25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bernhard Damanik: Sesuai UU No 20 Tahun 2003, Kutipan Tidak Diperbolehkan

Kepala SD 0911317 Pamatang Raya Jadersin Saragih.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu nomor 420/2155/4.4.3/ Disdik-2019 pertanggal 12 Juni 2019 dinilai sangat membebani orangtua siswa.

Surat edaran tersebut berdasarkan SK Bupati Simalungun tentang pemberhentian PNS dari jabatan fungsional guru. Akibat SK tersebut, banyak Sekolah Dasar (SD) kekurangan guru. Bahkan, Untuk menyikapi kekurangan itu, Kadis Pendidikan menyurati Kepsek agar melakukan pungutan kepada orangtua siswa guna membiayai guru honorer yang akan mengajar di sekolah yang kekurangan guru tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7) mengaku geram terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan, dia menilai Kadis tersebut tidak paham dengan tugas, fungsinya sebagai Kadis.

“Dari surat pernyataan pertanggal 12 Juni itu, Kepala Dinas semakin tidak paham dengan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan proses pendidikan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Berhard menjelaskan, dengan surat tersebut, Kepala Dinas sudah melegalkan pungutan di sekolah. Sedangkan amanah undang-undang baik itu UUD 1945 maupun UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa pendidikan dasar atau wajib belajar itu seluruhnya dibiayai oleh pemerintah.

“Sesuai amanah UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan dasar 9 tahun itu seluruhnya gratis dan selurunya tanggungjawab pemerintah,” jelasnya.

Dia menilai tindakan Dinas Pendidikan dengan melakukan kutipan terhadap orangtua siswa sangat tidak dibenarkan. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dalam hal ini semakin dipersalahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengurus dunia pendidikan.

“Meminta sumbangan dari orangtua siswa untuk membayar upah guru honorer tidak boleh dilakukan sekolah. Hal itu sesuai UUD 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tadi,” jelasnya kembali.

Dalam surat edaran Kepala Dinas juga adanya nada pengancaman Kepala Sekolah, menakut-nakuti agar Kepala Sekolah tidak membuka persoalan-persoalan ke publik dan tidak melaporkan bahwa sekolah tersebut kekurangan guru karena ada sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Sekolah.

“Kepala Dinas juga mengancam kepala sekolah. Sehingga kepala sekolah tidak berani melaporkan kekurangan guru. Apabila ada melapor Kepala Sekolahnya akan diberi sanksi, pemberhentian atau penggantian Kepala Sekolah yang bersangkutan yang dikategorikan tidak mampu menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah,” sebutnya.

Dengan tegas, Bernhard Damanik mengimbau kepada orangtua siswa untuk selalu menjalankan amanah undang-undang tersebut ketika diajak rapat di sekolah.

Orangtua Keberatan

Orangtua siswa SD 0911317 Pematang Raya, Boru Saragih mengaku keberatan dilakukan pengutipan oleh pihak sekolah melalui Kasek Jadersin Saragih. Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sekolah.

“Kami orangtua siswa telah diundang ke sekolah. Dari kami ada dikutip uang. Katanya untuk keperluan sekolah. Ya kami kasihlah. Kami ngak tau soal undang-undang,” ujarnya.

Kepala SD 0911317 Jadersin Saragih membenarkan adanya pengutipan tersebut, Kamis (25/7) sekira pukul 13.30 WIB.

Hal itu dilakukan mengingat surat edaran Kadis Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu nomor 420/2155/4.4.3/ Disdik-2019 pertanggal 12 Juni 2019.

“Kami sudah mengumpulkan orangtua siswa tadi. Soal kutipan itu memang betul. Mereka kami kutip secara sukarela. Setelah terkumpul ada sekitar Rp5 juta,” terangnya. (mag05/des)

Kepala SD 0911317 Pamatang Raya Jadersin Saragih.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu nomor 420/2155/4.4.3/ Disdik-2019 pertanggal 12 Juni 2019 dinilai sangat membebani orangtua siswa.

Surat edaran tersebut berdasarkan SK Bupati Simalungun tentang pemberhentian PNS dari jabatan fungsional guru. Akibat SK tersebut, banyak Sekolah Dasar (SD) kekurangan guru. Bahkan, Untuk menyikapi kekurangan itu, Kadis Pendidikan menyurati Kepsek agar melakukan pungutan kepada orangtua siswa guna membiayai guru honorer yang akan mengajar di sekolah yang kekurangan guru tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7) mengaku geram terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan, dia menilai Kadis tersebut tidak paham dengan tugas, fungsinya sebagai Kadis.

“Dari surat pernyataan pertanggal 12 Juni itu, Kepala Dinas semakin tidak paham dengan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan proses pendidikan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Berhard menjelaskan, dengan surat tersebut, Kepala Dinas sudah melegalkan pungutan di sekolah. Sedangkan amanah undang-undang baik itu UUD 1945 maupun UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa pendidikan dasar atau wajib belajar itu seluruhnya dibiayai oleh pemerintah.

“Sesuai amanah UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan dasar 9 tahun itu seluruhnya gratis dan selurunya tanggungjawab pemerintah,” jelasnya.

Dia menilai tindakan Dinas Pendidikan dengan melakukan kutipan terhadap orangtua siswa sangat tidak dibenarkan. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dalam hal ini semakin dipersalahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengurus dunia pendidikan.

“Meminta sumbangan dari orangtua siswa untuk membayar upah guru honorer tidak boleh dilakukan sekolah. Hal itu sesuai UUD 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tadi,” jelasnya kembali.

Dalam surat edaran Kepala Dinas juga adanya nada pengancaman Kepala Sekolah, menakut-nakuti agar Kepala Sekolah tidak membuka persoalan-persoalan ke publik dan tidak melaporkan bahwa sekolah tersebut kekurangan guru karena ada sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Sekolah.

“Kepala Dinas juga mengancam kepala sekolah. Sehingga kepala sekolah tidak berani melaporkan kekurangan guru. Apabila ada melapor Kepala Sekolahnya akan diberi sanksi, pemberhentian atau penggantian Kepala Sekolah yang bersangkutan yang dikategorikan tidak mampu menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah,” sebutnya.

Dengan tegas, Bernhard Damanik mengimbau kepada orangtua siswa untuk selalu menjalankan amanah undang-undang tersebut ketika diajak rapat di sekolah.

Orangtua Keberatan

Orangtua siswa SD 0911317 Pematang Raya, Boru Saragih mengaku keberatan dilakukan pengutipan oleh pihak sekolah melalui Kasek Jadersin Saragih. Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sekolah.

“Kami orangtua siswa telah diundang ke sekolah. Dari kami ada dikutip uang. Katanya untuk keperluan sekolah. Ya kami kasihlah. Kami ngak tau soal undang-undang,” ujarnya.

Kepala SD 0911317 Jadersin Saragih membenarkan adanya pengutipan tersebut, Kamis (25/7) sekira pukul 13.30 WIB.

Hal itu dilakukan mengingat surat edaran Kadis Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu nomor 420/2155/4.4.3/ Disdik-2019 pertanggal 12 Juni 2019.

“Kami sudah mengumpulkan orangtua siswa tadi. Soal kutipan itu memang betul. Mereka kami kutip secara sukarela. Setelah terkumpul ada sekitar Rp5 juta,” terangnya. (mag05/des)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/