27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

11 Terdakwa Kerusuhan Harlah NU Diadili, Para Tersangka Didampingi 22 Pengacara

SOPIAN/SUMUT POS
SIDANG: Sebelas tersangka kasus kerusuhan Harlah NU di Kota Tebingtinggi jalani sidang perdana, Selasa (24/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi aktor kerusuhan Harlah NU ke 93 di Kota Tebingtinggi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Rabu (24/4).

Sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres dan Satpol PP Kota Tebingtinggi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Darma Setiawan SH, bersama dua hakim anggota dengan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Pada persidangan tersebut tampak seluruh keluarga tersangka dan beberapa orang dari Organisasi masyarakat (Ormas) FPI, mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan ini ke 11 tersangka juga didampingi oleh 22 kuasa hukum dari lembaga hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diketuai Borkat Harahap SH.

Selama persidangan, 11 tersangka tampak pasrah akan jalannya persidangan. Ada pihak keluarga tersangka terlihat meneteskan air mata.

Kuasa Hukum ke-11 tersangka, Borkat Harahap mengatakan sebelum sidang perdana pihaknya sudah mengajukan praperadilan terhadap Mapolres Tebingtinggi.

“Saya terkejut, sidang prapid dilakukan pukul 08.00. Tapi hanya pembukaan, setelah itu disambung pukul 16.30,” kata Borkat. “Setelah itu, pukul 10.00 dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan,” sambung Borkat. Borkat berharap, pengadilan tidak terburu-buru melaksanakan persidangan. (ian/ala)

SOPIAN/SUMUT POS
SIDANG: Sebelas tersangka kasus kerusuhan Harlah NU di Kota Tebingtinggi jalani sidang perdana, Selasa (24/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi aktor kerusuhan Harlah NU ke 93 di Kota Tebingtinggi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Rabu (24/4).

Sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres dan Satpol PP Kota Tebingtinggi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Darma Setiawan SH, bersama dua hakim anggota dengan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Pada persidangan tersebut tampak seluruh keluarga tersangka dan beberapa orang dari Organisasi masyarakat (Ormas) FPI, mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan ini ke 11 tersangka juga didampingi oleh 22 kuasa hukum dari lembaga hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diketuai Borkat Harahap SH.

Selama persidangan, 11 tersangka tampak pasrah akan jalannya persidangan. Ada pihak keluarga tersangka terlihat meneteskan air mata.

Kuasa Hukum ke-11 tersangka, Borkat Harahap mengatakan sebelum sidang perdana pihaknya sudah mengajukan praperadilan terhadap Mapolres Tebingtinggi.

“Saya terkejut, sidang prapid dilakukan pukul 08.00. Tapi hanya pembukaan, setelah itu disambung pukul 16.30,” kata Borkat. “Setelah itu, pukul 10.00 dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan,” sambung Borkat. Borkat berharap, pengadilan tidak terburu-buru melaksanakan persidangan. (ian/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/