TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan membekuk 3 pelaku jambret dari tempat berbeda, Kamis (25/7). Ketiganya masing-masing berinisial MOS (15), WK (19) dan R (17).
“Penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan laporan dari Erniwati Situngkir (korban) yang tertuang dalam STPL Nomor: LP/36/VII/2019/BUTAN tanggal 21 Juli 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Iptu Richard Butar-Butar.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah empat hari diburu, kita berhasil menangkap ketiganya. Barangbukti yang kita sita berupa 1 unit sepedamotor matic BK 4977 NAK yang digunakan untuk beraksi,” jelasnya.
Dijelaskan Richard, R ditangkap di Jalan Sungai Mati, Kecamatan Bajenis. Sedangkan WK diringkus di Jalan Karya Jaya, Gang Bambu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“MOS kita amankan dari sebuah warung di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi,” sebutnya.
Iptu Richard menyebutkan, ketika diinterogasi sebelumnya para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Hasil curiannya dipakai untuk berfoya-foya.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku jambret telah diamankan di Mapolsek Rambutan. Ketiganya dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.(ian/ala)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan membekuk 3 pelaku jambret dari tempat berbeda, Kamis (25/7). Ketiganya masing-masing berinisial MOS (15), WK (19) dan R (17).
“Penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan laporan dari Erniwati Situngkir (korban) yang tertuang dalam STPL Nomor: LP/36/VII/2019/BUTAN tanggal 21 Juli 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Iptu Richard Butar-Butar.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah empat hari diburu, kita berhasil menangkap ketiganya. Barangbukti yang kita sita berupa 1 unit sepedamotor matic BK 4977 NAK yang digunakan untuk beraksi,” jelasnya.
Dijelaskan Richard, R ditangkap di Jalan Sungai Mati, Kecamatan Bajenis. Sedangkan WK diringkus di Jalan Karya Jaya, Gang Bambu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“MOS kita amankan dari sebuah warung di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi,” sebutnya.
Iptu Richard menyebutkan, ketika diinterogasi sebelumnya para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Hasil curiannya dipakai untuk berfoya-foya.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku jambret telah diamankan di Mapolsek Rambutan. Ketiganya dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.(ian/ala)