26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan KPK, Gubsu Minta KPK Jangan Terburu-buru Tangkap PNS

sutan siregar/sumut pos
RAKOR: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wagubsu, Musa Rajekshah dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak buru-buru menangkap para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ASN masih memerlukan bimbingan dan dukungan agar bisa menjalankan pemerintahan yang bersih.

“Ajari kami, awasi kami jangan buru-buru tangkap kami,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Gubsu, Selasa (14/5).

Oleh karena itu, Gubsu minta KPK perlu memberikan pendampingan selain pengawasan dan penindakan bila terjadi korupsi. Edy menilai selama mendapat pendampingan KPK, pihaknya telah menerapkan sistem untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai contoh, penerapan platform digital untuk penganggaran dan penarikan retribusi di e-Samsat. Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) realisasinya mencapai 100% dengan 942 laporan.

Dia mengakui terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian yakni proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga perizinan usaha. “Di samping itu masih mendapat hal yang menjadi perhatian seperti pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara hingga 12 September 2018, terdapat 2.259 ASN di daerah yang terjerat kasus korupsi. Khusus Sumatera Utara, berada di urutan pertama dengan 298 ASB yang terjerat korupsi.

Kemudian, Jawa Barat di urutan kedua dengan 193 ASN tersandung kasus korupsi dan Riau 190 PNS yang terlibat korupsi. Gubsu sendiri sudah memecat tiga puluhan lebih ASN yang pernah tersangkut pusaran korupsi dan penyalahgunaan jabatan, melalui surat keputusan (SK) yang didasari keputusan inkrah dari pengadilan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengakui bahwa pihaknya sudah sering melakukan pendampingan terhadap Pemprovsu dalam hal pencegahan korupsi, bahkan sebelum masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi. Dalam rangka perbaikan sistem di lingkungan pemerintahan, Agus menyebut sejumlah daerah di Sumut sesuai pemetaan pihaknya sudah cukup baik.

“Ada kabar menggembirakan. Paling tidak komitmen itu ada. Tapi ada beberapa kabupaten/kota yang juga perlu berbenah. Ini yang mungkin nanti perlu dibimbing, dibina oleh pak gubernur ke depan. Sehingga semuanya bisa berjalan lebih baik,” katanya dalam konprensi pers usai kegiatan.

Agus mengungkapkan, proses operasi tangkap tangan (OTT) selalu datangnya dari laporan atau pengaduan masyarakat. Bahwa kata dia kategori masyarakat ini bisa dari siapapun. Berdasar pengalaman pihaknya, seorang bupati bisa dilaporkan oleh sekdanya. Sekda bisa dilaporkan oleh kepala Bappeda atau kepala dinasnya.

“Atau kadang-kadang ada yang dilaporkan keluarganya. Oleh karena itu tolong hati-hati. Namun dalam kesempatan ini kami tidak bisa sampaikan mana yang sudah divonis atau adakah yang mau ditindak lagi dari sisi penindakannya, tidak boleh saya ungkap dalam forum ini,” katanya saat disinggung adakah kepala daerah di Sumut yang sudah masuk radar KPK lagi.

“Kami hanya mengingatkan, kadang-kadang yang sudah dilapor masyarakat justru OTT-nya tidak terjadi. Karena ternyata setelah kita monitor tingkah laku orangnya baik, tidak seperti yang dilaporkan. Malah sebagian besar laporan itu tidak pernah berujung pada OTT,” sambungnya.

Dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegerasi, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Sumut bersama KPK, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Gubsu Edy Rahyamadi dan sembilan kepala daerah baru di Sumut.

Adapun delapan kepada daerah baru tersebut, yakni Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung Ketua KPK Agus Raharjo, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, seluruh kepala daerah, dan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono. Usai penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi, turut dilakukan penandatanganan MoU antara Bank Sumut dengan Pemko Medan, Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Deliserdang. Juga penandatanganan MoU antara pemda se Sumut dengan Kanwil BPN Sumut dan kantor pemerintahan se Sumut. (prn/ila)

sutan siregar/sumut pos
RAKOR: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wagubsu, Musa Rajekshah dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak buru-buru menangkap para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ASN masih memerlukan bimbingan dan dukungan agar bisa menjalankan pemerintahan yang bersih.

“Ajari kami, awasi kami jangan buru-buru tangkap kami,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Gubsu, Selasa (14/5).

Oleh karena itu, Gubsu minta KPK perlu memberikan pendampingan selain pengawasan dan penindakan bila terjadi korupsi. Edy menilai selama mendapat pendampingan KPK, pihaknya telah menerapkan sistem untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai contoh, penerapan platform digital untuk penganggaran dan penarikan retribusi di e-Samsat. Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) realisasinya mencapai 100% dengan 942 laporan.

Dia mengakui terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian yakni proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga perizinan usaha. “Di samping itu masih mendapat hal yang menjadi perhatian seperti pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara hingga 12 September 2018, terdapat 2.259 ASN di daerah yang terjerat kasus korupsi. Khusus Sumatera Utara, berada di urutan pertama dengan 298 ASB yang terjerat korupsi.

Kemudian, Jawa Barat di urutan kedua dengan 193 ASN tersandung kasus korupsi dan Riau 190 PNS yang terlibat korupsi. Gubsu sendiri sudah memecat tiga puluhan lebih ASN yang pernah tersangkut pusaran korupsi dan penyalahgunaan jabatan, melalui surat keputusan (SK) yang didasari keputusan inkrah dari pengadilan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengakui bahwa pihaknya sudah sering melakukan pendampingan terhadap Pemprovsu dalam hal pencegahan korupsi, bahkan sebelum masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi. Dalam rangka perbaikan sistem di lingkungan pemerintahan, Agus menyebut sejumlah daerah di Sumut sesuai pemetaan pihaknya sudah cukup baik.

“Ada kabar menggembirakan. Paling tidak komitmen itu ada. Tapi ada beberapa kabupaten/kota yang juga perlu berbenah. Ini yang mungkin nanti perlu dibimbing, dibina oleh pak gubernur ke depan. Sehingga semuanya bisa berjalan lebih baik,” katanya dalam konprensi pers usai kegiatan.

Agus mengungkapkan, proses operasi tangkap tangan (OTT) selalu datangnya dari laporan atau pengaduan masyarakat. Bahwa kata dia kategori masyarakat ini bisa dari siapapun. Berdasar pengalaman pihaknya, seorang bupati bisa dilaporkan oleh sekdanya. Sekda bisa dilaporkan oleh kepala Bappeda atau kepala dinasnya.

“Atau kadang-kadang ada yang dilaporkan keluarganya. Oleh karena itu tolong hati-hati. Namun dalam kesempatan ini kami tidak bisa sampaikan mana yang sudah divonis atau adakah yang mau ditindak lagi dari sisi penindakannya, tidak boleh saya ungkap dalam forum ini,” katanya saat disinggung adakah kepala daerah di Sumut yang sudah masuk radar KPK lagi.

“Kami hanya mengingatkan, kadang-kadang yang sudah dilapor masyarakat justru OTT-nya tidak terjadi. Karena ternyata setelah kita monitor tingkah laku orangnya baik, tidak seperti yang dilaporkan. Malah sebagian besar laporan itu tidak pernah berujung pada OTT,” sambungnya.

Dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegerasi, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Sumut bersama KPK, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Gubsu Edy Rahyamadi dan sembilan kepala daerah baru di Sumut.

Adapun delapan kepada daerah baru tersebut, yakni Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung Ketua KPK Agus Raharjo, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, seluruh kepala daerah, dan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono. Usai penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi, turut dilakukan penandatanganan MoU antara Bank Sumut dengan Pemko Medan, Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Deliserdang. Juga penandatanganan MoU antara pemda se Sumut dengan Kanwil BPN Sumut dan kantor pemerintahan se Sumut. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/