MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan optimis, pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat terealisasi di 21 kecamatan akhir bulan ini. Pasalnya, tinggal enam kecamatan lagi yang belum terhubung ke pusat, sedangkan 15 kecamatan lainnya sudah.
“Target kita, akhir bulan ini seluruh kecamatan di Medan sudah dapat melayani e-KTP. Saat ini sudah 15 kecamatan yang melayani dan tinggal 6 kecamatan lagi yang belum. Dan hingga 18 Oktober lalu, warga yang sudah terlayani sebanyak 50.378 orang,” kata Kadisdukcapil Kota Medan Darussalam Pohan, Minggu (23/10). Dikatakannya, target tersebut harus tercapai, jika tidak, maka target penuntasan layanan e-KTP hingga akhir 2011 ini bakal molor lagi.
Menurut Darussalam, saat ini proses entry data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300 hingga 400 masyarakat. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
“Memang saat ini masyarakat yang akan mengentri data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebutn
Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa mengakibatkan di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.
Dijelaskannya, jumlah data masyarakat yang diundang untuk pelayanan e-KTP itu sudah baku. Sehingga, kalaupun ada masyarakat yang akan pindah ke kawasan lain, dia tetap akan diundang dulu mengurus KTP di kecamatan sebelumnya, baru setelah itu mengurus surat pindah ke kecamatan lain yang selanjutnya mengurus e-KTP di kecamatan tersebut. “Kalau datanya sudah baku dan data itulah yang menjadi acuan kita untuk mengundang masyarakat,” katanya.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, sejak dilaunching pada 19 Agustus lalu, pelayanan e-KTP masih berlangsung dengan baik dan sudah ada 15 kecamatan, sedangkan 6 kecamatan lagi diperkirakan paling lambat 12 November 2011 sudah bisa melayani masyarakat. “Paling lambat 12 November mendatang seluruh kecamatan di Kota Medan sudah bisa melayani masyarakat untuk pembuatan e-KTP. Pembuatan e-KTP ini bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk secara nasional dengan pendataan secara elektronik dan dimasukkan ke data base sebagai acuan pembangunan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini proses pembuatan e-KTP ini masih tahap pendataan untuk disesuaikan dengan data base secara nasional, e-KTP dimaksud tidak langsung siap pada hari itu, masih harus ditunggu sampai masuk dalam data base. Selama e-KTP belum keluar, KTP manual yang masih berlaku masih tetap bisa digunakan. Dan masyarakat yang belum mendapat undangan tidak perlu khawatir, semua masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Medan pasti diundang untuk pembuatan e-KTP tersebut.(adl)