LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Manajemen PTPN II meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas penggarap, dan terduga pelaku perusakan lahan perkebunan tebu bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) aktif baru-baru ini di Desa Sidodadi, Batangkuis, Deliserdang.
“Jajaran Polres Deliserdang dibantu pengamanan dari PTPN II berhasil menangkap 2 unit traktor milik penggarap melakukan pengerusakan kebun tebu di Sidodadi, Batangkuis. Kami meminta agar penegak hukum menindaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, Minggu (28/7).
Informasi diperoleh, lahan yang diduga dirusak penggarap masih bersertifikat aktif HGU PTPN II dengan nomor 113 dari tahun 2003 hingga 2028. Hingga saat ini, lahan tersebut telah digarap dengan merusak tanaman tebu milik PTPN II sekira 15 hektare.
Sebelumnya, pihak PTPN II telah berulangkali mengimbau kepada Kelompok Tani penggarap agar jangan masuk ke areal HGU aktif. Apalagi sampai melakukan pengerusakan pada tanaman tebu di areal kebun. Namun imbauan itu sepertinya diabaikan penggarap dengan merusak tanaman tebu, dan menggantinya dengan tanaman ubi dan jagung.
Saat penangkapan dua unit traktor itu, Kepala Keamanan Distrik PTPN II Kapt Manik membenarkan pihaknya bersama Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan dua alat berat milik oknum kelompok tani penggarap.
“Alat berat itu dinilai telah merusak kebun tebu kita (PTPN II-red). Sehingga alat berat telah diamankan ke Mapolres Deliserdang, sebelumnya pihak PTPN II juga telah membuat laporan tindak pidana pengerusakan atas lahan tersebut dengan nomor STTLP/321/VII/2019/SU/RES DS,” kata Manik.
Sebelumnya amatan wartawan dalam penangkapan alat berat itu terjadi perdebatan antara pihak PTPN II dengan sejumlah penggarap.
Poniman yang merupakan Ketua Kelompok Tani penggarap mengaku kecewa alat berat yang diamankan dinilai tindakan semena-mena. Sebab menurutnya, status tanah itu sudah lepas HGU. (btr/han)