26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rencana Jalan Layang Medan-Berastagi Kandas, Terganjal Izin Hutan di Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kandasnya rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi, tak terlepas dari peran Pemkab Deliserdang. Pasalnya, hingga kini Pemkab Deliserdang belum pernah mengajukan surat izin pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan tiang pancang jalan layang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

HAL INI terungkap dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumut didampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Dairi Eddy KA Brutu dan lainnya dengan perwakilan Kementerian LHK di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (9/8) lalu. Saat itu, Terkelin sempat mempertanyakan kepada tim kementerian lingkungan hidup, mengapa sangat sulit keluarnya izin pemakaian kawasan hutan. Pertanyaan ini disampaikannya, terkait usulan pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi yang ditolak oleh Kementerian PUPR.

Menurut Terkelin, pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi yang selama ini sudah digaungkan oleh Ikatan Cendikiawan Karo (ICK) berupa jalan tol, sudah melalui tahapan-tahapan administrasi. “Bahkan, setelah lobi sana lobi sini, akhirnya disetujui Kementerian PUPR dengan kajian pembangunan tiang pancang dengan jumlah dua titik. Mendengar kabar tersebut, kami sudah sangat gembira,” kata Terkelin.

Namun, lanjut Bupati Karo ini, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian PUPR pada Kamis (8/8) lalu, ternyata pembangunan dua titik tiang pancang yang sudah dijanjikan dan sudah masuk dalam data desk Musrenbang 2020 yang dientry, ternyata belum dapat disetujui. Pasalnya, dua lokasi tiang pancang jalan layang yang akan dibangun di PDAM Tirtanadi Sibolangit dan Bandar Baru itu berada di kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.

“Dasar inilah kementerian PUPR tidak dapat menyetujui pembangunan tiang pancang tersebut, terganjal izin Kementerian LHK. Ditambah belum ada rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara karena terkenanya lahan PDAM Tirtanadi di Sibolangit. Hal ini jawaban yang kami terima,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Terkelin, mereka memohon jawaban dari Kementerian LHK, mengapa sangat sulit diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada kementerian PUPR? Sebab, pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ini sudah sangat darurat dan harus segera direalisasikan. “Jangan gara-gara ini, kami dianggap tidak bekerja. Orang tidak tahu sebabnya. Padahal, administrasi yang sebenarnya menghambat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL, Luckmi Purwandari mengatakan, setiap usulan pemakaian izin kawasan hutan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui, baik dari segi teknis maupun administrasi. “Semua ini, apakah sudah terpenuhi administrasi pengajuannya? Nah, harus proaktif yang mempunyai wilayah (Pemkab Deliserdang, Red). Harus disiapkan surat dan berkasnya, tidak bisa serta merta usulan yang diajukan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ke Kementerian PUPR, lantas sudah clear semuanya,” jelasnya.

Karenanya, lanjut Luckmi, dibutuhkan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling dukung lintas Pemda, bukan hanya mengandalkan Komisi D DPRD Sumut saja, pemda lain juga harus aktif selain Kabupaten Karo dan Dairi. “Di sinilah perlunya peran kebersamaan. Setahu saya, belum ada surat dari Pemda Deliserdang mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk tiang pancang sebagaimana Bupati Karo tanyakan tadi,” tegasnya.

Menyikapi ini, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengaku heran, mengapa kepala daerah lain tidak proaktif seperti Bupati Deliserdang, tidak pernah hadir setiap rapat maupun melobi pemerintah pusat untuk menggolkan rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini.

“Kami juga sudah kelelahan mengundang mereka. Para bupati itu hanya takut kepada Tuhan. Kalau hanya Komisi D DPRD Sumut, mereka tidak pernah peduli jika kita ajak. Makanya kita sangat apresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana karena setiap kita undang, beliau selalu hadir,” ungkap Sutrisno.

Sebelumnya, sebagai solusi agar rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini dapat terealisasi, Kepala BPPJN II Medan Ir Slamet Rasyid Simanjutak meminta kepada Bupati Karo, agar segera diurus izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Deliserdang. “Ini teknis di wilayah Pemda Deliserdang terkait rencana pembangunan tiang pancang jalan layang, agar dapat kita usulkan anggarannya,” sebutnya.

Selain itu, terkait pipa PDAM Tirtanadi Sibolangit juga agar segera disampaikan ke Gubsu untuk diberikan rekomendasi izin pemakaian. “Sebab, pembangunan tiang pancang ini dapat mengakibatkan pipa bocor, sehingga dapat mengganggu suplai air minum ke Kota Medan. Makanya kita butuh rekomendasi persetujuan dari gubernur. Inilah kendala yang kami hadapi selama ini,” beber Slamet saat mengikuti rapat di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (8/8) lalu.

Masyarakat Dairi Sesalkan Kementerian PUPR

Masyarakat Kabupaten Dairi sangat menyesalkan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menolak pembangunan jalan tol Medan-Berastagi seperti dirilis belum lama ini. Penolakan itu sangat merugikan masyarakat karena pembangunan jalan tol sangat dibutuhkan sebagai solusi mengatasi kemacetan di ruas jalan nasional menghubungkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut dan Aceh.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Dairi, Benpa Hisar Nababan kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait penolakan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi oleh Kementerian PUPR, Minggu (11/8). Benpa menegaskan, masyarakat Dairi dan warga Kabupaten Karo sangat dirugikan akibat penolakan pembangunan itu.

Dimana, penolakan itu memupuskan harapan kedua kabupaten dan lainya untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalulintas selama ini di ruas jalan nasional. Menurut Politisi PDIP itu, kedua Kabupaten merupakan penyumbang kemenangan bagi pasangan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Seharusnya Menteri PUPR mendengar asprasi disampaikan masyarakat yang menginginkan pebangunan jalan tol.

Benpa menyebut, pembangunan jalan tol Medan-Berastagi bukan hanya solusi mengatasi kemacetan, namun juga untuk pengembangan kunjungan ke kawasan Danau Toba yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan starategis nasional dalam pengembangan periwisata. “Dengan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi, maka akses kekawasan Danau Toba akan semakin dekat dan cepat dijangkau para wisatawan lokal maupun mancanegara. Penolakan itu dapat kita artikan, Kementerian PUPR tidak memahami kemauan Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Legislator tetap mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Bupati Dairi serta Bupati Karo untuk tetap menyuarakan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. “Dengan pembangunan jalan tol itu, maka waktu tempuh Sidikalang-Medan akan lebih cepat dan masyarakat ada pilihan mau jalan biasa atau lewat jalan tol. Dan di sana pasti ada penghematan secara ekonomi,” pungkasnya. (mag-10/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kandasnya rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi, tak terlepas dari peran Pemkab Deliserdang. Pasalnya, hingga kini Pemkab Deliserdang belum pernah mengajukan surat izin pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan tiang pancang jalan layang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

HAL INI terungkap dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumut didampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Dairi Eddy KA Brutu dan lainnya dengan perwakilan Kementerian LHK di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (9/8) lalu. Saat itu, Terkelin sempat mempertanyakan kepada tim kementerian lingkungan hidup, mengapa sangat sulit keluarnya izin pemakaian kawasan hutan. Pertanyaan ini disampaikannya, terkait usulan pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi yang ditolak oleh Kementerian PUPR.

Menurut Terkelin, pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi yang selama ini sudah digaungkan oleh Ikatan Cendikiawan Karo (ICK) berupa jalan tol, sudah melalui tahapan-tahapan administrasi. “Bahkan, setelah lobi sana lobi sini, akhirnya disetujui Kementerian PUPR dengan kajian pembangunan tiang pancang dengan jumlah dua titik. Mendengar kabar tersebut, kami sudah sangat gembira,” kata Terkelin.

Namun, lanjut Bupati Karo ini, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian PUPR pada Kamis (8/8) lalu, ternyata pembangunan dua titik tiang pancang yang sudah dijanjikan dan sudah masuk dalam data desk Musrenbang 2020 yang dientry, ternyata belum dapat disetujui. Pasalnya, dua lokasi tiang pancang jalan layang yang akan dibangun di PDAM Tirtanadi Sibolangit dan Bandar Baru itu berada di kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.

“Dasar inilah kementerian PUPR tidak dapat menyetujui pembangunan tiang pancang tersebut, terganjal izin Kementerian LHK. Ditambah belum ada rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara karena terkenanya lahan PDAM Tirtanadi di Sibolangit. Hal ini jawaban yang kami terima,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Terkelin, mereka memohon jawaban dari Kementerian LHK, mengapa sangat sulit diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada kementerian PUPR? Sebab, pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ini sudah sangat darurat dan harus segera direalisasikan. “Jangan gara-gara ini, kami dianggap tidak bekerja. Orang tidak tahu sebabnya. Padahal, administrasi yang sebenarnya menghambat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL, Luckmi Purwandari mengatakan, setiap usulan pemakaian izin kawasan hutan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui, baik dari segi teknis maupun administrasi. “Semua ini, apakah sudah terpenuhi administrasi pengajuannya? Nah, harus proaktif yang mempunyai wilayah (Pemkab Deliserdang, Red). Harus disiapkan surat dan berkasnya, tidak bisa serta merta usulan yang diajukan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ke Kementerian PUPR, lantas sudah clear semuanya,” jelasnya.

Karenanya, lanjut Luckmi, dibutuhkan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling dukung lintas Pemda, bukan hanya mengandalkan Komisi D DPRD Sumut saja, pemda lain juga harus aktif selain Kabupaten Karo dan Dairi. “Di sinilah perlunya peran kebersamaan. Setahu saya, belum ada surat dari Pemda Deliserdang mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk tiang pancang sebagaimana Bupati Karo tanyakan tadi,” tegasnya.

Menyikapi ini, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengaku heran, mengapa kepala daerah lain tidak proaktif seperti Bupati Deliserdang, tidak pernah hadir setiap rapat maupun melobi pemerintah pusat untuk menggolkan rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini.

“Kami juga sudah kelelahan mengundang mereka. Para bupati itu hanya takut kepada Tuhan. Kalau hanya Komisi D DPRD Sumut, mereka tidak pernah peduli jika kita ajak. Makanya kita sangat apresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana karena setiap kita undang, beliau selalu hadir,” ungkap Sutrisno.

Sebelumnya, sebagai solusi agar rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini dapat terealisasi, Kepala BPPJN II Medan Ir Slamet Rasyid Simanjutak meminta kepada Bupati Karo, agar segera diurus izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Deliserdang. “Ini teknis di wilayah Pemda Deliserdang terkait rencana pembangunan tiang pancang jalan layang, agar dapat kita usulkan anggarannya,” sebutnya.

Selain itu, terkait pipa PDAM Tirtanadi Sibolangit juga agar segera disampaikan ke Gubsu untuk diberikan rekomendasi izin pemakaian. “Sebab, pembangunan tiang pancang ini dapat mengakibatkan pipa bocor, sehingga dapat mengganggu suplai air minum ke Kota Medan. Makanya kita butuh rekomendasi persetujuan dari gubernur. Inilah kendala yang kami hadapi selama ini,” beber Slamet saat mengikuti rapat di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (8/8) lalu.

Masyarakat Dairi Sesalkan Kementerian PUPR

Masyarakat Kabupaten Dairi sangat menyesalkan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menolak pembangunan jalan tol Medan-Berastagi seperti dirilis belum lama ini. Penolakan itu sangat merugikan masyarakat karena pembangunan jalan tol sangat dibutuhkan sebagai solusi mengatasi kemacetan di ruas jalan nasional menghubungkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut dan Aceh.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Dairi, Benpa Hisar Nababan kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait penolakan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi oleh Kementerian PUPR, Minggu (11/8). Benpa menegaskan, masyarakat Dairi dan warga Kabupaten Karo sangat dirugikan akibat penolakan pembangunan itu.

Dimana, penolakan itu memupuskan harapan kedua kabupaten dan lainya untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalulintas selama ini di ruas jalan nasional. Menurut Politisi PDIP itu, kedua Kabupaten merupakan penyumbang kemenangan bagi pasangan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Seharusnya Menteri PUPR mendengar asprasi disampaikan masyarakat yang menginginkan pebangunan jalan tol.

Benpa menyebut, pembangunan jalan tol Medan-Berastagi bukan hanya solusi mengatasi kemacetan, namun juga untuk pengembangan kunjungan ke kawasan Danau Toba yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan starategis nasional dalam pengembangan periwisata. “Dengan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi, maka akses kekawasan Danau Toba akan semakin dekat dan cepat dijangkau para wisatawan lokal maupun mancanegara. Penolakan itu dapat kita artikan, Kementerian PUPR tidak memahami kemauan Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Legislator tetap mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Bupati Dairi serta Bupati Karo untuk tetap menyuarakan pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. “Dengan pembangunan jalan tol itu, maka waktu tempuh Sidikalang-Medan akan lebih cepat dan masyarakat ada pilihan mau jalan biasa atau lewat jalan tol. Dan di sana pasti ada penghematan secara ekonomi,” pungkasnya. (mag-10/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/