MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyebabkan pagu anggaran pemerintah Kota Medan tidak mencukupi. Buntutnya, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan terancam akan dipangkas.
KEPALA Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial menyebutkan, mereka telah memberikan pagu anggaran kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk peserta PBI. “Tapi berapa nilai anggaran yang dibutuhkan oleh Dinkes, itu mereka yang lebih tahu. Yang pasti dengan naikknya iuran BPJS Kesehatan, maka Dinkes harus meningkatkan jumlah anggarannya untuk BPJS PBI agar peserta yang dicover selama ini tetap dibiayai,” kata Syahrial kepada Sumut Pos, Selasa (3/9).
Dia juga menyebutkan, jika iuran BPJS dinaikkan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari iuran sebelumnya, maka akan ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan Pemko Medan. Disebutnya, dua kemungkinan tersebut yakni pertama, menaikkan pagu anggaran untuk peserta PBI BPJS Kesehatan sehingga semuanya bisa ter-cover. “Atau kemungkinan kedua, kalau tidak dinaikkan, maka jumlah peserta PBI kemungkinan akan dipangkas,” tandas Syahrial.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengungkapkan, jumlah peserta BPJS PBI di Kota Medan memang cukup besarn
yakni lebih dari 800 ribu peserta. Selama ini, kata Endar, pembiayaan peserta PBI terdiri dari tiga sumber, yakni dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dia merincikan, lebih dari 500 ribu peserta PBI di Kota Medan dibiayai APBN, 35 ribuan peserta dibiayai APBD Provinsi, dan 350 ribu peserta dibiayai oleh APBD Kota Medan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Edwin Effendi saat dikonfirmasi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih wacana dan belum diberlakukan. Karenanya dia berharap, kenaikan iuran tersebut benar-benar dikaji lagi. “Belum, belum ditetapkan. Kita tunggulah arahan dari pemerintah pusat bagaimana dan kita ikuti kebijakan yang diterapkan nantinya,” ujar Edwin kepada Sumut Pos, Selasa (3/9).
Menurut dia, penetapan naiknya iuran tersebut masih ada pembahasan lagi. Sebab, harus ada dukungan atau persetujuan dari berbagai instansi terkait termasuk DPR. “Kenaikan itu akan berdampak terhadap APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Edwin mengaku, jika nantinya kebijakan itu ditetapkan, maka otomatis akan turun ke daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Kita akan ikuti dan terapkan apabila memang sudah diberlakukan. Karenanya, mau tidak mau alokasi anggaran untuk itu dinaikkan atau menjadi bertambah,” tandasnya.
Menanggapi ini, anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan menyebutkan, naiknya iuran BPJS kesehatan yang akan berdampak pada peserta PBI harus segera disikapi Pemko Medan. “Pemko Medan harus serius menanggapi ini. Jangan sampai peserta PBI di Kota Medan harus dipangkas hanya karena Pemko Medan tidak mampu menutupi tarif iuran BPJS yang dinaikkan oleh pemerintah pusat,” kata Wong Chun Sen kepada Sumut Pos, Selasa (3/9).
Disebutnya, pemerintah Kota Medan harus mampu menyediakan anggaran untuk menjamin kesehatan rakyatnya, hingga apapun keputusan pemerintah pusat, tidak akan membebani masyarakat. “Tapi apa yang kita lihat saat ini? Pemerintah Kota Medan seringkali tidak melakukan apapun saat ada kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada masyarakat Kota Medan. Padahal, Pemko Medan bisa melakukan banyak hal untuk membantu meringankan beban rakyat,” tegasnya.
Khusus untuk BPJS PBI, Wong Chun Sen berharap agar Pemko Medan tetap membiayai peserta BPJS PBI dari APBD Kota Medan. “Kan jelas, pembangunan Kota Medan akan difokuskan dalam tiga hal, yakni kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Maka jelas lah, kalau pemerintah harus bisa membiayai iuarn tersebut sekalipun tarifnya dinaikkan oleh pemerintah pusat. Sekali lagi, pemerintah Kota Medan harus bisa memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat Kota Medan,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah mengatakan, pada APBD Medan 2020 untuk alokasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dianggarkan hanya sekitar Rp90 miliar lebih. Padahal sudah diajukan untuk penambahan anggaran, akan tetapi tidak disetujui dengan alasan terbentur regulasi. Sementara, alokasi penambahan anggaran peserta PBI 2019 yang sudah dianggarkan sebesar Rp21,5 miliar dipastikan menjadi silpa.
“Sangat disayangkan anggaran Rp21,5 miliar jadi silpa. Padahal masih banyak masyarakat tidak mampu berobat dan menunggak iuran (kelas III mandiri). Untuk itu, pada 2021 kita mendorong Pemko Medan menambah alokasi anggaran tersebut,” kata Bahrum.
Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga dengan tegas menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III. Sebab, banyak warga Medan yang menjadi peserta kelas III khususnya mandiri menunggak iuran. “Kita jelas menolak dan sudah menyampaikan kepada Fraksi PAN DPR RI, khususnya Komisi IX dan XI. Peserta kelas III yang mandiri untuk warga Medan masih banyak yang menunggak, jumlahnya sekitar 150 ribu orang. Padahal, hanya membayar premi Rp25.500 setiap bulan tapi mereka enggak mampu. Lantas, bagaimana nantinya jika kelas III dinaikkan iurannya menjadi Rp42.000? Oleh karenanya, hal ini yang menjadi persoalan dan pertimbangan penting,” ungkap Bahrum yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan.
Dikatakan Bahrumsyah, saat ini pemerintah pusat tengah menggalakkan SDM Unggul Indonesia Maju. Namun, anehnya biaya kesehatan malah semakin mahal dan membebani rakyat kecil. “Bagaimana mau SDM unggul sementara rakyat kecil enggak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, apalagi mau dinaikkan? Bagaimana kalau sakit mau unggul SDM,” cetusnya.
Untuk itu, sebut dia, solusi lain untuk mengurangi defisit masih banyak yang bisa dilakukan. Misalnya, mengejar potensi pendapatan-pendapatan yang bisa diambil dari baik pajak maupun non pajak yang tak tercapai. “Jangan rakyat kecil yang dibebankan,” tandasnya. (map/ris)