MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, pasrah saat majelis hakim menghukumnya dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menyebarkan video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (24/7). Erintuah juga membebani Andi dengan pidana denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” sebut hakim Erintuah Damanik di hadapan terdakwa dan JPU Randi Tambunan.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,”.
Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, pasrah saat majelis hakim menghukumnya dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menyebarkan video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (24/7). Erintuah juga membebani Andi dengan pidana denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” sebut hakim Erintuah Damanik di hadapan terdakwa dan JPU Randi Tambunan.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,”.
Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.(man/ala)