29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BPJS Kesehatan Bayar Utang ke Rumah Sakit April, Salurkan Rp422 M

BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Medan membayarkan klaim Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) senilai Rp422,7 miliar, sepanjang April 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, pembayaran tersebut untuk tiga kabupaten kota di wilayah kerja Kantor Cabang Medan yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Terdapat 249 FKTP, 61 RS dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapiltasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan untuk tiga kabupaten kota tersebut.

“Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat 249 FKTP, 61 RS, dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. Adapun total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp422.728.367.139 sepanjang bulan April 2019,” katanya, di Medan, Selasa (16/4).

Johana menambahkan, untuk nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” ujarnya.

Dia menyebutkan, rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ujarnya.

Pihaknya juga terus memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi,” pungkasnya. (dvs/ila)

BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Medan membayarkan klaim Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) senilai Rp422,7 miliar, sepanjang April 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, pembayaran tersebut untuk tiga kabupaten kota di wilayah kerja Kantor Cabang Medan yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Terdapat 249 FKTP, 61 RS dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapiltasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan untuk tiga kabupaten kota tersebut.

“Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat 249 FKTP, 61 RS, dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. Adapun total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp422.728.367.139 sepanjang bulan April 2019,” katanya, di Medan, Selasa (16/4).

Johana menambahkan, untuk nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” ujarnya.

Dia menyebutkan, rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ujarnya.

Pihaknya juga terus memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi,” pungkasnya. (dvs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/