31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Terkesan Ditutup-tutupi

SIDANG: Lisam dan Lienawati digiring petugas Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (48) dan Lienawati (51) mendadak digelar lebih cepat. Sidang tak lazim beragendakan pembacaan dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, terkesan ditutup-tutupi.

“Iya sudah pagi tadi itu sidangnya,” ucap Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (11/9) sore.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat buang badan saat ditanyai soal majunya jadwal persidangan kedua terdakwa.

“Akupun nggak tau, tiba-tiba tadi aku di telepon oleh hakim untuk sidang. Aku aja pun pas di Elisabethnya tadi, ini buktinya aku ditelepon hakim,” kata Rambo, sembari menunjukkan ponselnya.

Dia mengaku, seharusnya dijadwal kedua terdakwa menjalani persidangan pada pukul 14.00 WIB. Menurutnya, atas dasar perintah hakim, ia tak mampu menolaknya.

“Seharusnya sidang pidana memang dimulai jam 2 bang. Tapi hakimnya semua itu, kalau jaksa ini kan berdasarkan perintah hakim. Tapi ada juga sidang pidana yang digelar pagi satu-satu,” jelasnya.

“Akupun masih barunya bang, baru 6 bulannya jadi jaksa di pengadilan ini,” sambungnya.

Malah kata dia, untuk jadwal persidangan pekan depan, akan digelar pada Senin (16/9) pukul 09.00 WIB. Alasannya kata Rambo, untuk mengejar ketertinggalan.

“Agendanya eksepsi, Rabu-nya sidang lagi,” pungkasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, terjadi karena silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4.

Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan. Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan.

Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ala)

SIDANG: Lisam dan Lienawati digiring petugas Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (48) dan Lienawati (51) mendadak digelar lebih cepat. Sidang tak lazim beragendakan pembacaan dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, terkesan ditutup-tutupi.

“Iya sudah pagi tadi itu sidangnya,” ucap Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (11/9) sore.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat buang badan saat ditanyai soal majunya jadwal persidangan kedua terdakwa.

“Akupun nggak tau, tiba-tiba tadi aku di telepon oleh hakim untuk sidang. Aku aja pun pas di Elisabethnya tadi, ini buktinya aku ditelepon hakim,” kata Rambo, sembari menunjukkan ponselnya.

Dia mengaku, seharusnya dijadwal kedua terdakwa menjalani persidangan pada pukul 14.00 WIB. Menurutnya, atas dasar perintah hakim, ia tak mampu menolaknya.

“Seharusnya sidang pidana memang dimulai jam 2 bang. Tapi hakimnya semua itu, kalau jaksa ini kan berdasarkan perintah hakim. Tapi ada juga sidang pidana yang digelar pagi satu-satu,” jelasnya.

“Akupun masih barunya bang, baru 6 bulannya jadi jaksa di pengadilan ini,” sambungnya.

Malah kata dia, untuk jadwal persidangan pekan depan, akan digelar pada Senin (16/9) pukul 09.00 WIB. Alasannya kata Rambo, untuk mengejar ketertinggalan.

“Agendanya eksepsi, Rabu-nya sidang lagi,” pungkasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, terjadi karena silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4.

Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan. Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan.

Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/