25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemko Medan Targetkan RTH Jadi 30,58 Persen

MEDAN- Pemko Medan berkomitmen meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi 30,58 persen pada 2031. Untuk mewujudkannya, Pemko Medan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan 2010-2026.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Jumat (21/10) dalam sambutannya pada acara Medan Go Green.

Menurut dia, keberadaan ruang terbuka hijau mutlak diperlukan karena dapat menjaga kelangsungan ekosistem, mencegah banjir, mengurangi dampak polusi  serta memproduksi oksigen bersih yang bermanfaat untuk kesehatan.
“Jadi dibutuhkan keseriusan dalam merencanakan keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Atas dasar itulah Pemko Medan memformalkan upaya tersebut dalam RTRW  Kota Medan dengan merencanakan proporsi ruang terbuka hijau sebesar 30,58 persen pada 2031,” katanya.

Dia memaparkan, persentase luasan ruang terbuka hijau, yang dibutuhkan tidak mudah jika hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi, bisa semakin mudah jika melibatkan pihak swasta dan masyarakat. Itu sebabnya, program Medan Go Green     tidak lain untuk menambah kesadaran semua akan pentingnya RTH.

Di tahap awal, sebutnya Pemko Medan mementingkat bantaran sungai yang ada di Kota Medan. Pasalnya, bantaran sungai inilah yang harus dijaga untuk mencegah erosi dan bisa menghalau banjir jika sewaktu-waktu ada banjir bandang atau ada bencan alam lainnya di sungai. Selanjutnya, sungai ini juga sebagai bagian penentu sumber kehidupan. “Makanya kami mewajibkan sungai dilestarikan dan dihijaukan. Apalagi kita mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri dalam menghijaukan bantaran sungai,”sebutnya. (adl)

MEDAN- Pemko Medan berkomitmen meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi 30,58 persen pada 2031. Untuk mewujudkannya, Pemko Medan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan 2010-2026.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Jumat (21/10) dalam sambutannya pada acara Medan Go Green.

Menurut dia, keberadaan ruang terbuka hijau mutlak diperlukan karena dapat menjaga kelangsungan ekosistem, mencegah banjir, mengurangi dampak polusi  serta memproduksi oksigen bersih yang bermanfaat untuk kesehatan.
“Jadi dibutuhkan keseriusan dalam merencanakan keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Atas dasar itulah Pemko Medan memformalkan upaya tersebut dalam RTRW  Kota Medan dengan merencanakan proporsi ruang terbuka hijau sebesar 30,58 persen pada 2031,” katanya.

Dia memaparkan, persentase luasan ruang terbuka hijau, yang dibutuhkan tidak mudah jika hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi, bisa semakin mudah jika melibatkan pihak swasta dan masyarakat. Itu sebabnya, program Medan Go Green     tidak lain untuk menambah kesadaran semua akan pentingnya RTH.

Di tahap awal, sebutnya Pemko Medan mementingkat bantaran sungai yang ada di Kota Medan. Pasalnya, bantaran sungai inilah yang harus dijaga untuk mencegah erosi dan bisa menghalau banjir jika sewaktu-waktu ada banjir bandang atau ada bencan alam lainnya di sungai. Selanjutnya, sungai ini juga sebagai bagian penentu sumber kehidupan. “Makanya kami mewajibkan sungai dilestarikan dan dihijaukan. Apalagi kita mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri dalam menghijaukan bantaran sungai,”sebutnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/