25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Setahun, Pria Ini Sebar Rp200 Juta Uang Palsu

Foto: Fachril/ Sumut Pos
Seorang pencetak dan seorang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu danRp 50 ribu ditangkap secara terpisah oleh Polsek Hamparanperak, Senin (23/10). Keduanya adalah Zerry Ricky Tanjung dan M Husni Lubis.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang pencetak dan seorang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu danRp 50 ribu ditangkap secara terpisah oleh Polsek Hamparanperak, Senin (23/10).

Kedua orang yang ditangkap itu adalah Zerry Ricky Tanjung (48) warga Jalan Karya, Gang Sosro, Kec. Medan Barat berperan mencetak uang dan M Husni Lubis (43) warga Klambir, Gang Pendidikan, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang, Sumut, berperan mengedar uang.

Terungkapnya pengedaran uang palsu itu berawal dari Husni, yang membeli sesuatu ke salah satu warung mengunakan uang palsu. Perbuatan itu dilaporkan warga ke petugas Polsek Hamparanperak.

Dengan gerak cepat, polisi menangkap Husni dan menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan asal usul uang palsu tersebut.

Pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan memancing tersangka Zerry yang mencetak uang untuk menukarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan uang asli sebesar Rp 1,5 juta.

Alhasil, polisi berhasil menangkap Zerry dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta.

Polisi meneruskan pengembangan ke rumah pencetak uang palsu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 56 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, printer merk canon, laptop, kertas manila satu bungkus dan memori card.

Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, kedua tersangka yang telah memasarkan uang palsu sebanyak Rp 200 juta selama setahun itu diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, tersangka pencetak uang palsu, juga mencetak kartu identitas TNI palsu dengan pangkat Lattu yang telah pensiun pada tahun 2014.

“Tersangka Zerry sempat ngaku pensiunan TNI. Setelah kami cek ke kantor Koramil, ternyata identitas itu palsu,” kata Mustafa.

Dijelaskan Mustafa, tersangka sudah mengedar uang palsu selama setahun, dengan jumlah uang yang dicetak sebanyak Rp 200 juta.

“Uang palsu itu disebar tersangka di kawasan Medan dan pinggiran kota Medan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 36 subs Pasal 37 undang – undang tahun No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Mustafa. (Fac)

Foto: Fachril/ Sumut Pos
Seorang pencetak dan seorang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu danRp 50 ribu ditangkap secara terpisah oleh Polsek Hamparanperak, Senin (23/10). Keduanya adalah Zerry Ricky Tanjung dan M Husni Lubis.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang pencetak dan seorang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu danRp 50 ribu ditangkap secara terpisah oleh Polsek Hamparanperak, Senin (23/10).

Kedua orang yang ditangkap itu adalah Zerry Ricky Tanjung (48) warga Jalan Karya, Gang Sosro, Kec. Medan Barat berperan mencetak uang dan M Husni Lubis (43) warga Klambir, Gang Pendidikan, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang, Sumut, berperan mengedar uang.

Terungkapnya pengedaran uang palsu itu berawal dari Husni, yang membeli sesuatu ke salah satu warung mengunakan uang palsu. Perbuatan itu dilaporkan warga ke petugas Polsek Hamparanperak.

Dengan gerak cepat, polisi menangkap Husni dan menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan asal usul uang palsu tersebut.

Pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan memancing tersangka Zerry yang mencetak uang untuk menukarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan uang asli sebesar Rp 1,5 juta.

Alhasil, polisi berhasil menangkap Zerry dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta.

Polisi meneruskan pengembangan ke rumah pencetak uang palsu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 56 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, printer merk canon, laptop, kertas manila satu bungkus dan memori card.

Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, kedua tersangka yang telah memasarkan uang palsu sebanyak Rp 200 juta selama setahun itu diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, tersangka pencetak uang palsu, juga mencetak kartu identitas TNI palsu dengan pangkat Lattu yang telah pensiun pada tahun 2014.

“Tersangka Zerry sempat ngaku pensiunan TNI. Setelah kami cek ke kantor Koramil, ternyata identitas itu palsu,” kata Mustafa.

Dijelaskan Mustafa, tersangka sudah mengedar uang palsu selama setahun, dengan jumlah uang yang dicetak sebanyak Rp 200 juta.

“Uang palsu itu disebar tersangka di kawasan Medan dan pinggiran kota Medan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 36 subs Pasal 37 undang – undang tahun No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Mustafa. (Fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/