25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

SIM Online: Hanya untuk Perpanjang SIM A dan SIM C

file/SUMUT POS antre: Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). di loket Samsat Keliling di Kecamatan Medan Belawan, Selasa (2/9). Kenderaan Samsat keliling tersebut sangat membantu para pemilik kenderaan untuk pengurusan perpanjangan pajak dan SIM.
file/SUMUT POS
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)  di loket Samsat Keliling di Kecamatan Medan Belawan, Selasa (2/9). Kendaraan Samsat Keliling sangat membantu para pemilik kenderaan untuk pengurusan perpanjangan pajak dan SIM.

SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat Kota Medan, khususnya pemilik SIM A dan SIM C, tak perlu repot lagi memperpanjang masa berlaku SIM Anda ke Kantor Satlantas atau Mobil SIM Keliling. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan dalam waktu dekat ini bakal melauncing pengurusan SIM secara online.

Menurut Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan, seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM online ini sudah dipersiapkan secara maksimal. Mulai dari peralatan komputer, server dan sebagainya.

Namun, Hasan mengatakan, pengurusan secara online itu hanya berlaku untuk memperpanjang SIM saja. Sementara untuk membuat baru, tetap harus datang ke kantor Sat Lantas Polresta Medan di Jalan Arief Lubis/Adinegoro, Medan.

Dikatakan Hasan, SIM online ini dimaskdukan untuk mempermudah para pemilik SIM yang bekerja di luar daerah atau provinsi untuk memperpanjangnya. Misalnya, pemilik SIM A atau SIM C yang berada di provinsi lain dan kebetulan masa berlaku SIM-nya akan berakhir, maka tak perlu repot lagi datang ke kantor Sat Lantas. Cukup mengurus secara online sudah bisa. Karena, data seluruh SIM di Indonesia disimpan dalam server SIM online di Korlantas Mabes Polri.

“Perlu ditegaskan kembali, SIM online ini cuma untuk memperpanjang saja bukan pembuatan baru. Kalau buat baru tetap datang ke kantor Sat Lantas. Dan, SIM yang diperpanjang hanya bisa SIM A dan SIM C ,” sebutnya kepada Sumut Pos, Kamis (27/8).

Hasan melanjutkan, untuk teknis pengurusan SIM online nantinya akan disosialisasikan jika sudah dilaunching oleh Korlantas Mabes Polri.

“Kita sedang menunggu dilaunching saja, nunggu perintah dari Korlantas Mabes Polri. Kita menunggu terconnect dengan Mabes dan Polda Sumut khususnya,” ungkap Hasan. (ris/adz)

file/SUMUT POS antre: Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). di loket Samsat Keliling di Kecamatan Medan Belawan, Selasa (2/9). Kenderaan Samsat keliling tersebut sangat membantu para pemilik kenderaan untuk pengurusan perpanjangan pajak dan SIM.
file/SUMUT POS
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)  di loket Samsat Keliling di Kecamatan Medan Belawan, Selasa (2/9). Kendaraan Samsat Keliling sangat membantu para pemilik kenderaan untuk pengurusan perpanjangan pajak dan SIM.

SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat Kota Medan, khususnya pemilik SIM A dan SIM C, tak perlu repot lagi memperpanjang masa berlaku SIM Anda ke Kantor Satlantas atau Mobil SIM Keliling. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan dalam waktu dekat ini bakal melauncing pengurusan SIM secara online.

Menurut Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan, seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM online ini sudah dipersiapkan secara maksimal. Mulai dari peralatan komputer, server dan sebagainya.

Namun, Hasan mengatakan, pengurusan secara online itu hanya berlaku untuk memperpanjang SIM saja. Sementara untuk membuat baru, tetap harus datang ke kantor Sat Lantas Polresta Medan di Jalan Arief Lubis/Adinegoro, Medan.

Dikatakan Hasan, SIM online ini dimaskdukan untuk mempermudah para pemilik SIM yang bekerja di luar daerah atau provinsi untuk memperpanjangnya. Misalnya, pemilik SIM A atau SIM C yang berada di provinsi lain dan kebetulan masa berlaku SIM-nya akan berakhir, maka tak perlu repot lagi datang ke kantor Sat Lantas. Cukup mengurus secara online sudah bisa. Karena, data seluruh SIM di Indonesia disimpan dalam server SIM online di Korlantas Mabes Polri.

“Perlu ditegaskan kembali, SIM online ini cuma untuk memperpanjang saja bukan pembuatan baru. Kalau buat baru tetap datang ke kantor Sat Lantas. Dan, SIM yang diperpanjang hanya bisa SIM A dan SIM C ,” sebutnya kepada Sumut Pos, Kamis (27/8).

Hasan melanjutkan, untuk teknis pengurusan SIM online nantinya akan disosialisasikan jika sudah dilaunching oleh Korlantas Mabes Polri.

“Kita sedang menunggu dilaunching saja, nunggu perintah dari Korlantas Mabes Polri. Kita menunggu terconnect dengan Mabes dan Polda Sumut khususnya,” ungkap Hasan. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/