26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi, Geleng-geleng Divonis Mati

MENDENGARKAN: Terdakwa Hendri Yosa mendengarkan vonis mati yang di jatuhkan hakim kepadanya, Rabu (11/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendri Yosa (29), divonis mati Hakim Ketua Dominggus Silaban. Mendengar itu, kurir 55 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi hanya bisa menggeleng-gelengkan kepalanya.

“MENJATUHKAN hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ucap Dominggus Silaban di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti menjadi kurir atau perantara narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 (2) Undang-undamg RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Dominggus.

Putusan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita yang juga menuntut mati Hendri Yosa pada sidang dua pekan lalu.

Terhadap putusan itu, Hakim Ketua Dominggus Silaban memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan, apakah menerima atau banding.

Sementara usai persidangan, terdakwa yang digiring ke sel tahanan enggan berkomentar. Dia memilih bungkam.

Tatapannya kosong seakan tak percaya dengan ganjaran perbuatan yang dijatuhkan hakim padanya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Hendri ditangkap di pinggir jalan Lintas Medan-Banda Aceh, 19 Februari 2019 pukul 00.30 WIB. Tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat itu, bus Simpati Star yang ditumpangi Hendri dihentikan personel Ditres Narkoba Polda Sumut di depan SPBU AKR. Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan narkoba di dalam lima tas yang dibawa terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan, tas tersebut berisi 55 bungkus teh China berwarna kuning berisi 55.000 gram sabu.

Selain itu, berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange berlogo ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram.(man/ala)

MENDENGARKAN: Terdakwa Hendri Yosa mendengarkan vonis mati yang di jatuhkan hakim kepadanya, Rabu (11/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendri Yosa (29), divonis mati Hakim Ketua Dominggus Silaban. Mendengar itu, kurir 55 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi hanya bisa menggeleng-gelengkan kepalanya.

“MENJATUHKAN hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ucap Dominggus Silaban di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti menjadi kurir atau perantara narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 (2) Undang-undamg RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Dominggus.

Putusan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita yang juga menuntut mati Hendri Yosa pada sidang dua pekan lalu.

Terhadap putusan itu, Hakim Ketua Dominggus Silaban memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan, apakah menerima atau banding.

Sementara usai persidangan, terdakwa yang digiring ke sel tahanan enggan berkomentar. Dia memilih bungkam.

Tatapannya kosong seakan tak percaya dengan ganjaran perbuatan yang dijatuhkan hakim padanya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Hendri ditangkap di pinggir jalan Lintas Medan-Banda Aceh, 19 Februari 2019 pukul 00.30 WIB. Tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat itu, bus Simpati Star yang ditumpangi Hendri dihentikan personel Ditres Narkoba Polda Sumut di depan SPBU AKR. Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan narkoba di dalam lima tas yang dibawa terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan, tas tersebut berisi 55 bungkus teh China berwarna kuning berisi 55.000 gram sabu.

Selain itu, berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange berlogo ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/