24.4 C
Medan
Saturday, October 5, 2024

Bulan Depan, Kartu Identitas Anak Diterbitkan, Tak Perlu Perekaman Data

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Direncanakan, KIA akan diterbitkan pada bulan depan.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kemendagri, rencananya dalam waktu dekat KIA sudah bisa diurus warga Medan untuk anaknya. Kita rencanakan bulan depan (Mei 2019) sudah bisa diterbitkan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, kemarin.

Zulkarnain mengatakan, kepengurusan KIA berbeda dengan mengurus KTP Elektronik. Untuk mengurus KIA anak-anak tidak dilakukan perekaman data. “Orangtua hanya membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan foto (anak) Pengurusan KIA ini berbeda dengan penerbitan KTP Elektornik,” ujarnya.

Kata Zulkarnain, rencana penerbitan KIA dilatarbelakangi masih seringnya hak adminstrasi anak dalam mendapatkan pelayanan negara tidak bisa dipenuhi. Hal ini lantaran tidak memiliki identitas yang diakui secara konstitusi.

Diutarakan dia, kepemilikan KIA akan sangat membantu anak-anak karena akan terintegrasi secara nasional. Apalagi, tidak semua sekolah memberikan kartu pelajar.

“Kartu pelajar kan beda, berbeda-beda rangkuman identitasnya. Terlebih, tidak terintegrasi secara nasional. Lain halnya dengan KIA, karena akan terintegrasi. KIA ini hak anak, bukan kewajiban anak-anak,” sebutnya.

Oleh karena rencana penerbitan KIA dilakukan dalam waktu dekat, lanjutnya, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. “Saya berharap fungsi KIA menjadi kartu serbaguna bagi anak-anak Kota Medan nantinya untuk dapat menikmati layanan negara, dan membantu memenuhi kebutuhan untuk menikmati pelayanan swasta,” ucapnya.

Walau demikian, Zulkarnain mengaku, ada kesulitan dalam memenuhi penerbitan KIA pada waktu dekat. Alasannya, Kota Medan baru menerapkan penerbitan KIA tahun ini.

“KIA ini diatur oleh Permendagri Nomor 2/2016 Tentang KIA. Hanya saja, untuk awal-awal Kemendagri baru memprioritaskan ke wilayah tertentu saja, sementara untuk Medan baru tahun ini kita laksanakan,” akunya.

Dipaparkannya, KIA diperuntukkan untuk anak usia di bawah 17 tahun. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun.

“Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sementara, Kabid Pembinaan SD Disdik Medan, Masrul Badri mengaku, sejauh ini Kemendikbud belum memberikan petunjuk teknis (juknis) soal persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Begitu juga terkait dengan KIA.

“Kita belum terima juknis, jadi persyaratan soal adanya KIA sebagai wajib masuk sekolah di Medan belum ada. Dalam waktu dekat juknis baru akan kita terima, di situ baru kita pelajari apakah diwajibkan KIA atau tidak,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknya, mencantumkan foto.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Direncanakan, KIA akan diterbitkan pada bulan depan.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kemendagri, rencananya dalam waktu dekat KIA sudah bisa diurus warga Medan untuk anaknya. Kita rencanakan bulan depan (Mei 2019) sudah bisa diterbitkan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, kemarin.

Zulkarnain mengatakan, kepengurusan KIA berbeda dengan mengurus KTP Elektronik. Untuk mengurus KIA anak-anak tidak dilakukan perekaman data. “Orangtua hanya membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan foto (anak) Pengurusan KIA ini berbeda dengan penerbitan KTP Elektornik,” ujarnya.

Kata Zulkarnain, rencana penerbitan KIA dilatarbelakangi masih seringnya hak adminstrasi anak dalam mendapatkan pelayanan negara tidak bisa dipenuhi. Hal ini lantaran tidak memiliki identitas yang diakui secara konstitusi.

Diutarakan dia, kepemilikan KIA akan sangat membantu anak-anak karena akan terintegrasi secara nasional. Apalagi, tidak semua sekolah memberikan kartu pelajar.

“Kartu pelajar kan beda, berbeda-beda rangkuman identitasnya. Terlebih, tidak terintegrasi secara nasional. Lain halnya dengan KIA, karena akan terintegrasi. KIA ini hak anak, bukan kewajiban anak-anak,” sebutnya.

Oleh karena rencana penerbitan KIA dilakukan dalam waktu dekat, lanjutnya, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. “Saya berharap fungsi KIA menjadi kartu serbaguna bagi anak-anak Kota Medan nantinya untuk dapat menikmati layanan negara, dan membantu memenuhi kebutuhan untuk menikmati pelayanan swasta,” ucapnya.

Walau demikian, Zulkarnain mengaku, ada kesulitan dalam memenuhi penerbitan KIA pada waktu dekat. Alasannya, Kota Medan baru menerapkan penerbitan KIA tahun ini.

“KIA ini diatur oleh Permendagri Nomor 2/2016 Tentang KIA. Hanya saja, untuk awal-awal Kemendagri baru memprioritaskan ke wilayah tertentu saja, sementara untuk Medan baru tahun ini kita laksanakan,” akunya.

Dipaparkannya, KIA diperuntukkan untuk anak usia di bawah 17 tahun. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun.

“Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sementara, Kabid Pembinaan SD Disdik Medan, Masrul Badri mengaku, sejauh ini Kemendikbud belum memberikan petunjuk teknis (juknis) soal persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Begitu juga terkait dengan KIA.

“Kita belum terima juknis, jadi persyaratan soal adanya KIA sebagai wajib masuk sekolah di Medan belum ada. Dalam waktu dekat juknis baru akan kita terima, di situ baru kita pelajari apakah diwajibkan KIA atau tidak,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknya, mencantumkan foto.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/