MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Pada surat bertanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga disebutkan agar Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019)Â pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya. “Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu,” katanya, Selasa (28/5).
Pemanggilan ini berdasar atas adanya laporan polisi oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syaf’i alias Romo bakal dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Dikatakannya, menurut jadwal pemeriksaan pemanggilan kedua yang dilakukan kepada Romo, harusnya dilangsungkan pada Jumat ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara makar di Mesjid Raya Al Mashun, Jalan Sisingamangaraja, Medan. (kps)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Pada surat bertanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga disebutkan agar Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019)Â pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya. “Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu,” katanya, Selasa (28/5).
Pemanggilan ini berdasar atas adanya laporan polisi oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syaf’i alias Romo bakal dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Dikatakannya, menurut jadwal pemeriksaan pemanggilan kedua yang dilakukan kepada Romo, harusnya dilangsungkan pada Jumat ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara makar di Mesjid Raya Al Mashun, Jalan Sisingamangaraja, Medan. (kps)