25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Warga Perbaungan Ditangkap Jual Sabu

IST/SUMUT POS
Sutarman alias Utar

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sutarman alias Utar (48) warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan meraup keuntungan Rp300-400 ribu setiap harinya karena menjual narkotika jenis sabu sabu dalam sehari.

“Dia menjual barang haram itu perhari bisa mencapai 3 sampai 4 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Minggu (23/6).

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan Sutarman hasil dari tindak lanjut peredaran narkotika di Kecamatan Perbaungan.

“Jadi sudah kita mapping para pelaku peredaran narkotika dan melakukan grebek kampung narkoba di Kecamatan Perbaungan,” terang mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

Ia menceritakan dalam penangkapan Sutarman, pihaknya didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat saat melakukan penggeledahan.

“Kita menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal dengan berat 6,27 gram yang diduga sabu,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua buah pipa plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu, lima bal plastik klip dan uang tunai sebesar Rp120 Ribu.

“Barang bukti itu kita temukan dari dalam kamar Sutarman tepatnya dibalik pintu kamarnya,” ujarnya.

Kepada petugas, Sutarman mengaku dirinya sudah hampir setahun menjual sabu dengan keuntungan Rp300-400 Ribu perhari untuk penjualan 3-4 gram sabu perhari.

“Sutarman mendapatkan sabu dari seorang bandar yang sampai saat ini keberadaannya masih dalam pengembangan,” kata pria dengan tiga balok dipundaknya ini seraya menyatakan Sutarman diamankan, Sabtu (22/6) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(trm/ala)

IST/SUMUT POS
Sutarman alias Utar

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sutarman alias Utar (48) warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan meraup keuntungan Rp300-400 ribu setiap harinya karena menjual narkotika jenis sabu sabu dalam sehari.

“Dia menjual barang haram itu perhari bisa mencapai 3 sampai 4 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Minggu (23/6).

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan Sutarman hasil dari tindak lanjut peredaran narkotika di Kecamatan Perbaungan.

“Jadi sudah kita mapping para pelaku peredaran narkotika dan melakukan grebek kampung narkoba di Kecamatan Perbaungan,” terang mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

Ia menceritakan dalam penangkapan Sutarman, pihaknya didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat saat melakukan penggeledahan.

“Kita menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal dengan berat 6,27 gram yang diduga sabu,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua buah pipa plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu, lima bal plastik klip dan uang tunai sebesar Rp120 Ribu.

“Barang bukti itu kita temukan dari dalam kamar Sutarman tepatnya dibalik pintu kamarnya,” ujarnya.

Kepada petugas, Sutarman mengaku dirinya sudah hampir setahun menjual sabu dengan keuntungan Rp300-400 Ribu perhari untuk penjualan 3-4 gram sabu perhari.

“Sutarman mendapatkan sabu dari seorang bandar yang sampai saat ini keberadaannya masih dalam pengembangan,” kata pria dengan tiga balok dipundaknya ini seraya menyatakan Sutarman diamankan, Sabtu (22/6) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(trm/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/