26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Tapian Siri-siri, Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka

IST/SUMUT POS
KETERANGAN: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak memberikan keterangan sejumlah kasus pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Kejatisu, Jumat (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ketiga tersangka masing-masing berinsial, Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandina, RL; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ED dan PPK Dinas Perkim, KAR.

“KITA menyadari begitu antusias masyarakat mengikuti kasus ini. Karena itu kami telah menetapkan tiga tersangka untuk tahap awal dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejatisu, Jumat (19/7).

Kata Leo, peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka, adalah bentuk keseriusan Kejatisu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

“Dan juga sebagai kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejatisu,” kata Leo.

Aspidsus Irwan Sinuraya menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Madina.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dari dua lokasi proyek itu, ditemukan adanya unsur kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar,” beber Sinuraya.

Aspidsus yang baru bertugas di Kejatisu ini menyatakan, akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan. Disinggung dugaan keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang, kita akan tetapkan tersangka baru. Bila menyeret nama bupati, pasti akan kita tetapkan menjadi tersangka juga. Itu skala prioritas lah,” jelasnya.

Terkait pemanggilan pasca penetapan tersangka, Sinuraya mengatakan telah memanggil ketiga tersangka. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Kalau tidak salah hari ini (Jumat) kita periksa. Tapi apakah akan dilakukan penahanan, itu tergantung penyidik. Kalau memang atas dasar kepentingan penyidikan perlu ditahan kita akan tahan, akan saya tandatangani surat penahanannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari Madina maupun Tabagsel, beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di depan Kejatisu.

Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejatisu secepatnya memberikan kepastian hukum, apakah ada unsur korupsi dalam proyek tersebut atau tidak.

Bahkan mereka juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution sehingga Kejatisu didesak untuk segera memberikan kepastian hukum.(*)

IST/SUMUT POS
KETERANGAN: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak memberikan keterangan sejumlah kasus pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Kejatisu, Jumat (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ketiga tersangka masing-masing berinsial, Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandina, RL; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ED dan PPK Dinas Perkim, KAR.

“KITA menyadari begitu antusias masyarakat mengikuti kasus ini. Karena itu kami telah menetapkan tiga tersangka untuk tahap awal dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejatisu, Jumat (19/7).

Kata Leo, peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka, adalah bentuk keseriusan Kejatisu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

“Dan juga sebagai kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejatisu,” kata Leo.

Aspidsus Irwan Sinuraya menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Madina.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dari dua lokasi proyek itu, ditemukan adanya unsur kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar,” beber Sinuraya.

Aspidsus yang baru bertugas di Kejatisu ini menyatakan, akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan. Disinggung dugaan keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang, kita akan tetapkan tersangka baru. Bila menyeret nama bupati, pasti akan kita tetapkan menjadi tersangka juga. Itu skala prioritas lah,” jelasnya.

Terkait pemanggilan pasca penetapan tersangka, Sinuraya mengatakan telah memanggil ketiga tersangka. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Kalau tidak salah hari ini (Jumat) kita periksa. Tapi apakah akan dilakukan penahanan, itu tergantung penyidik. Kalau memang atas dasar kepentingan penyidikan perlu ditahan kita akan tahan, akan saya tandatangani surat penahanannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari Madina maupun Tabagsel, beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di depan Kejatisu.

Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejatisu secepatnya memberikan kepastian hukum, apakah ada unsur korupsi dalam proyek tersebut atau tidak.

Bahkan mereka juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution sehingga Kejatisu didesak untuk segera memberikan kepastian hukum.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/