31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mulai Hari Ini, Pemkab DS Putihkan Denda PBB P2

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Untuk mengejar realisasi penerimaan pajak, Pemkab Deliserdang memberlakukan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Pemutihan denda PBB ini tertuang di Perbup nomor 36 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Deliserdang.

“Jadi yang dihapuskan dendanya saja, bukan pokok mulai dari tahun 1994 hingga 2020. Ini dibuat bukan karena dalam rangka hari jadi Kabupaten Deliserdang, tapi untuk menjaring piutang pajak tahun-tahun sebelumnya,”ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Fitra Kamis(30/6).

Dijelaskannya, pogram pemutihan diberlakukan untuk merangsang masyarakat melakukan pembayaran PBB dan P2. Karena ada pokok piutang untuk PBB P2 sebesar Rp252 miliar.

“Program pemutihan seperti ini terakhir tahun 2018 pernah dikeluarkan juga. Tahun lalu memang rendah realisasi penerimaan karena cuma 37 persen dari target. Tahun ini, kami optimis kalau penerimaan nanti bisa lebih besar lagi,”kata Fitra.

Informasi yang dihimpun meski pada saat ini sudah memasuki dipertengahan tahun, namun realisasi penerimaan yang didapat Bapenda masih sangat rendah. Per 29 Juni 2022, realisasi penerimaan masih 23,15 persen dari target atau masih Rp279 miliar. Jumlah itu sudah termasuk seluruh pemasukan sektor pendapatan 11 jenis pajak.

“ Ia masih 23 persen realisasi penerimaan. Ini kami juga semua terus bekerja dengan melakukan door to door. Dari bulan April hitungannya kita kerja. Terusnya meningkat ini karena rata-rata 3 M perhari,”kata Fitra.

Dari 11 sektor pajak yang ada saat ini untuk pajak restoran termasuk yang paling tinggi dipertengahan tahun. Pada saat ini angka realisasi penerimaan sudah 42,82 persen dari target atau sudah dapat 16 miliar. Kondisi penerimaan tahun ini dianggap sudah sangat baik dari tahun sebelumnya yang masih dalam situasi covid yang sangat tinggi.

“ Tahun lalu cuma tercapai 21 persen restoran ini atau cuma 57. Kalau ini akhir tahun nanti kita optimis bisa tercapai karena sekarang saja sudah tercapai 42 persen. Sekarang kan kondisi ekonomi juga sudah lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Kabid Pajak Daerah, Juniser Siregar. (btr)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Untuk mengejar realisasi penerimaan pajak, Pemkab Deliserdang memberlakukan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Pemutihan denda PBB ini tertuang di Perbup nomor 36 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Deliserdang.

“Jadi yang dihapuskan dendanya saja, bukan pokok mulai dari tahun 1994 hingga 2020. Ini dibuat bukan karena dalam rangka hari jadi Kabupaten Deliserdang, tapi untuk menjaring piutang pajak tahun-tahun sebelumnya,”ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Fitra Kamis(30/6).

Dijelaskannya, pogram pemutihan diberlakukan untuk merangsang masyarakat melakukan pembayaran PBB dan P2. Karena ada pokok piutang untuk PBB P2 sebesar Rp252 miliar.

“Program pemutihan seperti ini terakhir tahun 2018 pernah dikeluarkan juga. Tahun lalu memang rendah realisasi penerimaan karena cuma 37 persen dari target. Tahun ini, kami optimis kalau penerimaan nanti bisa lebih besar lagi,”kata Fitra.

Informasi yang dihimpun meski pada saat ini sudah memasuki dipertengahan tahun, namun realisasi penerimaan yang didapat Bapenda masih sangat rendah. Per 29 Juni 2022, realisasi penerimaan masih 23,15 persen dari target atau masih Rp279 miliar. Jumlah itu sudah termasuk seluruh pemasukan sektor pendapatan 11 jenis pajak.

“ Ia masih 23 persen realisasi penerimaan. Ini kami juga semua terus bekerja dengan melakukan door to door. Dari bulan April hitungannya kita kerja. Terusnya meningkat ini karena rata-rata 3 M perhari,”kata Fitra.

Dari 11 sektor pajak yang ada saat ini untuk pajak restoran termasuk yang paling tinggi dipertengahan tahun. Pada saat ini angka realisasi penerimaan sudah 42,82 persen dari target atau sudah dapat 16 miliar. Kondisi penerimaan tahun ini dianggap sudah sangat baik dari tahun sebelumnya yang masih dalam situasi covid yang sangat tinggi.

“ Tahun lalu cuma tercapai 21 persen restoran ini atau cuma 57. Kalau ini akhir tahun nanti kita optimis bisa tercapai karena sekarang saja sudah tercapai 42 persen. Sekarang kan kondisi ekonomi juga sudah lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Kabid Pajak Daerah, Juniser Siregar. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/