30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Sudah Terima Dana Kelurahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besarnya dana alokasi umum (DAU) senilai Rp53,2 miliar dari pemerintah pusat telah diterima sebanyak 50 persen oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dana itupun disebut akan digabungkan dengan dana pendamping yang diambil dari APBD Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp46 miliar guna membangun Kota Medan dari tingkat kelurahann

Namun sayang, hingga saat ini, khususnya untuk DAU dari pemerintah pusat belum juga bisa dipergunakan karena tidak adanya petunjuk teknis (juknis) bagi para pengguna dana yang dalam hal ini adalah para lurah di Kota Medan.

“Itu dananya 50 persen sudah masuk ke Kas Pemko Medan. Sekitar Rp26 miliar lebih tapi karena belum ada Juknisnya maka belum bisa dicairkan ke kelurahan. Karena kan harus ada Perwalnya itu, harus ada payung hukumnya untuk menggunakan anggaran itu agar nantinya tidak salah menggunakan,” ucap Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial kepada Sumut Pos, Minggu (11/8).

Syahrial membenarkan, bahwa dengan tidak adanya penggunaan anggaran di semester pertama dari nilai 50 persen yang sudah dicairkan pemerintah pusat ke Pemko Medan, tentu membuat tidak adanya laporan penggunaan anggaran dari Pemko Medan ke pemerintah pusat.

“Karena sampai sekarang dananya sama sekali tidak digunakan maka laporannya pun tidak ada. Karena laporannya sampai Agustus ini tidak ada juga, tentu dana yang 50 persennya lagi tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat untuk semester kedua di tahun 2019.

Namun, kata Syahrial, dana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke Pemko Medan tidak perlu dikembalikan lagi dan masih bisa dipergunakan untuk semester kedua di tahun 2019. “Untuk yang semester kedua memang tidak akan dicairkan lagi, tapi untuk yang sudah cair di semester pertama tidak perlu dikembalikan dan masih bisa dipergunakan asal juknisnya sudah ada. Untuk dana pendamping gak ada masalah karena itu dari APBD Kota Medan,” jelas Syahrial.

Terkait juknis yang dimaksud, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution menyebut, bahwa memang hingga saat ini hal itu sedang digodok oleh pihak BPKAD dan Bappeda Kota Medan. “Iya, itu sedang digodok di BPKAD dan Bappeda, mudah-mudahan cepat selesai supaya bisa segera dipergunakan oleh kelurahan,” ujar mantan Kabag Humas Pemko Medan itu.

Untuk itu, kata Ridho yang belum lama dilantik sebagai Kabag Tapem Kota Medan tersebut, pihakya terus melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhada perangkat daerah di kelurahan agar nantinya dapat menggunakan dana kelurahan itu dengan tepat dan tidak melanggar hukum.”Selain itu, sosialisasi dan bimtek ini juga terus kita lakukan agar nantinya dana kelurahan ini bisa tepat sasaran dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Begitupun saat Sumut Pos menghubungi dua lurah yang ada di Kota Medan, keduanya mengaku memang belum mendapatkan dana kelurahan yang dimaksud. “Ya memang belum cair dananya, tapi kalau bimbingan terkait itu memang sudah ada, belum lama ini kami ada bimbingan teknis terkait itu di Hermes. Ya kita tunggu lah arahan berikutnya,” ucap Lurah Asam Kumbang, Endang kepada Sumut Pos, Minggu (11/8) via selulernya.

Begitupun dengan Lurah Madras Hulu, Amrul Jihad. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima pencairan dari dana kelurahan yang dimaksud. “Belum ada, belum ada. Alasannya kenapa saya juga kurang tahu, tapi memang belum ada dicairkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemko Medan adalah sebuah keterlambatan. Seharusnya Pemko Medan segera membuat juknis yang dimaksud agar dana bisa segera dicairkan ke pihak kelurahan untuk dipergunakan membangun Kota Medan dari kelurahan tanpa ada rasa was-was dari para pengguna anggaran dalam menggunakanya.

Untuk itu, kata Sabar, pihak Pemko Medan harus segera membuat payung hukum dan juknis yang jelas dalam penggunaan anggaran dana kelurahan. “Jangan sampai nantinya dana yang sudah di depan mata jadi terbuang sia-sia sedangkan masih banyak sekali kelurahan di Kota Medan yang membutuhkan pembangunan,” tegasnya.

Seperti diketahui, guna meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, Pemko Medan telah mendapatkan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp53,2 miliar. Dana tersebut diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur skala prioritas melalui swakelola masyarakat.

Selain itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan dana pendamping sebesar Rp46 miliar yanh bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2019. Dengan demikian, dana kelurahan keseluruhan yang siap dipergunakan oleh 151 kelurahan yang ada di Kota Medan berkisar Rp99,2 miliar. Atau bila dibagi rata, setiap kelurahan berhak mendapatkan dana anggaran sebesar lebih dari Rp656 juta. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besarnya dana alokasi umum (DAU) senilai Rp53,2 miliar dari pemerintah pusat telah diterima sebanyak 50 persen oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dana itupun disebut akan digabungkan dengan dana pendamping yang diambil dari APBD Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp46 miliar guna membangun Kota Medan dari tingkat kelurahann

Namun sayang, hingga saat ini, khususnya untuk DAU dari pemerintah pusat belum juga bisa dipergunakan karena tidak adanya petunjuk teknis (juknis) bagi para pengguna dana yang dalam hal ini adalah para lurah di Kota Medan.

“Itu dananya 50 persen sudah masuk ke Kas Pemko Medan. Sekitar Rp26 miliar lebih tapi karena belum ada Juknisnya maka belum bisa dicairkan ke kelurahan. Karena kan harus ada Perwalnya itu, harus ada payung hukumnya untuk menggunakan anggaran itu agar nantinya tidak salah menggunakan,” ucap Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial kepada Sumut Pos, Minggu (11/8).

Syahrial membenarkan, bahwa dengan tidak adanya penggunaan anggaran di semester pertama dari nilai 50 persen yang sudah dicairkan pemerintah pusat ke Pemko Medan, tentu membuat tidak adanya laporan penggunaan anggaran dari Pemko Medan ke pemerintah pusat.

“Karena sampai sekarang dananya sama sekali tidak digunakan maka laporannya pun tidak ada. Karena laporannya sampai Agustus ini tidak ada juga, tentu dana yang 50 persennya lagi tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat untuk semester kedua di tahun 2019.

Namun, kata Syahrial, dana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke Pemko Medan tidak perlu dikembalikan lagi dan masih bisa dipergunakan untuk semester kedua di tahun 2019. “Untuk yang semester kedua memang tidak akan dicairkan lagi, tapi untuk yang sudah cair di semester pertama tidak perlu dikembalikan dan masih bisa dipergunakan asal juknisnya sudah ada. Untuk dana pendamping gak ada masalah karena itu dari APBD Kota Medan,” jelas Syahrial.

Terkait juknis yang dimaksud, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution menyebut, bahwa memang hingga saat ini hal itu sedang digodok oleh pihak BPKAD dan Bappeda Kota Medan. “Iya, itu sedang digodok di BPKAD dan Bappeda, mudah-mudahan cepat selesai supaya bisa segera dipergunakan oleh kelurahan,” ujar mantan Kabag Humas Pemko Medan itu.

Untuk itu, kata Ridho yang belum lama dilantik sebagai Kabag Tapem Kota Medan tersebut, pihakya terus melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhada perangkat daerah di kelurahan agar nantinya dapat menggunakan dana kelurahan itu dengan tepat dan tidak melanggar hukum.”Selain itu, sosialisasi dan bimtek ini juga terus kita lakukan agar nantinya dana kelurahan ini bisa tepat sasaran dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Begitupun saat Sumut Pos menghubungi dua lurah yang ada di Kota Medan, keduanya mengaku memang belum mendapatkan dana kelurahan yang dimaksud. “Ya memang belum cair dananya, tapi kalau bimbingan terkait itu memang sudah ada, belum lama ini kami ada bimbingan teknis terkait itu di Hermes. Ya kita tunggu lah arahan berikutnya,” ucap Lurah Asam Kumbang, Endang kepada Sumut Pos, Minggu (11/8) via selulernya.

Begitupun dengan Lurah Madras Hulu, Amrul Jihad. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima pencairan dari dana kelurahan yang dimaksud. “Belum ada, belum ada. Alasannya kenapa saya juga kurang tahu, tapi memang belum ada dicairkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemko Medan adalah sebuah keterlambatan. Seharusnya Pemko Medan segera membuat juknis yang dimaksud agar dana bisa segera dicairkan ke pihak kelurahan untuk dipergunakan membangun Kota Medan dari kelurahan tanpa ada rasa was-was dari para pengguna anggaran dalam menggunakanya.

Untuk itu, kata Sabar, pihak Pemko Medan harus segera membuat payung hukum dan juknis yang jelas dalam penggunaan anggaran dana kelurahan. “Jangan sampai nantinya dana yang sudah di depan mata jadi terbuang sia-sia sedangkan masih banyak sekali kelurahan di Kota Medan yang membutuhkan pembangunan,” tegasnya.

Seperti diketahui, guna meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, Pemko Medan telah mendapatkan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp53,2 miliar. Dana tersebut diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur skala prioritas melalui swakelola masyarakat.

Selain itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan dana pendamping sebesar Rp46 miliar yanh bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2019. Dengan demikian, dana kelurahan keseluruhan yang siap dipergunakan oleh 151 kelurahan yang ada di Kota Medan berkisar Rp99,2 miliar. Atau bila dibagi rata, setiap kelurahan berhak mendapatkan dana anggaran sebesar lebih dari Rp656 juta. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/