23.7 C
Medan
Monday, February 24, 2025
spot_img

Adik Diseret-seret, Jukir Tendang Oknum Brimob

Agusman/Sumut Pos
ANIAYA: Ferry Alfasino Sianturi, terdakwa penganiaya oknum Brimob, saat disidangkan di PN Medan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ferry Alfasino Sianturi mengaku tersulut emosi melihat adiknya diamankan oknum Brimob, Guruh Nugroho, saat terjadi kericuhan pertandingan futsal. Saat itu, Guruh datang menenangkan kericuhan, dan mengamankan salah seorang pemain futsal ke arah pintu ke luar. Pemain itu ternyata adik terdakwa.

“Bukan begitu Majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya (menendang) agar adik saya dilepaskan,” ucap Ferry membantah keterangan korban, saat sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

“Terus kau nggak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut?” tanya hakim.

“Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan,” aku Ferry.

Dalam sidang terungkap, Ferry yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini langsung menghajar dan memukul korban yang memiting dan menyeret adiknya itu, hingga korban tersungkur ke parit.

Pemukulan terjadi di lapangan Total 2 Futsal di Jalan Sei Blutu No 101, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara korban Guruh, menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal, karena ada turnamen futsal.

“Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankan. Namun saya malah ditunjang hingga tersungkur ke parit,” ujarnya.

Guruh menyebutkan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (man)

Agusman/Sumut Pos
ANIAYA: Ferry Alfasino Sianturi, terdakwa penganiaya oknum Brimob, saat disidangkan di PN Medan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ferry Alfasino Sianturi mengaku tersulut emosi melihat adiknya diamankan oknum Brimob, Guruh Nugroho, saat terjadi kericuhan pertandingan futsal. Saat itu, Guruh datang menenangkan kericuhan, dan mengamankan salah seorang pemain futsal ke arah pintu ke luar. Pemain itu ternyata adik terdakwa.

“Bukan begitu Majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya (menendang) agar adik saya dilepaskan,” ucap Ferry membantah keterangan korban, saat sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

“Terus kau nggak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut?” tanya hakim.

“Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan,” aku Ferry.

Dalam sidang terungkap, Ferry yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini langsung menghajar dan memukul korban yang memiting dan menyeret adiknya itu, hingga korban tersungkur ke parit.

Pemukulan terjadi di lapangan Total 2 Futsal di Jalan Sei Blutu No 101, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara korban Guruh, menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal, karena ada turnamen futsal.

“Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankan. Namun saya malah ditunjang hingga tersungkur ke parit,” ujarnya.

Guruh menyebutkan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (man)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/