MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Ketiga tersangka baru ini merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina.
Adapun ketiganya yakni SD (46) selaku Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kemudian NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).
Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam, penyidik menahan ketiganya.
“Jadi hari ini pada pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama,” beber Sumanggar.
Adapun peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016-2017 ini antara lain pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” katanya.
Selain itu pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina dengan total mencapai Rp2,8 miliar,” sebut Sumanggar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi, dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 lalu.
Amatan Sumut Pos, sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa kesehatannya di Klinik Pos Ni Roha yang berada di area gedung Kejatisu.
Usai periksa kesehatan, mereka dibawa ke dalam gedung guna melengkapi administrasi. Tersangka SD, tampak mengenakan batik coklat lengan pendek dengan kacamata, sedangkan NS tampak mengenakan kemeja biru. Sementara LS terlihat buru-buru berjalan menuju gedung. (man)