MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara mengungkapkan, kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit dan klinik merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Pengelolaan limbah B3 rumah sakit sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilakukan oleh penerbit izin lingkungan, yaitu pemkab dan pemko,” kata Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang menjawab Sumut Pos, Kamis (22/8).
Hal ini disampaikannya menjawab tudingan Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi, dimana menyebut bahwa masih banyak RS dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incenerator untuk mengelola limbah B3.
“Namun demikian Pemprov Sumut telah melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang mana hasilnya sebagian RS melakukan pengelolaan limbah B3-nya dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang telah memiliki izin pengolahan melalui incenarator dari Kementerian LHK,” katanya.
Dia mengungkapkan, sistem pengolahan limbah RS dengan menggunakan jasa pihak ketiga lebih efisien dan efektif baik dari segi pembiayaan, kemudahan dalam pengawasan oleh pemerintah dan mengurangi resiko pencemaran udara yang bersifat B3 bila masing-masing RS menggunakan incenerator.
Selama ini, ungkap dia, pihak RS mengeluarkan biaya yang sangat tinggi, membutuhkan lahan yang sangat luas dan proses perizinan yang rumit dari Kemen LHK mengingat alat ini juga menghasilkan limbah B3. “Mengacu pada penjelasan tersebut kurang tepat kalau dikatakan bahwa Dinas LH Provinsi Sumut tidak berperan aktif dalam pengeloaan limbah B3/limbah medis dari RS,” ujarnya.
Pemprovsu juga telah berkoordinasi dengan Bappenas dalam penyusunan studi kelayakan pengadaan dan pengolahan limbah B3 terpadu termasuk incenerator medis di Sumut. “Hal itu sebagai upaya mengurangi biaya yang cukup tinggi bila dikirim limbah B3-nya ke Jawa,” pungkasnya.
Ketua Umum Badko HMI Sumut Muhammad Alwi Hasbi Silalahi, sebelumnya mendesak Gubsu segera mengevaluasi Kepala DLH, Binsar Situmorang, terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incenerator. (prn/ila)
“Kami mendesak Gubsu Edy untuk segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incenerator pengelolaan limbah B3,” katanya, Rabu (21/8).
Disebut dia hanya ada beberapa RS di Kota Medan yang memiliki incenerator pengelola limbah B3, hal demikian tentu tidak memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sekitar dua atau tiga di antaranya, seperti RS Adam Malik dan RSUD Pringadi Medan, jelas ini menjadi persoalan bagi sejumlah rumah sakit swasta sebab tak mungkin semua limbah B3 ditampung oleh dua atau tiga RS tersebut,” bebernya.
Hasbi mengungkapkan, fakta di lapangan banyak ditemui limbah RS di Kota Medan yang terpaksa harus ditanam karena disebkan masih banyak RS yang tidak memiliki incenerator pengelola limbah B3, dan itu tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia.
“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan lain sebagainya, bukan malah sebaliknya,” katanya. (prn/ila)