26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Penadah CPO PT Musim Mas Divonis 3,6 Tahun

Foto: Fachril/Sumut Pos
Alfiansyah, penadah Crude Palm Oil (CPO) curian milik PT Musim Mas menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, Senin (4/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Alfiansyah, penadah Crude Palm Oil (CPO) curian milik PT Musim Mas tertunduk lesu di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, Senin (4/6). Hakim Saidin Bagarigin memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa sudah merugikan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu sebesar Rp2 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum selama setahun.

Terdakwa telah menjalankan bisnis ilegal sebagai penadah CPO curian milik PT Musimas.

“Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 480 KUHP,” terang Saidin.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan sejumlah sopir pengangkut CPO dan petugas timbangan yang menerima CPO di gudang PT Musim Mas.

“Setelah kita menjalani proses sidang, terdakwa terbukti bersalah, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim.

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji SH.

Sebelumnya Ruji menuntut 3 tahun 9 bulan penjara. Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa melakukan banding.

Sedangkan, JPU yang menuntut lebih tinggi dari vonis mengaku masih mempertimbangkan. Setelah mendengar dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup sidang.(fac/ala)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Alfiansyah, penadah Crude Palm Oil (CPO) curian milik PT Musim Mas menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, Senin (4/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Alfiansyah, penadah Crude Palm Oil (CPO) curian milik PT Musim Mas tertunduk lesu di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, Senin (4/6). Hakim Saidin Bagarigin memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa sudah merugikan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu sebesar Rp2 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum selama setahun.

Terdakwa telah menjalankan bisnis ilegal sebagai penadah CPO curian milik PT Musimas.

“Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 480 KUHP,” terang Saidin.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan sejumlah sopir pengangkut CPO dan petugas timbangan yang menerima CPO di gudang PT Musim Mas.

“Setelah kita menjalani proses sidang, terdakwa terbukti bersalah, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim.

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji SH.

Sebelumnya Ruji menuntut 3 tahun 9 bulan penjara. Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa melakukan banding.

Sedangkan, JPU yang menuntut lebih tinggi dari vonis mengaku masih mempertimbangkan. Setelah mendengar dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup sidang.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/