MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga menjadi sarang peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengerebek tempat hiburan malam Karaoke Electra. Hiburan malam tersebut berlokasi di Komplek CBD Polonia, Blok G, No 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
DIREKTUR Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (27/8), sekira pukul 11.30 WIB.
“Sebelumnya kita terlebih dahulu mendapat informasi kalau di situ banyak berlangsung peredaran narkoba,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9).
Dalam penggerebekan ini, Hendri menjelaskan, pihaknya turut menangkap Direktur Karaoke Electra, Sugianto alias Aliang (33) warga Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Medan.
Dari penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 butir pil ekstasi, happy five warna pink 9 butir dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi keytamin.
“Saat digeledah, yang berada di ruang tersebut hanya Sugianto sedang duduk di meja kerjanya,” jelasnya.
Temuan narkoba itu, tambah Hendri, ketika personel melakukan pemeriksaan pada laci meja kerja paling atas dan menemukan sebuah amplop yang berisikan barang bukti narkoba tersebut.
Mendapatkan temuan ini, Sugianto pun langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Sekarang yang bersangkutan dan barang bukti di Polda untuk dilakukan penyelidikan guna proses selanjutnya,” ujarnya.(ris/ala)