31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pelunasan SPP Penghapusbukuan Eks HGU PTPN II, Forum Pensiunan Minta Kelonggaran Waktu

SEPAKAT: Warga yang notabene pensiunan PTPN II yang tinggal di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, sepakat segera menyelesaikan SPP untuk eks HGU PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, saat melakukan pertemuan di salah seorang rumah warga, Senin (12/8).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Eks PTPN II meminta kelonggaran batas waktu pelunasan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Direktur Utama PTPN II, Abdul Ghani, atas penghapusbukuan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II pada 24 Agustus 2019 mendatang.

“Hal ini berhubung karena lambatnya pengurusan di notaris sebagai akibat susahnya mendapatkan surat akte ahli waris, serta kediaman ahli waris juga banyak di luar kota,” ujar Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan eks PTPN II, M Jusuf Sembiring kepada Sumut Pos, usai pertemuan di salah satu rumah pensiunan karyawan PTPN II, di Gang Keluarga, Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (21/8) sore.

Maka dari itu, lanjut dia, pelunasan SPP dari anggota forum, yaitu 57 orang yang menghuni rumah di Desa Helvetia dan 28 orang di Jalan Karya Ujung, tidak dapat melunasi SPP sebelum 24 Agustus.

“Karena pembayaran tidak mungkin dapat dilaksanakan sebelum surat menyuratnya beres di notaris, maka kami memohon kelonggaran waktu kepada Dirut PTPN II Tanjungmorawa,” terangnya.

Surat permohonan dimaksud sudah disampaikan pada 21 Agustus 2019, berikut melampirkan 85 nama anggota forum sebagai penerima manfaat atas lahan eks HGU PTPN II.

“Jadi ini sebenarnya bukan soal uang, tapi administrasi saja, wajar diberikan kelonggaran waktu apalagi semua adalah keluarga besar PTPN II sendiri,” imbuh Jusuf didampingi sekretaris dan bendahara forum, Isfawani Harahap.

Pada pertemuan itu terungkap, sebanyak 28 KK pensiunan karyawan PTPN II yang bermukim di Jalan Karya Ujung Gang Bersama, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sepakat agar segala urusan soal penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II diakomodir oleh Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II.

“Diiringi dengan doa Nabi Yunus Alaihissalam, 28 KK yang notabene pensiunan karyawan PTPN II yang tinggal dan menetap di Jalan Karya Ujung ini, sepakat semua urusan termasuk pelunasan SPP ke kantor direksi PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II,” kata perwakilan warga, Roestam Effendi Nasution.

Dijelaskan Roestam, lebih dari 28 KK yang bermukim di lingkungan mereka tersebut. Namun baru 28 KK itulah yang sepakat memutuskan, agar semua urusan soal penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II, difasilitasi Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II.

“Seperti kata Pak Jusuf tadi, penundaan pelunasan SPP akibat susahnya mendapatkan surat akte ahli waris. Kami berterimakasih atas kepedulian Pak Jusuf dan kawan-kawan sesama pensiunan di dalam forum, semoga perjuangan kami mendapat rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 30 KK yang bermukim di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, akan membayarkan biaya penghapusbukuan aset tetap eks HGU PTPN II.

Pembayaran kepada PTPN II tersebut dilakukan, mengingat warga sudah menerima SPP untuk pemindahtanganan aset eks HGU PTPN II.

“Alhamdulillah sudah ada yang membantu kami untuk melakukan pembayaran eks HGU PTPN II ini. Kami harus terus bersatu dan kompak sampai prosesnya rampung nanti,” kata perwakilan warga yang juga pensiunan PTP IX/PTPN II, Abdul Hamid, Selasa (13/8).

Selain bekas rumah pensiunan PTPN II, seluas 2.216,2855 Ha lahan eks PTPN II tersebut terdiri dari peruntukan RUTRWK Kota Binjai, gedung Islamic Center, Kodam I/BB, Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN Sumut, UMSU, garapan masyarakat dan penghargaan terhadap masyarakat Adat Melayu Raya. Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sudah membentuk tim inventarisis yang diketuai Kakanwil BPN Sumut, bersama unsur direksi PTPN II serta instansi terkait lainnya. (prn)

SEPAKAT: Warga yang notabene pensiunan PTPN II yang tinggal di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, sepakat segera menyelesaikan SPP untuk eks HGU PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, saat melakukan pertemuan di salah seorang rumah warga, Senin (12/8).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Eks PTPN II meminta kelonggaran batas waktu pelunasan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Direktur Utama PTPN II, Abdul Ghani, atas penghapusbukuan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II pada 24 Agustus 2019 mendatang.

“Hal ini berhubung karena lambatnya pengurusan di notaris sebagai akibat susahnya mendapatkan surat akte ahli waris, serta kediaman ahli waris juga banyak di luar kota,” ujar Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan eks PTPN II, M Jusuf Sembiring kepada Sumut Pos, usai pertemuan di salah satu rumah pensiunan karyawan PTPN II, di Gang Keluarga, Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (21/8) sore.

Maka dari itu, lanjut dia, pelunasan SPP dari anggota forum, yaitu 57 orang yang menghuni rumah di Desa Helvetia dan 28 orang di Jalan Karya Ujung, tidak dapat melunasi SPP sebelum 24 Agustus.

“Karena pembayaran tidak mungkin dapat dilaksanakan sebelum surat menyuratnya beres di notaris, maka kami memohon kelonggaran waktu kepada Dirut PTPN II Tanjungmorawa,” terangnya.

Surat permohonan dimaksud sudah disampaikan pada 21 Agustus 2019, berikut melampirkan 85 nama anggota forum sebagai penerima manfaat atas lahan eks HGU PTPN II.

“Jadi ini sebenarnya bukan soal uang, tapi administrasi saja, wajar diberikan kelonggaran waktu apalagi semua adalah keluarga besar PTPN II sendiri,” imbuh Jusuf didampingi sekretaris dan bendahara forum, Isfawani Harahap.

Pada pertemuan itu terungkap, sebanyak 28 KK pensiunan karyawan PTPN II yang bermukim di Jalan Karya Ujung Gang Bersama, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sepakat agar segala urusan soal penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II diakomodir oleh Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II.

“Diiringi dengan doa Nabi Yunus Alaihissalam, 28 KK yang notabene pensiunan karyawan PTPN II yang tinggal dan menetap di Jalan Karya Ujung ini, sepakat semua urusan termasuk pelunasan SPP ke kantor direksi PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II,” kata perwakilan warga, Roestam Effendi Nasution.

Dijelaskan Roestam, lebih dari 28 KK yang bermukim di lingkungan mereka tersebut. Namun baru 28 KK itulah yang sepakat memutuskan, agar semua urusan soal penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II, difasilitasi Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan PTPN II.

“Seperti kata Pak Jusuf tadi, penundaan pelunasan SPP akibat susahnya mendapatkan surat akte ahli waris. Kami berterimakasih atas kepedulian Pak Jusuf dan kawan-kawan sesama pensiunan di dalam forum, semoga perjuangan kami mendapat rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 30 KK yang bermukim di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, akan membayarkan biaya penghapusbukuan aset tetap eks HGU PTPN II.

Pembayaran kepada PTPN II tersebut dilakukan, mengingat warga sudah menerima SPP untuk pemindahtanganan aset eks HGU PTPN II.

“Alhamdulillah sudah ada yang membantu kami untuk melakukan pembayaran eks HGU PTPN II ini. Kami harus terus bersatu dan kompak sampai prosesnya rampung nanti,” kata perwakilan warga yang juga pensiunan PTP IX/PTPN II, Abdul Hamid, Selasa (13/8).

Selain bekas rumah pensiunan PTPN II, seluas 2.216,2855 Ha lahan eks PTPN II tersebut terdiri dari peruntukan RUTRWK Kota Binjai, gedung Islamic Center, Kodam I/BB, Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN Sumut, UMSU, garapan masyarakat dan penghargaan terhadap masyarakat Adat Melayu Raya. Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sudah membentuk tim inventarisis yang diketuai Kakanwil BPN Sumut, bersama unsur direksi PTPN II serta instansi terkait lainnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/