SELAIN adanya moratorium tentang penerimaan CPNS, standar pendidikan dan pelatihan (diklat) aparatur perlu ditinjau kembali. Pasalnya, ada persepsi yang salah dalam pelaksanaan diklat. “Diklat itu tempat untuk mendidik PNS menjadi seorang pegawai profesional. Diklat merupakan salah satu cara menguji kemampuan pegawai. Namanya ujian, otomatis tidak semua PNS bisa lulus,” kata Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah, Minggu (30/10).
Karena ada kesalahan persepsi, seluruh PNS yang ikut diklat pasti diluluskan. Padahal yang diharapkan hanya pegawai berwawasan luas dan berkompetensi yang lulus.
“Ada kekeliruan dalam pelaksanaan diklat terutama di daerah. Diklat hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Setiap angkatan diklat pasti lulus. Iya kalau mereka layak lulus, kalau tidak kan repot,” tuturnya.
Dari realita inilah, menurut Asnawi, perlu peninjauan kembali standar diklatnya. Standarnya harus ditingkatkan melalui program Pembaruan Sistem Diklat Aparatur. Di antaranya pembaruan modul diklat dan peningkatan kualitas widyaiswara.
“Di sini peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dioptimalkan. Karena lembaga itu yang bertugas melakukan pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat,” terangnya.
Selain BKN, peran LAN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi yang membawahi lembaga diklat pemerintah, Tim Seleksi Peseta Diklat Instansi (TSPDI) ataupun Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Instansi Teknis, dan Lembaga Diklat Swasta sangat dibutuhkan dalam menciptakan diklat yang berkompetensi. (esy/jpnn)