25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sumteng Terkendala Luas dan Populasi, Pekan Ini Tim VII Temui Mensesneg

istimewa
Sutrisno Pangaribuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut terus mengebut rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (SuL ke fraksi-fraksi di DPRD Sumut. Kemudian kami akan segera agendakan selanjutnya bertemu Menteri Sekretaris Negara dan Komisi II DPR RI. Minggu lalu sudah ke Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI,” kata Juru Bicara Tim VII DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menjawab Sumut Pos, Minggu (14/7).

Menurutnya dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI, diperoleh dukungan dari lembaga senator tersebut. Di mana DPD RI sudah melakukan upaya tindak lanjut melalui ketua DPDn

Osman Sapta agar menyurati presiden, sekaitan kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB). Sedangkan dari pertemuan ke Dirjen Otda Kemendagri, sambung Sutrisno, untuk menanyakan langsung terkait progres pembentukan DOB yang sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprovsu.

“Di samping itu kami juga menanyakan perihal status kebijakan moratorium DOB sudah sejauh mana. Dan jawabannya masih menunggu keputusan presiden,” katanya.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, pembentukan Sumatera Tenggara memang terkendala Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Soalnya, dalam aturan itu, prasyarat terkait luas wilayah dan jumlah penduduk sangat ketat,” katanya.

Menurut dia, jika peraturan tersebut tetap dijalankan, maka akan kecil kemungkinan provinsi baru tersebut akan terbentuk. Bahkan, sebagian besar daerah di Indonesia akan sulit memenuhi syarat itu. “Ini juga membuat hasil sidang paripurna dewan terkait rencana pembentukan DOB ini bisa batal atau buyar begitu saja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat luas wilayah dan jumlah penduduk dalam aturan itu lebih baik diperketat pada pembentukan DOB tingkat kabupaten/kota. Jadi, untuk pembentukan DOB tingkat provinsi, pemerintah pusat tinggal melihat jumlah kabupaten/kota yang ingin melebur dan berpisah dengan provinsi induk.

“Jadi sebenarnya, ada beberapa hal yang harus kita lihat kembali. Jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk sudah ketat di kabupaten atau kota, hal itu kurang pas lagi jika diterapkan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat, terutama Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang setidaknya bisa menjadi acuan “keringanan” syarat dalam UU Pemerintah Daerah. “Sebenarnya PP itu terbit paling lama dua tahun setelah undang-undang terbit. Ini sudah terlambat, tapi bukan sama sekali tak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Penelusuran Sumut Pos, pada Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi.

Kemudian, batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan.

Pada Pasal 36 (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter: geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: lokasi ibu kota; hidrografi; dan kerawanan bencana.

(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: kualitas sumber daya manusia; dan distribusi penduduk.

(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: tindakan kriminal umum; dan konflik sosial.

(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; kohesivitas sosial; dan organisasi kemasyarakatan.

(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: pertumbuhan ekonomi; dan potensi unggulan Daerah.

(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: kapasitas pendapatan asli Daerah induk; potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk;

Dan rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman juga mengakui, salah satu kendala pembentukan DOB adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru. “Syarat ini cukup sulit diaplikasikan sehingga kami meminta agar pembahasan lebih fokus ke masalah ini,” katanya.

Menurut dia, jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk tetap dipaksakan, maka kecil kemungkinan provinsi baru akan terbentuk. “Bahkan, hanya daerah di Jawa saja yang bisa bentuk provinsi baru. Selebihnya tidak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hingga kini, sudah ada lima pembentukan DOB yang diusulkan Pemprovsu ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumteng. Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu. (prn)

istimewa
Sutrisno Pangaribuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut terus mengebut rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (SuL ke fraksi-fraksi di DPRD Sumut. Kemudian kami akan segera agendakan selanjutnya bertemu Menteri Sekretaris Negara dan Komisi II DPR RI. Minggu lalu sudah ke Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI,” kata Juru Bicara Tim VII DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menjawab Sumut Pos, Minggu (14/7).

Menurutnya dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI, diperoleh dukungan dari lembaga senator tersebut. Di mana DPD RI sudah melakukan upaya tindak lanjut melalui ketua DPDn

Osman Sapta agar menyurati presiden, sekaitan kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB). Sedangkan dari pertemuan ke Dirjen Otda Kemendagri, sambung Sutrisno, untuk menanyakan langsung terkait progres pembentukan DOB yang sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprovsu.

“Di samping itu kami juga menanyakan perihal status kebijakan moratorium DOB sudah sejauh mana. Dan jawabannya masih menunggu keputusan presiden,” katanya.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, pembentukan Sumatera Tenggara memang terkendala Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Soalnya, dalam aturan itu, prasyarat terkait luas wilayah dan jumlah penduduk sangat ketat,” katanya.

Menurut dia, jika peraturan tersebut tetap dijalankan, maka akan kecil kemungkinan provinsi baru tersebut akan terbentuk. Bahkan, sebagian besar daerah di Indonesia akan sulit memenuhi syarat itu. “Ini juga membuat hasil sidang paripurna dewan terkait rencana pembentukan DOB ini bisa batal atau buyar begitu saja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat luas wilayah dan jumlah penduduk dalam aturan itu lebih baik diperketat pada pembentukan DOB tingkat kabupaten/kota. Jadi, untuk pembentukan DOB tingkat provinsi, pemerintah pusat tinggal melihat jumlah kabupaten/kota yang ingin melebur dan berpisah dengan provinsi induk.

“Jadi sebenarnya, ada beberapa hal yang harus kita lihat kembali. Jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk sudah ketat di kabupaten atau kota, hal itu kurang pas lagi jika diterapkan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat, terutama Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang setidaknya bisa menjadi acuan “keringanan” syarat dalam UU Pemerintah Daerah. “Sebenarnya PP itu terbit paling lama dua tahun setelah undang-undang terbit. Ini sudah terlambat, tapi bukan sama sekali tak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Penelusuran Sumut Pos, pada Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi.

Kemudian, batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan.

Pada Pasal 36 (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter: geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: lokasi ibu kota; hidrografi; dan kerawanan bencana.

(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: kualitas sumber daya manusia; dan distribusi penduduk.

(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: tindakan kriminal umum; dan konflik sosial.

(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; kohesivitas sosial; dan organisasi kemasyarakatan.

(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: pertumbuhan ekonomi; dan potensi unggulan Daerah.

(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: kapasitas pendapatan asli Daerah induk; potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk;

Dan rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman juga mengakui, salah satu kendala pembentukan DOB adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru. “Syarat ini cukup sulit diaplikasikan sehingga kami meminta agar pembahasan lebih fokus ke masalah ini,” katanya.

Menurut dia, jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk tetap dipaksakan, maka kecil kemungkinan provinsi baru akan terbentuk. “Bahkan, hanya daerah di Jawa saja yang bisa bentuk provinsi baru. Selebihnya tidak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hingga kini, sudah ada lima pembentukan DOB yang diusulkan Pemprovsu ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumteng. Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/