26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satpol PP Taput Segel Tower PT Protelindo

Ilustrasi.

TAPUT, SUMUTPOS.CO – PT Protelindo akhirnya mengurus permohonan ijin bangunan towernya yang berada di Desa Pardamean Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput. Hal itu setelah Satuan Polisi Satpol Pamong Praja ( Satpol PP) Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin tersebut.

Anas Siagian selaku Kepala Dinas Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tapanuli Utara membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi NEW TAPANULI, Senin (22/7/19).

“Pihak perusahaan sudah menyampaikan permohonan ijin. Nanti akan kita lihat ijin lingkungannya. Setelah semua persyaratan lengkap, maka tentu akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan,” katanya.

Sebelumnnya, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus kepada wartawan mengatakan, penyegelan bangunan tower di Desa Pardamean Nainggolan dilakukan setelah Dinas Perijinan  menyampaikan pemberitahuan kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak berijin tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Di mana pengerjaan bangunan tower sudah selesai dilaksanakan meskipun dalam hal pengurusan perijinan belum  dilakukan ke dinas perijinan setempat.

“Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perijinan seperti ijin mendirikan bangunan ini,” terangnya. (as/osi//nt/msg/sp)

Ilustrasi.

TAPUT, SUMUTPOS.CO – PT Protelindo akhirnya mengurus permohonan ijin bangunan towernya yang berada di Desa Pardamean Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput. Hal itu setelah Satuan Polisi Satpol Pamong Praja ( Satpol PP) Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin tersebut.

Anas Siagian selaku Kepala Dinas Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tapanuli Utara membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi NEW TAPANULI, Senin (22/7/19).

“Pihak perusahaan sudah menyampaikan permohonan ijin. Nanti akan kita lihat ijin lingkungannya. Setelah semua persyaratan lengkap, maka tentu akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan,” katanya.

Sebelumnnya, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus kepada wartawan mengatakan, penyegelan bangunan tower di Desa Pardamean Nainggolan dilakukan setelah Dinas Perijinan  menyampaikan pemberitahuan kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak berijin tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Di mana pengerjaan bangunan tower sudah selesai dilaksanakan meskipun dalam hal pengurusan perijinan belum  dilakukan ke dinas perijinan setempat.

“Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perijinan seperti ijin mendirikan bangunan ini,” terangnya. (as/osi//nt/msg/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/