26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

TKA Wajib Bayar Retribusi Perpanjangan IMTA

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (28/7).
istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan wajib membayar retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2017 tentang Retribusi Perpajangan IMTA.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda tersebut di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (28/7).

Dikatakan Eswin, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

Adapun struktur dan besaran tarif retribusi IMTA sesuai BAB VI ayat (1) kata Eswin, ditetapkan sebesar USD 100 per bulan yang dibayarkan dengan mata uang rupiah berdasarkan atas nilai kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.

Namun dalam Perda yang tediri dari 21 BAB dan 26 pasal ini tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini, juga mencantukan prihal keberatan, seperti yang tertera pada BAB XII pasal 14 ayat (1), wajib retribusi perpanjangan IMTA dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atau Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan.

Namun Anggota Komisi II DPRD Medan ini tetap menekankan, dalam pengajuan keberatan wajib retribusi tetap tidak menunda kewajibannya untuk membayar retribusi perpanjangan IMTA dan pelaksaan penagihan retribusi.

Karena dalam BAB XIV Pasal 18 ayat (1) bagi hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayarkan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Tidak hanya itu, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merupakan keuangan daerah, sebagaimana BAB XX pasal 25 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

”Jadi demi kenyaman para tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Medan harus memenuhi semua ketentuan yang tercantum di dalam Perda No 2 tahun 2017 ini, “imbuh Politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai priode 2019-2024 tersebut. (adz/ila)

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (28/7).
istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan wajib membayar retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2017 tentang Retribusi Perpajangan IMTA.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda tersebut di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (28/7).

Dikatakan Eswin, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

Adapun struktur dan besaran tarif retribusi IMTA sesuai BAB VI ayat (1) kata Eswin, ditetapkan sebesar USD 100 per bulan yang dibayarkan dengan mata uang rupiah berdasarkan atas nilai kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.

Namun dalam Perda yang tediri dari 21 BAB dan 26 pasal ini tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini, juga mencantukan prihal keberatan, seperti yang tertera pada BAB XII pasal 14 ayat (1), wajib retribusi perpanjangan IMTA dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atau Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan.

Namun Anggota Komisi II DPRD Medan ini tetap menekankan, dalam pengajuan keberatan wajib retribusi tetap tidak menunda kewajibannya untuk membayar retribusi perpanjangan IMTA dan pelaksaan penagihan retribusi.

Karena dalam BAB XIV Pasal 18 ayat (1) bagi hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayarkan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Tidak hanya itu, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merupakan keuangan daerah, sebagaimana BAB XX pasal 25 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

”Jadi demi kenyaman para tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Medan harus memenuhi semua ketentuan yang tercantum di dalam Perda No 2 tahun 2017 ini, “imbuh Politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai priode 2019-2024 tersebut. (adz/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/