25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dua Jambret Diringkus Polisi

Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wahyu Unan Sinaga (18) dan Manizar Nasution (21) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir.

Keduanya diringkus di Jalan Soekarno Hatta, Gang Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota, Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan Sri Wahyuni warga Komplek Rusunawa TB2 Jalan Persatuan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/31/VIII/2019/TT Hilir tanggal 28 Agustus 2019.

“Benar, Polsek Padang Hilir telah menangkap dua dari tiga orang pria terduga pencuri motor BK 5658 NAQ milik Sri Wahyuni di Jalan Baja Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di depan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sementara, seorang pelaku dengan inisial S masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Kini kedua pelaku kasus pencurian sepedamotor itu telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ian/ala)

Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wahyu Unan Sinaga (18) dan Manizar Nasution (21) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir.

Keduanya diringkus di Jalan Soekarno Hatta, Gang Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota, Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan Sri Wahyuni warga Komplek Rusunawa TB2 Jalan Persatuan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/31/VIII/2019/TT Hilir tanggal 28 Agustus 2019.

“Benar, Polsek Padang Hilir telah menangkap dua dari tiga orang pria terduga pencuri motor BK 5658 NAQ milik Sri Wahyuni di Jalan Baja Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di depan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sementara, seorang pelaku dengan inisial S masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Kini kedua pelaku kasus pencurian sepedamotor itu telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ian/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/