LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat akhirnya mengesahkan 7 Ranperda Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (2/9) siang.
Ketua DPRD Langkat, Surialam yang memimpin sidang paripurna melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah tentang Perda Kabupaten Langkat, yang dihadiri Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin.
Syah Afandin mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni menyetujui dan mengesahkan 7 Ranperda Kabupaten Langkat, yakni wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, larangan membawa handphone ke sekolah, perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan pengelolaan museum, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, pelayanan publik .
“Disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,” katanya.
Ketua DPRD Langkat mengatakan, bahwa tujuh Ranperda tersebut telah sesuai dengan SK DPRD Langkat No 52 tahun 2019 tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat. “Setelah selesainya rapat ini, kepada OPD terkait sebagai leading sektor segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga Perda tersebut dapat berhasil bagi masyarakat. Sebab masih ada Perda yang telah disahkan namun belum diterbitkan Perbupnya,” pungkasnya. (bam/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat akhirnya mengesahkan 7 Ranperda Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (2/9) siang.
Ketua DPRD Langkat, Surialam yang memimpin sidang paripurna melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah tentang Perda Kabupaten Langkat, yang dihadiri Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin.
Syah Afandin mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni menyetujui dan mengesahkan 7 Ranperda Kabupaten Langkat, yakni wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, larangan membawa handphone ke sekolah, perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan pengelolaan museum, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, pelayanan publik .
“Disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,” katanya.
Ketua DPRD Langkat mengatakan, bahwa tujuh Ranperda tersebut telah sesuai dengan SK DPRD Langkat No 52 tahun 2019 tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat. “Setelah selesainya rapat ini, kepada OPD terkait sebagai leading sektor segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga Perda tersebut dapat berhasil bagi masyarakat. Sebab masih ada Perda yang telah disahkan namun belum diterbitkan Perbupnya,” pungkasnya. (bam/han)