29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jumat Kejepit, Libur Lebaran Mungkin 11 Hari

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019. Hari libur dan cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan ini. Jika dihitung, jumlah libur mencapai 11 hari. Dengan perkiraan 4 hari libur (Sabtu dan Minggu) dan cuti bersama lebaran Idul Fitri sebanyak 7 hari, yakni 30-31 Mei serta 3-7 Juni.

“Semula direncanakan libur lebaran mulai 31 Mei sampai 9 Juni. Setelah itu efektif bekerja kembali pada 10 Juni. Karena 30 Juni tanggal merah juga, artinya total libur ada 11 hari. Namun sepertinya pada 31 Mei masih bekerja seperti biasa. Kami belum bisa memastikan karena masih menunggu surat edaran dari Kemenpan RB,” kata Kepala BKDPSDM Medan, Muslim Harahap, akhir pekan lalu.

Diutarakan Muslim, di sela hari libur lebaran tersebut ada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019. Pada hari tersebut, aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti apel bersama atau upacara. “Memang 1 Juni hari Sabtu dan libur. Tapi biasanya ada apel bersama memperingati Hari Lahir Pancasila. Sehabis upacara bisa kembali pulang,” tuturnya.

Untuk itu, Pemko mengingatkan kepada ASN untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. Apabila tidak hadir, ada sanksi disiplin yang berlaku.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019 terhitung sejak 30 Mei 2019.

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, keputusan bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur lebaran bagi ASN akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019. Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019. “Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, Pemko Medan harus memberikan sanksi lebih berat kepada ASN yang tidak ikut upacara Hari Lahir Pancasila dan absen setelah libur panjang lebaran. Sanksi tersebut misalnya, potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang hanya 0,5 persen menjadi lebih besar.

“Sanksi potongan 0,5 persen TPP terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Seharusnya, sanksi lebih berat,” tegasnya.

Menurut Sabar, apabila sanksi yang diberlakukan lebih berat maka peluang para ASN untuk absen bisa diminimalisir. Dengan begitu tingkat kedisiplinan semakin baik. “Perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel atau tak disiplin,” tukasnya. (ris)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019. Hari libur dan cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan ini. Jika dihitung, jumlah libur mencapai 11 hari. Dengan perkiraan 4 hari libur (Sabtu dan Minggu) dan cuti bersama lebaran Idul Fitri sebanyak 7 hari, yakni 30-31 Mei serta 3-7 Juni.

“Semula direncanakan libur lebaran mulai 31 Mei sampai 9 Juni. Setelah itu efektif bekerja kembali pada 10 Juni. Karena 30 Juni tanggal merah juga, artinya total libur ada 11 hari. Namun sepertinya pada 31 Mei masih bekerja seperti biasa. Kami belum bisa memastikan karena masih menunggu surat edaran dari Kemenpan RB,” kata Kepala BKDPSDM Medan, Muslim Harahap, akhir pekan lalu.

Diutarakan Muslim, di sela hari libur lebaran tersebut ada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019. Pada hari tersebut, aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti apel bersama atau upacara. “Memang 1 Juni hari Sabtu dan libur. Tapi biasanya ada apel bersama memperingati Hari Lahir Pancasila. Sehabis upacara bisa kembali pulang,” tuturnya.

Untuk itu, Pemko mengingatkan kepada ASN untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. Apabila tidak hadir, ada sanksi disiplin yang berlaku.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019 terhitung sejak 30 Mei 2019.

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, keputusan bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur lebaran bagi ASN akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019. Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019. “Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, Pemko Medan harus memberikan sanksi lebih berat kepada ASN yang tidak ikut upacara Hari Lahir Pancasila dan absen setelah libur panjang lebaran. Sanksi tersebut misalnya, potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang hanya 0,5 persen menjadi lebih besar.

“Sanksi potongan 0,5 persen TPP terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Seharusnya, sanksi lebih berat,” tegasnya.

Menurut Sabar, apabila sanksi yang diberlakukan lebih berat maka peluang para ASN untuk absen bisa diminimalisir. Dengan begitu tingkat kedisiplinan semakin baik. “Perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel atau tak disiplin,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/