25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Voucher Curian Mickey Holiday Beredar

SUMUTPOS.CO – Dendam tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap meski sudah 4 tahun bekerja, jadi motif dibalik kenekatan Nico Andreas (18) dan Tommy Kristanto (20) mencuri ribuan voucher liburan di PT. Granton Marketing, tempat mereka bekerja. Hal ini diakui kedua pelaku saat diperiksa di Polresta Medan.

“Kami berdua sudah 4 tahun bekerja di sana, tapi tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. Makanya kami dendam. Ada seseorang di perusahaan itu yang terus berusaha menjegal kami jadi karyawan tetap,” tegas Tommy saat diwawancarai awak koran ini, Minggu (24/11) siang. Dijelaskan Tomy, pencurian itu mereka lakukan pasca orderan voucher dari Jakarta. Setelah pesanan tiba di Medan (PT. Granton Marketing), keduanya lantas mencari tau tempat penyimpanannya.

“Kami lihat orderan dari pemesan, kemudian kami tunggu datangnya dari Jakarta. Setelah itu kami cari tau tempat penyimpanannya,” beber pelaku. Singkat cerita, setelah mengetahui voucher-voucher itu disimpan di lemari perusahaan, kedua pelaku lalu pulang seperti karyawan lain. Malam harinya, setelah kantor sepi itulah, keduanya baru beraksi. “Kami masuk ke kantor dengan merusak pintu.

Setelah menguasai voucher-voucher tersebut, kami pun membawanya ke rumah dan mencari rekan kerja (marketing) untuk menjualnya. Kami lebih banyak memakai jasa wanita sebagai tenaga menjual karena biasanya mereka pintar merayu. Untuk hasil penjualannya, lumayan bagus karena banyak diminati masyarakat Medan,” kenang pria kurus itu lagi.

Setelah memberi persen ke para marketing, uang penjualan voucher tersebut langsung mereka bagi rata. “Biasanya uangnya kami pakai untuk main dan makan,” beber Tommy. “Kami hanya dendam pada seseorang yang berada di PT. Granton Marketing itu. Makanya kami mencuri,” kata pelaku.

Ditanya siapa oknum tersebut? Kedua pelaku enggan buka mulut. “ Adalah bang,”jawab Tommy sembari tertunduk dan mengarahkan wartawan menanyakan hal tersebut pada temannya. Tapi saat ditanya, Nico Anderas hanya diam sembari tersenyum. Selanjutnya kedua pelaku beranjak menuju ruang tahanan sementara Polresta Medan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengaku saat ini pihaknya telah memeriksa dan memanggil saksi-saksi, diantaranya pelapor dan karyawan perusahaan.

“Masih kita tahan dan keduanya juga mengaku sudah mengedarkan voucher -voucher tersebut di beberapa wilayah Kota Medan. Saya masih menunggu pemeriksaan penyidik selanjutnya,” tandas perwira berpangkat satu melati di pundak itu. Seperi diberitakan, Sat Reskrim Unit Ekonomi Polresta Medan berhasil menguak kasus voucher diskon curian berbagai arena berlibur dan lokasi hiburan lainnya, diantaranya Mickey Holiday dan Karaoke Inul Vista.

Ribuan voucher telah berhasil dijual kedua pelaku, Nico Andreas warga Jl. Madong Lubis No. 9 B Medan dan Tommy Kristanto warga Jl. Brigjen Katamso No. 178/82 C Medan. Sebanyak 1300 voucher dicuri dari kantor PT. Granton Marketing di Jl. Punak No. 15A Sekip Medan. Kedua tersangka dan barang bukti berupa  1300 voucher Yai pcs,250 voucher takigawa, 276 space pcs, 1000 pcs Mickey Holiday, 1 unit LCD merek Toshiba warna hitam 19 inchi model 19HV15E, 1 box CCTV warna abu-abu masih diamankan di Polresta Medan. (gib/deo)

SUMUTPOS.CO – Dendam tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap meski sudah 4 tahun bekerja, jadi motif dibalik kenekatan Nico Andreas (18) dan Tommy Kristanto (20) mencuri ribuan voucher liburan di PT. Granton Marketing, tempat mereka bekerja. Hal ini diakui kedua pelaku saat diperiksa di Polresta Medan.

“Kami berdua sudah 4 tahun bekerja di sana, tapi tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. Makanya kami dendam. Ada seseorang di perusahaan itu yang terus berusaha menjegal kami jadi karyawan tetap,” tegas Tommy saat diwawancarai awak koran ini, Minggu (24/11) siang. Dijelaskan Tomy, pencurian itu mereka lakukan pasca orderan voucher dari Jakarta. Setelah pesanan tiba di Medan (PT. Granton Marketing), keduanya lantas mencari tau tempat penyimpanannya.

“Kami lihat orderan dari pemesan, kemudian kami tunggu datangnya dari Jakarta. Setelah itu kami cari tau tempat penyimpanannya,” beber pelaku. Singkat cerita, setelah mengetahui voucher-voucher itu disimpan di lemari perusahaan, kedua pelaku lalu pulang seperti karyawan lain. Malam harinya, setelah kantor sepi itulah, keduanya baru beraksi. “Kami masuk ke kantor dengan merusak pintu.

Setelah menguasai voucher-voucher tersebut, kami pun membawanya ke rumah dan mencari rekan kerja (marketing) untuk menjualnya. Kami lebih banyak memakai jasa wanita sebagai tenaga menjual karena biasanya mereka pintar merayu. Untuk hasil penjualannya, lumayan bagus karena banyak diminati masyarakat Medan,” kenang pria kurus itu lagi.

Setelah memberi persen ke para marketing, uang penjualan voucher tersebut langsung mereka bagi rata. “Biasanya uangnya kami pakai untuk main dan makan,” beber Tommy. “Kami hanya dendam pada seseorang yang berada di PT. Granton Marketing itu. Makanya kami mencuri,” kata pelaku.

Ditanya siapa oknum tersebut? Kedua pelaku enggan buka mulut. “ Adalah bang,”jawab Tommy sembari tertunduk dan mengarahkan wartawan menanyakan hal tersebut pada temannya. Tapi saat ditanya, Nico Anderas hanya diam sembari tersenyum. Selanjutnya kedua pelaku beranjak menuju ruang tahanan sementara Polresta Medan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengaku saat ini pihaknya telah memeriksa dan memanggil saksi-saksi, diantaranya pelapor dan karyawan perusahaan.

“Masih kita tahan dan keduanya juga mengaku sudah mengedarkan voucher -voucher tersebut di beberapa wilayah Kota Medan. Saya masih menunggu pemeriksaan penyidik selanjutnya,” tandas perwira berpangkat satu melati di pundak itu. Seperi diberitakan, Sat Reskrim Unit Ekonomi Polresta Medan berhasil menguak kasus voucher diskon curian berbagai arena berlibur dan lokasi hiburan lainnya, diantaranya Mickey Holiday dan Karaoke Inul Vista.

Ribuan voucher telah berhasil dijual kedua pelaku, Nico Andreas warga Jl. Madong Lubis No. 9 B Medan dan Tommy Kristanto warga Jl. Brigjen Katamso No. 178/82 C Medan. Sebanyak 1300 voucher dicuri dari kantor PT. Granton Marketing di Jl. Punak No. 15A Sekip Medan. Kedua tersangka dan barang bukti berupa  1300 voucher Yai pcs,250 voucher takigawa, 276 space pcs, 1000 pcs Mickey Holiday, 1 unit LCD merek Toshiba warna hitam 19 inchi model 19HV15E, 1 box CCTV warna abu-abu masih diamankan di Polresta Medan. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/