31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Relokasi Pengungsi Tertunda, Bupati Putus Kontrak PT Siparanak

no picture

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH geram dan kesal melihat progres kerja PT Siparanak Gabe Maduma selaku pemilik Izin Penebangan Kayu (IPK) dalam pelaksanaan Percepatan Penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi tahap III (tiga) di Siosar, yang hingga saat ini tidak kunjung selesai. Sehingga, terjadinya pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan itu terhitung 12 April 2019 kemarin.

Sikap geram dan kekesalan Bupati Karo terhadap Direktur Siparanak Gabe Maduma Manotar Ambarita itu terungkap, saat digelarnya rapat evaluasi percepatan penyiapan lahan usaha tani relokasi tahap III di Siosar, Senin (15/4).

Rapat antara pihak pemilik IPK, PT Siparanak Gabe Maduma dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan tim monitoring termasuk dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu semula rencananya akan dibuka Asisten 1 Pemerintahan, Suang Karokaro, namun karena rapat sudah digelar tiga kali, belum juga membuahkan hasil.

Akhirnya, Bupati Karo mengambil alih rapat untuk mengambil keputusan dan menentukan penyelesaian penebangan kayu yang terhenti itu, dilanjutkan atau diberhentikan.

Di dalam rapat itu, Terkelin dengan tegas mengatakan, sangat kecewa berat dan kesal, karena sampai detik ini belum ada dari tim monitoring dan OPD Pemkab Karo berkesimpulan maupun mengambil keputusan untuk penebangan kayu yang tertunda-tunda.

PT Siparanak Gabe Maduma selaku perusahaan yang melaksanakan pembersihan kayu di atas lahan seluas 480 hektare, di areal relokasi tahap III di Siosar, dinilai tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Dan IPK-nya juga sudah berakhir 12 April 2019 kemarin. Karena itu wajib dilakukan peninjauan kembali.

Yang perlu dicatat, segera konsultasikan kepada pihak provinsi, apa kendala dan buatkan notulen bersama, ini dasar untuk memutuskan, terlebih disini hadir TP4D, Polisi dan TNI, ini cukup bersama-sama untuk mengambil suatu keputusan, jangan pernah takut dan ragu.

Apalagi demi kemanusiaan, sebab awalnya pemerintah pusat melalui Presiden RI memberikan lahan relokasi tahap III ini, karena alasan pengungsi dan kemanusiaan. Bahkan kemarin (12/4) kepala BNPB letjen TNI Doni Monardo berpesan, supaya pembersihan lahan di Siosar segera tuntaskan dan jangan tunda tunda lagi.

“Jadi mengapa kita didaerah tidak peduli dan saling menyalahkan, intinya kita bisa mengkritik dan serius bekerja, jika kita ini steril, apakah kita steril, kalau steril mari cepat satu kesimpulan, rapatkan segera, jangan tunda-tunda lagi,” desaknya.

“Setelah ini, saya minta dalam tempo sesingkat-singkatnya, hari ini juga, Senin (15/4) sudah ada keputusan, dan ada berita acara notulennya,” perintahnya. Perwakilan Dinas Kehutanan Provsu melalui Kabid Kehutanan Meri mengatakan pada prinsipnya pihak Provsu tidak pernah menyulitkan proses perizinan, jika diganti boleh saja. “Hanya nantinya, mesti juga ikuti lagi dari awal proses pengajuan dan harus juga rekomendasinya disiapkan,” terangnya.

Di kesempatan itu, Pelaksana tugas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Liasma Br Ginting mengungkapkan, muncul masalah ini berawal dari pihak PT Siparanak Gabe Maduma tidak konsisten dalam melakukan pekerjaannya sesuai kontrak yang mengikat dia, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). (deo/han)

no picture

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH geram dan kesal melihat progres kerja PT Siparanak Gabe Maduma selaku pemilik Izin Penebangan Kayu (IPK) dalam pelaksanaan Percepatan Penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi tahap III (tiga) di Siosar, yang hingga saat ini tidak kunjung selesai. Sehingga, terjadinya pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan itu terhitung 12 April 2019 kemarin.

Sikap geram dan kekesalan Bupati Karo terhadap Direktur Siparanak Gabe Maduma Manotar Ambarita itu terungkap, saat digelarnya rapat evaluasi percepatan penyiapan lahan usaha tani relokasi tahap III di Siosar, Senin (15/4).

Rapat antara pihak pemilik IPK, PT Siparanak Gabe Maduma dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan tim monitoring termasuk dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu semula rencananya akan dibuka Asisten 1 Pemerintahan, Suang Karokaro, namun karena rapat sudah digelar tiga kali, belum juga membuahkan hasil.

Akhirnya, Bupati Karo mengambil alih rapat untuk mengambil keputusan dan menentukan penyelesaian penebangan kayu yang terhenti itu, dilanjutkan atau diberhentikan.

Di dalam rapat itu, Terkelin dengan tegas mengatakan, sangat kecewa berat dan kesal, karena sampai detik ini belum ada dari tim monitoring dan OPD Pemkab Karo berkesimpulan maupun mengambil keputusan untuk penebangan kayu yang tertunda-tunda.

PT Siparanak Gabe Maduma selaku perusahaan yang melaksanakan pembersihan kayu di atas lahan seluas 480 hektare, di areal relokasi tahap III di Siosar, dinilai tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Dan IPK-nya juga sudah berakhir 12 April 2019 kemarin. Karena itu wajib dilakukan peninjauan kembali.

Yang perlu dicatat, segera konsultasikan kepada pihak provinsi, apa kendala dan buatkan notulen bersama, ini dasar untuk memutuskan, terlebih disini hadir TP4D, Polisi dan TNI, ini cukup bersama-sama untuk mengambil suatu keputusan, jangan pernah takut dan ragu.

Apalagi demi kemanusiaan, sebab awalnya pemerintah pusat melalui Presiden RI memberikan lahan relokasi tahap III ini, karena alasan pengungsi dan kemanusiaan. Bahkan kemarin (12/4) kepala BNPB letjen TNI Doni Monardo berpesan, supaya pembersihan lahan di Siosar segera tuntaskan dan jangan tunda tunda lagi.

“Jadi mengapa kita didaerah tidak peduli dan saling menyalahkan, intinya kita bisa mengkritik dan serius bekerja, jika kita ini steril, apakah kita steril, kalau steril mari cepat satu kesimpulan, rapatkan segera, jangan tunda-tunda lagi,” desaknya.

“Setelah ini, saya minta dalam tempo sesingkat-singkatnya, hari ini juga, Senin (15/4) sudah ada keputusan, dan ada berita acara notulennya,” perintahnya. Perwakilan Dinas Kehutanan Provsu melalui Kabid Kehutanan Meri mengatakan pada prinsipnya pihak Provsu tidak pernah menyulitkan proses perizinan, jika diganti boleh saja. “Hanya nantinya, mesti juga ikuti lagi dari awal proses pengajuan dan harus juga rekomendasinya disiapkan,” terangnya.

Di kesempatan itu, Pelaksana tugas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Liasma Br Ginting mengungkapkan, muncul masalah ini berawal dari pihak PT Siparanak Gabe Maduma tidak konsisten dalam melakukan pekerjaannya sesuai kontrak yang mengikat dia, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/