MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mempertanyakan dugaan kejanggalan paket lelang belanja jasa pihak ketiga oleh Dinas Pariwisata yang sudah terpublikasi melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Medan.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Medan, Zulkifli Lubis, pada era teknologi mutakhir dewasa ini sangat aneh bilamana masih terdapat informasi tidak rinci terhadap paket lelang pekerjaan dari sebuah dinas di pemerintahan.
“Mana pula bisa seperti itu. Harusnya Dinas Pariwisata itu mencantumkan secara jelas untuk pekerjaan pihak ketiga mana yang dimaksud. Apalagi anggarannya kan besar untuk itu, sekitar Rp800 jutaan. Itu uang rakyat Kota Medan loh yang dipakai,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (13/6).
Dirinya memang belum melihat langsung paket pekerjaan tersebut melalui LPSE milik Pemko Medan. Namun informasi yang tidak valid atas sebuah kegiatan yang sudah ditenderkan terlebih memakai dana APBD, patut ia pertanyakan selaku perpanjangan lidah rakyat Kota Medan.
“Ini patut kita bongkar dan cari tahu. Harus jelas dong untuk belanja jasa apa uang APBD nantinya dipakai. Disebutkan pihak ketiga tapi pihak ketiga mana yang dimaksud? Masa gak transparan dan tertera informasinya di situ. Kalau kau ada fotonya coba kirimkan samaku biar aku lihat juga dan pelajari,” pungkasnya.
Anggota DPRD Medan lainnya, Hendra DS juga mempertanyakan hal senada. Kata dia, lebih lanjut akan coba berkomunikasi langsung dengan kepala Dinas Pariwisata. “Saya memang belum tahu pasti mengenai aturan main lelang-lelang proyek ini. Apakah memang bisa dicantumkan seperti itu atau tidak. Biar lebih terangnya saya telepon dulu kadisnya, nanti saya kabari lagi ya,” katanya.
Politisi Hanura ini menambahkan, idealnya semua jenis kegiatan lelang oleh organisasi perangkat daerah (OPD), mesti secara jelas mencantumkan item pekerjaan yang akan dilelang. Dengan begitu masyarakat menjadi tahu anggaran yang dipakai benar-benar tepat sasaran, sesuai postur APBD yang sebelumnya telah disepakati bersama. “Jadi hal ini patut untuk kita pertanyakan,” pungkasnya.
Kepala Dispar Kota Medan, Agus Suriyono masih belum dapat dimintai keterangan perihal ini. Berulang kali coba dikonfirmasi via seluler dan sampai pesan ke media sosial facebooknya, ia belum mau menggubris.
Diberitakan sebelumnya, dua paket lelang belanja pihak ketiga di Dispar Kota Medan diduga ada kejanggalan. Hal ini setelah Sumut Pos melakukan penelusuran melalui website LPSE milik Pemko Medan, Rabu (12/6).
Begitu gamblang terpantau dari LPSE tersebut, bahwa terdapat dua jenis paket lelang kegiatan pihak ketiga oleh Dispar Kota Medan. Pertama untuk kode lelang 5425308, dengan nilai pagu paket sebesar Rp800 juta. Kedua, untuk kode lelang 5436308 dengan nilai pagu sebesar Rp887 juta lebih.
Ironinya, tidak ada sedikit pun informasi yang menerangkan di LPSE soal maksud lelang pekerjaan belanja jasa pihak ketiga itu seperti apa. Yang ada antara lain informasi di situ menyebutkan yakni tahapan lelang saat ini; pembukaan dokumen penawaran evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Kegiatan yang dibebankan dari APBD Kota Medan 2019 itu, juga memuat informasi bahwa kode lelang dimaksud untuk kategori jasa lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono menjawab konfirmasi perihal ini menerangkan, adapun kedua jenis paket lelang yang tertera melalui LPSE, yakni pertama untuk kegiatan pemilihan Jaka Dara Kota Medan 2019 dan fashion karnival Kota Medan 2019. “Untuk yang Rp876 juta lebih kegiatan fashion karnival, dan satunya lagi untuk jenis kegiatan pemilihan Jaka Dara Kota Medan,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan surat pengajuan pihaknya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, sudah dicantumkan dengan jelas nama item kegiatan untuk dilelang melalui LPSE.
“Kemungkinan kenapa tidak tertulis (nama kegiatan yang dilelang), karena mengikuti sesuai DPA (Daftar Pengisian Anggaran). Kalau dari kita semua informasi termasuk dokumennya secara lengkap diserahkan ke ULP,” katanya.
Mantan Kabag Aset dan Pengadaan Setdako Medan ini menekankan, tidak mungkin pihaknya berani menerbitkan sebuah paket lelang atau tender pekerjaan dengan tidak mencantumkan secara jelas jenis kegiatannya. “Ya, tidak mungkinlah. Informasi yang ada di situ (LPSE) kan juga kita cantumkan sesuai RAB dan RKA, jika tidak mana mungkin bisa dinaikkan di LPSE,” pungkasnya. (prn/ila)