30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Didakwa Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Mantan Dirut BUMD Sibolga Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Sibolga, Nuzar Carmin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1). Terdakwa yang tidak ditahan ini, didakwa korupsi ratusan juta rupiah dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Dalam sidang tersebut, Nuzar yang hadir langsung ke persidangan hanya tertunduk lesu mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi.

JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Dikatakan JPU, bahwa BUMD Sibolga Nauli, memiliki unit usaha pabrik es, cold storage dan pendaratan ikan.

Kemudian oleh Pemko Sibolga dianggarkan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dari APBD masing-masing TA 2014 Rp151.903.000 TA 2015 Rp400.000.000 TA 2016 Rp400.000.000 TA 2017 Rp400.000.000 TA 2018 Rp400.000.000 ditambah dana hasil unit usaha yang dikelola Rp1,144,818.000 sehingga total keseluruhan dana mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Namun, kontribusi yang diberikan BUMD Sibolga Nauli kepada Pemko Sibolga dalam bentuk PAD masing-masing TA 2015 Rp40.000.000 TA 2016 Rp7.300.000 TA 2017 nihil dan TA 2018 nihil.

Jaksa menuturkan bahwa adapun cara terdakwa, diduga menyelewengkan dana tersebut dengan cara mengubah harga sejumlah barang yang telah dibeli, dengan cara meminta penjual barang mengubah harga pada bon faktur.

“Menurut keterangan saksi pemilik toko aneka bahwa, harga 2 unit lemari tidak sampai Rp5 juta. Meminta kepada saksi menaikkan harga pada bon faktur dan kuitansi pembelian dengan alasan pembayaran pajak,” kata JPU

Tidak hanya itu, kata JPU pada program pengadaan pakaian dinas senilai Rp10 juta lebih rupanya hanya Rp1.475000 sebanyak tujuh orang.

“Bahwa terdakwa juga memintakan untuk membuatkan semua pertanggungjawaban fiktif dengan cara membuat tandatangan palsu, membeli bon faktur pada toko-toko dan meminta toko untuk membuat cap stempel,” urai JPU.

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-46/PW02/5.2/2021 tanggal 13 Desember 2021 perbuatan terdakwa kata JPU, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp104.804.020.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Sibolga, Nuzar Carmin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1). Terdakwa yang tidak ditahan ini, didakwa korupsi ratusan juta rupiah dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Dalam sidang tersebut, Nuzar yang hadir langsung ke persidangan hanya tertunduk lesu mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi.

JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Dikatakan JPU, bahwa BUMD Sibolga Nauli, memiliki unit usaha pabrik es, cold storage dan pendaratan ikan.

Kemudian oleh Pemko Sibolga dianggarkan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dari APBD masing-masing TA 2014 Rp151.903.000 TA 2015 Rp400.000.000 TA 2016 Rp400.000.000 TA 2017 Rp400.000.000 TA 2018 Rp400.000.000 ditambah dana hasil unit usaha yang dikelola Rp1,144,818.000 sehingga total keseluruhan dana mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Namun, kontribusi yang diberikan BUMD Sibolga Nauli kepada Pemko Sibolga dalam bentuk PAD masing-masing TA 2015 Rp40.000.000 TA 2016 Rp7.300.000 TA 2017 nihil dan TA 2018 nihil.

Jaksa menuturkan bahwa adapun cara terdakwa, diduga menyelewengkan dana tersebut dengan cara mengubah harga sejumlah barang yang telah dibeli, dengan cara meminta penjual barang mengubah harga pada bon faktur.

“Menurut keterangan saksi pemilik toko aneka bahwa, harga 2 unit lemari tidak sampai Rp5 juta. Meminta kepada saksi menaikkan harga pada bon faktur dan kuitansi pembelian dengan alasan pembayaran pajak,” kata JPU

Tidak hanya itu, kata JPU pada program pengadaan pakaian dinas senilai Rp10 juta lebih rupanya hanya Rp1.475000 sebanyak tujuh orang.

“Bahwa terdakwa juga memintakan untuk membuatkan semua pertanggungjawaban fiktif dengan cara membuat tandatangan palsu, membeli bon faktur pada toko-toko dan meminta toko untuk membuat cap stempel,” urai JPU.

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-46/PW02/5.2/2021 tanggal 13 Desember 2021 perbuatan terdakwa kata JPU, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp104.804.020.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/