TAPUT, SUMUTPOS.CO – PT Protelindo akhirnya mengurus permohonan ijin bangunan towernya yang berada di Desa Pardamean Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput. Hal itu setelah Satuan Polisi Satpol Pamong Praja ( Satpol PP) Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin tersebut.
Anas Siagian selaku Kepala Dinas Dinas
Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten
Tapanuli Utara membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi NEW TAPANULI,
Senin (22/7/19).
“Pihak perusahaan sudah menyampaikan
permohonan ijin. Nanti akan kita lihat ijin lingkungannya. Setelah semua persyaratan
lengkap, maka tentu akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan,” katanya.
Sebelumnnya, Kepala Satpol PP Taput Rudi
Sitorus kepada wartawan mengatakan, penyegelan bangunan tower di Desa Pardamean
Nainggolan dilakukan setelah Dinas Perijinan menyampaikan pemberitahuan
kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak
berijin tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan
tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Di mana pengerjaan
bangunan tower sudah selesai dilaksanakan meskipun dalam hal pengurusan
perijinan belum dilakukan ke dinas perijinan setempat.
“Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perijinan seperti ijin mendirikan bangunan ini,” terangnya. (as/osi//nt/msg/sp)
TAPUT, SUMUTPOS.CO – PT Protelindo akhirnya mengurus permohonan ijin bangunan towernya yang berada di Desa Pardamean Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput. Hal itu setelah Satuan Polisi Satpol Pamong Praja ( Satpol PP) Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin tersebut.
Anas Siagian selaku Kepala Dinas Dinas
Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten
Tapanuli Utara membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi NEW TAPANULI,
Senin (22/7/19).
“Pihak perusahaan sudah menyampaikan
permohonan ijin. Nanti akan kita lihat ijin lingkungannya. Setelah semua persyaratan
lengkap, maka tentu akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan,” katanya.
Sebelumnnya, Kepala Satpol PP Taput Rudi
Sitorus kepada wartawan mengatakan, penyegelan bangunan tower di Desa Pardamean
Nainggolan dilakukan setelah Dinas Perijinan menyampaikan pemberitahuan
kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak
berijin tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan
tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Di mana pengerjaan
bangunan tower sudah selesai dilaksanakan meskipun dalam hal pengurusan
perijinan belum dilakukan ke dinas perijinan setempat.
“Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perijinan seperti ijin mendirikan bangunan ini,” terangnya. (as/osi//nt/msg/sp)