26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ribuan Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita

Petugas Balai POM Medan menujunkan produk obat kuat ilegal yang disita dari hasil penggerebekan di rumah penjual obat herbal Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Kamis (18/7). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menggerebek tempat usaha yang menjual obat herbal di Jalan Garu III No 47, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Kamis (18/7) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan bungkus produk obat dan kosmetik ilegal senilai ratusan juta rupiah serta mengamankan penjual obat herbal berinisial F alias R (45).

Kepala BBPOM Wilayah I Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengaku, pihaknya menggerebek tempat usaha tersebut karena mendapat informasi dari masyatakat bahwa di tempat itu sering menjual obat atau jamu ilegal. Tim kemudian melakukan pengamatan selama dua pekan sebelum diekseskusi.

“Ada sekitar 77 jenis obat herbal dan kosmetik yang disita. Namun, sebagian besar merupakan obat kuat yang tak memiliki izin edar di Indonesia,” kata Sacramento saat diwawancarai di lokasi penggerebekan.

Menurut dia, selain melanggar izin edar, produk yang disita itu juga banyak mengandung zat berbahaya untuk kesehatan. Apabila dikonsumsi dalam jangka panjang, maka dapat mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker dan ginjal.

“Produk obat herbal dan kosmetik yang disita tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga didatangkan dari Malaysia dan Singapura. Seperti, beberapa merek prosuk tersebut antara lain Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King Kobra Oil hingga Kopi Jantan,” beber Sacramento.

Disebutkannya, penjual atau pengusaha obat herbal tersebut mengaku membeli secara online. Namun begitu, tidak langsung percaya dan akan didalami pengakuannya. “Kita sedang telusuri dari mana penjualnya membeli, tapi katanya membeli lewat online selama 2 tahun terakhir,” sebut dia.

Ia menambahkan, mengedarkan produk ilegal seperti ini ada sanksi hukumnya hingga 15 tahun kurungan penjara. “Dihimbau agar masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya, karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya,” tambahnya.

Sementara, F alias R sebagai penjual sekaligus pemilik obat herbal dan kosmetik ilegal tersebut tak banyak berkomentar. Dia mengaku tak menyangka tempat usahanya digerebek Balai POM. “Saya sudah 2 tahun menjual obat herbal ini, awalnya saya jual madu. Saya membeli obat herbal ini dari online, dan saya juga tidak tahu kalau izin edarnya tidak ada. Karena, saya jual semua obat ini lantaran ada permintaan dari pelanggan,” akunya yang mengaku pusing dan meminta wartawan untuk mewawancarainya. (ris)

Petugas Balai POM Medan menujunkan produk obat kuat ilegal yang disita dari hasil penggerebekan di rumah penjual obat herbal Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Kamis (18/7). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menggerebek tempat usaha yang menjual obat herbal di Jalan Garu III No 47, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Kamis (18/7) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan bungkus produk obat dan kosmetik ilegal senilai ratusan juta rupiah serta mengamankan penjual obat herbal berinisial F alias R (45).

Kepala BBPOM Wilayah I Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengaku, pihaknya menggerebek tempat usaha tersebut karena mendapat informasi dari masyatakat bahwa di tempat itu sering menjual obat atau jamu ilegal. Tim kemudian melakukan pengamatan selama dua pekan sebelum diekseskusi.

“Ada sekitar 77 jenis obat herbal dan kosmetik yang disita. Namun, sebagian besar merupakan obat kuat yang tak memiliki izin edar di Indonesia,” kata Sacramento saat diwawancarai di lokasi penggerebekan.

Menurut dia, selain melanggar izin edar, produk yang disita itu juga banyak mengandung zat berbahaya untuk kesehatan. Apabila dikonsumsi dalam jangka panjang, maka dapat mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker dan ginjal.

“Produk obat herbal dan kosmetik yang disita tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga didatangkan dari Malaysia dan Singapura. Seperti, beberapa merek prosuk tersebut antara lain Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King Kobra Oil hingga Kopi Jantan,” beber Sacramento.

Disebutkannya, penjual atau pengusaha obat herbal tersebut mengaku membeli secara online. Namun begitu, tidak langsung percaya dan akan didalami pengakuannya. “Kita sedang telusuri dari mana penjualnya membeli, tapi katanya membeli lewat online selama 2 tahun terakhir,” sebut dia.

Ia menambahkan, mengedarkan produk ilegal seperti ini ada sanksi hukumnya hingga 15 tahun kurungan penjara. “Dihimbau agar masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya, karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya,” tambahnya.

Sementara, F alias R sebagai penjual sekaligus pemilik obat herbal dan kosmetik ilegal tersebut tak banyak berkomentar. Dia mengaku tak menyangka tempat usahanya digerebek Balai POM. “Saya sudah 2 tahun menjual obat herbal ini, awalnya saya jual madu. Saya membeli obat herbal ini dari online, dan saya juga tidak tahu kalau izin edarnya tidak ada. Karena, saya jual semua obat ini lantaran ada permintaan dari pelanggan,” akunya yang mengaku pusing dan meminta wartawan untuk mewawancarainya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/