26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Belawan dan Polres Langkat Musnahkan Narkoba, Ganja Dibakar, Sabu Diblender

FACHRIL/SUMUT POS
BLENDER: Jaksa dari Kejari Belawan memusnahkan sabu dengan cara dibelender, Kamis (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 349 perkara yang mereka tangani selama tahun 2018. Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (2/5).

Perkara yang ditangani selama setahun adalah, perkara pidana narkotika 294 kasus, perkara pidana umum 19 kasus, perkara pidana keamanan negara dan ketertiban umum 7 perkara dan perkara pidana terhadap orang dan harta benda 34 perkara.

Dari rincian perkara itu, barang bukti diamankan untuk jenis narkotika adalah, sabu seberat 951,68 gram dan ganja seberat 37,103,74 gram.

Sedangkan pidana umum 371 lembar uang palsu serta 12 buah pisau dan parang. Selain itu, 26 kayu, 26 jenis senjata tajam dan 26 unit mesin dindong.

Pemusanahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan I serta instansi lainnya. Barang hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan belender untuk jenis sabu.

Kajari Belawan, Yusnani mengatakan, barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil pelimpahan kasus selama tahun 2018. Seluruh barang bukti dimusnahkan telah masuk putusan tetap dari pengadilan.

“Selama 2018 ini, ada sebanyak 349 perkara yang kita tangani. Dari semua kasus, perkara narkoba yang lebih tinggi dibanding dengan kasus lainnya,” terang Yusnani usai pemusnahan.

Terpisah, Polres Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Sedikitnya 56 bal atau sekitar 56,9 kilogram lebih ganja dibakar dan 2,9 kg sabu diblender di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (2/5).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, perwakilan Kepala BNNK Langkat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

Kapolres Langkat menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Barang bukti 2,9 kg sabu kita sita dari lima tersangka yang semuanya warga Aceh,” ujar kapolres.

Sedangkan barang bukti ganja 35,9 kg ganja kering disita dari dua tersangka warga Aceh dan warga Sunggal.

“30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita dari Dusun Pasar VI, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, (12/4) pukul 12.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi masyarakat, mereka ada melihat mobil Avanza silver yang membuangnya,” tegas Kapolres. (fac/bam/ala)

FACHRIL/SUMUT POS
BLENDER: Jaksa dari Kejari Belawan memusnahkan sabu dengan cara dibelender, Kamis (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 349 perkara yang mereka tangani selama tahun 2018. Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (2/5).

Perkara yang ditangani selama setahun adalah, perkara pidana narkotika 294 kasus, perkara pidana umum 19 kasus, perkara pidana keamanan negara dan ketertiban umum 7 perkara dan perkara pidana terhadap orang dan harta benda 34 perkara.

Dari rincian perkara itu, barang bukti diamankan untuk jenis narkotika adalah, sabu seberat 951,68 gram dan ganja seberat 37,103,74 gram.

Sedangkan pidana umum 371 lembar uang palsu serta 12 buah pisau dan parang. Selain itu, 26 kayu, 26 jenis senjata tajam dan 26 unit mesin dindong.

Pemusanahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan I serta instansi lainnya. Barang hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan belender untuk jenis sabu.

Kajari Belawan, Yusnani mengatakan, barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil pelimpahan kasus selama tahun 2018. Seluruh barang bukti dimusnahkan telah masuk putusan tetap dari pengadilan.

“Selama 2018 ini, ada sebanyak 349 perkara yang kita tangani. Dari semua kasus, perkara narkoba yang lebih tinggi dibanding dengan kasus lainnya,” terang Yusnani usai pemusnahan.

Terpisah, Polres Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Sedikitnya 56 bal atau sekitar 56,9 kilogram lebih ganja dibakar dan 2,9 kg sabu diblender di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (2/5).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, perwakilan Kepala BNNK Langkat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

Kapolres Langkat menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Barang bukti 2,9 kg sabu kita sita dari lima tersangka yang semuanya warga Aceh,” ujar kapolres.

Sedangkan barang bukti ganja 35,9 kg ganja kering disita dari dua tersangka warga Aceh dan warga Sunggal.

“30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita dari Dusun Pasar VI, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, (12/4) pukul 12.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi masyarakat, mereka ada melihat mobil Avanza silver yang membuangnya,” tegas Kapolres. (fac/bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/