BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Hotdiatur Purba disebut tengah asik menikmati pijatan dari Wiwi dan Halimatusa’dia di Mess Titanic Frog. Relaksasi itu dilakukan keduanya sebelum terjadi bentrok antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) di Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, Jumat (18/1) petang lalu.
HAL itu dibeber Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Binjai, Senin (22/4) siang.
“Di Mess (Titanic Frog) saya (waktu sebelum kejadian). Ada Ginting, Kasat Serse, Kanit Purba. Itu kami sama-sama kusuk. Dimulai kurang lebih jam 4. Pada saat itu saya mungkin terakhir,” ujar pria berusia 41 tahun ini.
Warga Jalan Gunung Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan ini menyatakan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan keempat terdakwa.
Keempatnya masing-masing, Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh. Hanya saja, keempat terdakwa merupakan anggota Samsul di dalam OKP IPK.
“Hari Jumat (saat kejadian), saya di mess (TF). Dari pagi sampai besok pagi,” ujar Samsul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan David Simare-mare.
Samsul mengaku mendapat kabar adanya bentrok antara IPK dengan FKPPI sekitar pukul 17.00 WIB. Kabar itu dihembuskan dari seorang polisi bermarga Ginting, yang berdinas di Unit Intel Polsek Binjai Timur.
“Orang Intel (Polsek Binjai Timur), melalui (hp) komunikasi bahwasanya Anggota IPK ribut di Rambung,” ujar dia.
“Tikam-tikaman katanya. Saya langsung mengecek melalui Sekjen untuk mencari kebenarannya. Melalui hp saya komunikasi. Memang benar (ternyata) ada ribut-ribut tapi enggak tahu siapa yang terlibat,” sambung Samsul.
Sebelum kejadian, Samsul mengaku sedang menikmati pijatan dari tangan Halimatusa’dia dan Wiwi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya sebagai saksi.
“Hari Jumat (saat kejadian) tidak ada kegiatan. Di situ saja,” jelas Samsul.
Majelis hakim sempat bertanya soal mobil yang sehari-hari dipakai Samsul. Dia mengaku, memiliki banyak mobil.
“Ada tidak kendaraan yang platnya 501?” tanya majelis hakim.
“Dulu ada Fortuner. Sudah dijual. Sekitar 2 tahunan lalu sudah dijual,” jawab Samsul.
Samsul memastikan, mobil yang digunakannya keseharian tidak ada plat bernomor 501. Lebih jauh, majelis hakim juga bertanya apakah mengenal korban yang bernama Irul dan Darma.
Samsul menjawab tidak kenal. “Hanya nama saja. Muka tidak tahu. Kenal-kenal gitu saja. Setelah kejadian pun, saya nggak kenal,” jawab Samsul.
Meski demikian, Samsul mengaku kenal dengan keempat terdakwa yang merupakan anggotanya di IPK Binjai Selatan. Bahkan, salah satu terdakwa merupakan Ketua Ranting IPK di Binjai Selatan.
Majelis hakim juga sempat bertanya kepada Samsul soal upaya IPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Menurut Samsul, IPK Binjai sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Sekretaris saya suruh untuk mendekati Sekjen FKPPI. Tapi nggak ada kesepakatan. Saya siap damai,” ujar Samsul.
Dia menambahkan, keempat terdakwa ditangkapnya langsung karena membuat onar yang kemudian diserahkannya kepada polisi. Menurut Samsul berdasar informasi dari Ketua PAC IPK Binjai Selatan, Riki melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tapi saya kurang tahu juga karena nggak ada di sana (TKP). Saya lagi pijit. Penyebab kejadian dengar-dengar informasi gara-gara pengutipan parkir. Setahu saya,” jelas Samsul seraya menegaskan, tidak ada memberikan perintah untuk melakukan penganiayaan.
Majelis hakim menjelaskan, Samsul dimintai keterangan dalam sidang sebagai saksi karena yang bersangkutan saat kejadian berada di TKP.
Usai mendengarkan keterangan Samsul, majelis hakim bertanya kepada keempat terdakwa terkait kebenarannya. Mereka semua mengamini keterangan Samsul.
Selain Samsul, M Yusuf alias Samsul (26) sebagai Anggota FKPPI juga bersaksi di hadapan majelis hakim.
“Ada yang tinggi besar agak hitam juga menganiaya,” tandas Yusuf.
Puas mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup sidang.
“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda? mendengarkan keterangan saksi,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif membantah keterangan Ketua IPK Binjai, Samsul.
“Nggak ada itu. Lupa lah saya waktu itu dimana,” singkat AKP Wirhan saat dihubungi Sumut Pos via selular, Senin (22/4) malam.
Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan dakwan primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).
Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.
Diketahui, IPK dengan FKPPI Kota Binjai bentrok di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019.
Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini, mengakibatkan dua korban jatuh.
Irul mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai. Ia mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. (ted/ala)