26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Bakar Mantan Pacar hingga Tewas, Gomoz Berniat Bakar Diri

SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemuda yang membakar mantan pacaranya hingga akhirnya tewas, Herald Gomoz MT (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Saat duduk di depan hakim, balutan perban masih melingkar di leher terdakwa.

“Kenapa kau?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, melihat bekas luka terdakwa.

“Bunuh diri, Pak,” jawab warga Jalan Garu III Gang Swadaya No 2 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini.

“Ohh… Kalau mau bunuh diri gampang aja. Tutup aja hidungmu,” kata Erintuah, sebelum memulai persidangan.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Risnawati Ginting, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi rumah kos pacarnya, korban Hovonly Simbolon, di kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Ia membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri di hadapan mantan pacarnya itu. Pasalnya ia tidak terima diputus pacarnya, dan cemburu pada korban.

Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah kos.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi saksi Kevin Julio Pasaribu, untuk datang ke kos korban. Saat saksi Kevin Julio datang ke kos korban, ia melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban.

“Terdakwa kemudian mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Saksi Kevin Julio Pasaribu melihat korban Hovonly Simbolon berusaha melarikan diri. Namun tubuhnya ditarik terdakwa,” kata JPU.

Terdakwa menarik korban ke dalam kamar kos.

Adapun saksi Kevin berusaha masuk ke rumah kos. Namun pintu dikuci terdakwa. Saksi pun meminta pertolongan warga untuk membukakan pintu rumah kos korban.

Setelah pintu rumah korban terbuka, saksi Kevin masuk kedalam rumah kos dan mendengar suara korban Hovonly berteriak.

Karenanya, pintu di dobrak paksa oleh saksi Kevin. Setelah pintu terbuka, saksi Kevin melihat posisi korban Hovonly dan terdakwa sudah basah berlumuran bensin.

Di tangan terdakwa ada mancis. Selanjutnya, terdakwa menghidupkan mancis menyebabkan tubuhnya terbakar. Api kemudian menyambar ke tubuh korban.

Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya, menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban ke luar rumah yang sedang hujan, agar api di tubuh korban Hovonly dapat dipadamkan.

Selanjutnya, saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah.

Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Pada tanggal 12 November 2018 berdasarkan visum et repertum (ver), dinyatakan bahwa luka bakar di tubuh korban meliputi wajah, leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri. Luka bakar dinyatakan tingkat II & III 50 persen.

Setelah menjalani perawatan selama satu bulan lebih, korban Hovonly akhirnya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man)

SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemuda yang membakar mantan pacaranya hingga akhirnya tewas, Herald Gomoz MT (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Saat duduk di depan hakim, balutan perban masih melingkar di leher terdakwa.

“Kenapa kau?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, melihat bekas luka terdakwa.

“Bunuh diri, Pak,” jawab warga Jalan Garu III Gang Swadaya No 2 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini.

“Ohh… Kalau mau bunuh diri gampang aja. Tutup aja hidungmu,” kata Erintuah, sebelum memulai persidangan.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Risnawati Ginting, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi rumah kos pacarnya, korban Hovonly Simbolon, di kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Ia membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri di hadapan mantan pacarnya itu. Pasalnya ia tidak terima diputus pacarnya, dan cemburu pada korban.

Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah kos.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi saksi Kevin Julio Pasaribu, untuk datang ke kos korban. Saat saksi Kevin Julio datang ke kos korban, ia melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban.

“Terdakwa kemudian mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Saksi Kevin Julio Pasaribu melihat korban Hovonly Simbolon berusaha melarikan diri. Namun tubuhnya ditarik terdakwa,” kata JPU.

Terdakwa menarik korban ke dalam kamar kos.

Adapun saksi Kevin berusaha masuk ke rumah kos. Namun pintu dikuci terdakwa. Saksi pun meminta pertolongan warga untuk membukakan pintu rumah kos korban.

Setelah pintu rumah korban terbuka, saksi Kevin masuk kedalam rumah kos dan mendengar suara korban Hovonly berteriak.

Karenanya, pintu di dobrak paksa oleh saksi Kevin. Setelah pintu terbuka, saksi Kevin melihat posisi korban Hovonly dan terdakwa sudah basah berlumuran bensin.

Di tangan terdakwa ada mancis. Selanjutnya, terdakwa menghidupkan mancis menyebabkan tubuhnya terbakar. Api kemudian menyambar ke tubuh korban.

Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya, menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban ke luar rumah yang sedang hujan, agar api di tubuh korban Hovonly dapat dipadamkan.

Selanjutnya, saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah.

Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Pada tanggal 12 November 2018 berdasarkan visum et repertum (ver), dinyatakan bahwa luka bakar di tubuh korban meliputi wajah, leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri. Luka bakar dinyatakan tingkat II & III 50 persen.

Setelah menjalani perawatan selama satu bulan lebih, korban Hovonly akhirnya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/