30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tak Diberi Uang Beli Makanan, Anton Bunuh Rekannya

 

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan Anton Sijabat alias Ocop (25) warga Pagar Tapanuli Utara / Jalan KL. Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat terhadap rekannya sendiri Redi (31) warga tanah 600 Marelan, yang terjadi Jum’at (9/12/2016) lalu.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (16/1/2017) siang dengan 21 adegan. Dalam acara rekonstruksi tampak hadir Kapolsek Medan Barat Kompol Ziliwu didampingi personil, tersangka Anton Sijabat alias Ocop dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Simamora.

Pantauan wartawan di TKP, rekonstruksi digelar sekira pukul 12.00 WIB, dalam adegan tersangka Ocop mendatangi korban Redi yang tengah duduk di depan toko roti Majestik Jl. Brayan.

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli makan karena tersangka belum makan, namun korban tidak memberikannya.

Merasa kesal tak diberikan uang, tersangka menendang kursi yang ada di dekat korban. Melihat itu, korban yang tak senang menegur tersangka dan langsung mengajak berduel sehingga terjadilah cek-cok mulut.

Selanjutnya, korban bersama dengan pelaku berjalan ke Gang Kesawan yang tak jauh dari lokasi pertama keduanya bertengkar. Sampai di gang itu, korban mengambil sebatang kayu broti dan langsung memukul bahu tersangka. Saat itu tersangka masih tak melakukan perlawanan tapi hanya menangkis pukulan yang di layangkan korban.

Merasa tak puas, korban mengayunkan lagi kayu broti yang di pegangnya ke kepala tersangka, seketika darah segar keluar dari kepala tersangka.

Adegan selanjutnya, melihat tersangka mengeluarkan darah, korban gugup dan membuang kayu broti sembari berlari meninggalkan tersangka. Berikutnya, tersangka dengan kondisi kepala berdarah- darah mengeluarkan pisau dari dalam tasnya, kemudian tersangka mengejar korban dan langsung menikamkan pisau ke rusuk korban.

Mendapat tusukan dari tersangka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar Gang Kesawan menuju ke jalan besar KL. Yos Sudarso. Namun naas, saat di jalan besar itu korban terjatuh, tersangka yang melihat korban jatuh langsung mendatangi korban, dengan cepat tersangka kembali menikamkan pisaunya ke dada korban.

Melihat korban terkapar dengan bersimbah darah, tersangka langsung melemparkan pisaunya di dekat lokasi dan tersangka kabur dari lokasi.

Warga yang melihat korban berlumuran darah, mencoba membawa korban ke klinik Pratama Rawat Jalan yang ada di dekat lokasi. Karena luka yang diderita korban cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska. Sayangnya, sebelum korban sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah akibat tusukan yang dilakukan tersangka.

“Kita bersama jaksa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Brayan yang dilakukan Anton Sijabat alias Ocop pada 9 Desember 2016 lalu,” ujar Kompol Victor Ziliwu didampingi Lamria.

Vicktor menyebutkan, digelarnya rekonstruksi untuk mencocokkan BAP dan keterangan pelaku sehingga dapat segera disidangkan di pengadilan. “Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 22 adegan yang dlakukan pelaku saat membunuh korban,” terangnya.

Lamria mengaku adegan rekonstruksi sesuai BAP. “Ya semuanya sesuai dengan BAP,” terangnya. (sor)

 

 

 

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan Anton Sijabat alias Ocop (25) warga Pagar Tapanuli Utara / Jalan KL. Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat terhadap rekannya sendiri Redi (31) warga tanah 600 Marelan, yang terjadi Jum’at (9/12/2016) lalu.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (16/1/2017) siang dengan 21 adegan. Dalam acara rekonstruksi tampak hadir Kapolsek Medan Barat Kompol Ziliwu didampingi personil, tersangka Anton Sijabat alias Ocop dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Simamora.

Pantauan wartawan di TKP, rekonstruksi digelar sekira pukul 12.00 WIB, dalam adegan tersangka Ocop mendatangi korban Redi yang tengah duduk di depan toko roti Majestik Jl. Brayan.

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli makan karena tersangka belum makan, namun korban tidak memberikannya.

Merasa kesal tak diberikan uang, tersangka menendang kursi yang ada di dekat korban. Melihat itu, korban yang tak senang menegur tersangka dan langsung mengajak berduel sehingga terjadilah cek-cok mulut.

Selanjutnya, korban bersama dengan pelaku berjalan ke Gang Kesawan yang tak jauh dari lokasi pertama keduanya bertengkar. Sampai di gang itu, korban mengambil sebatang kayu broti dan langsung memukul bahu tersangka. Saat itu tersangka masih tak melakukan perlawanan tapi hanya menangkis pukulan yang di layangkan korban.

Merasa tak puas, korban mengayunkan lagi kayu broti yang di pegangnya ke kepala tersangka, seketika darah segar keluar dari kepala tersangka.

Adegan selanjutnya, melihat tersangka mengeluarkan darah, korban gugup dan membuang kayu broti sembari berlari meninggalkan tersangka. Berikutnya, tersangka dengan kondisi kepala berdarah- darah mengeluarkan pisau dari dalam tasnya, kemudian tersangka mengejar korban dan langsung menikamkan pisau ke rusuk korban.

Mendapat tusukan dari tersangka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar Gang Kesawan menuju ke jalan besar KL. Yos Sudarso. Namun naas, saat di jalan besar itu korban terjatuh, tersangka yang melihat korban jatuh langsung mendatangi korban, dengan cepat tersangka kembali menikamkan pisaunya ke dada korban.

Melihat korban terkapar dengan bersimbah darah, tersangka langsung melemparkan pisaunya di dekat lokasi dan tersangka kabur dari lokasi.

Warga yang melihat korban berlumuran darah, mencoba membawa korban ke klinik Pratama Rawat Jalan yang ada di dekat lokasi. Karena luka yang diderita korban cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska. Sayangnya, sebelum korban sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah akibat tusukan yang dilakukan tersangka.

“Kita bersama jaksa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Brayan yang dilakukan Anton Sijabat alias Ocop pada 9 Desember 2016 lalu,” ujar Kompol Victor Ziliwu didampingi Lamria.

Vicktor menyebutkan, digelarnya rekonstruksi untuk mencocokkan BAP dan keterangan pelaku sehingga dapat segera disidangkan di pengadilan. “Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 22 adegan yang dlakukan pelaku saat membunuh korban,” terangnya.

Lamria mengaku adegan rekonstruksi sesuai BAP. “Ya semuanya sesuai dengan BAP,” terangnya. (sor)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/