25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Memberantas Persekongkolan Tender, KPPU Minta Komitmen Kepala Daerah

BERI KETERANGAN: Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Elyas/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya persekongkolan pada pelaksanaaan tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Sumut, secara terus menerus disoriti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebagai lembaga pengawas, KPPU meminta komitmen Kepala Daerah untuk campur tangan dalam pemberantasannya, guna mencegah adanya persaingan yang tidak sehat.

“Isu tender yang tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah bukan nyanyian baru lagi,”ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Kamis (12/9).

Sebagai lembaga yang diberi amanat UU no.5/1999, kata Ramli, KPPU sebagai fungsinya melaksanakan penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan, KPPU memerlukan kerja sama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkannya.

“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” kata Ramli.

Ramli menilai, praktek persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.

“Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktek-praktek persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar. Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktek persekongkolan tender,” ungkap Ramli.

Dalam implementasinya ternyata tidak mudah, sebab praktek persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang tidak menjadi rahasia umum lagi, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa.

Disebutkan Ramli, pada Agustus 2019 saja, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarpasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara.

Salah satunya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumut, yakni Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

“Dengan menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.800.000.000, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV,” sebut Ramli.

Kemudian, sambung Ramli, Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, PT Bangun Mitra Abadisebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III.

Selanjutnya, Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018. Dengan menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp1.260.000.000, PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor IIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor IIIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV.

Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.”Dengan menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.253.000.000, PT Razasa Karya sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III,” urai Ramli.

Ramli mengungkapkan, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

Selain itu, Ramli mengatakan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah sangat diperlukan dan diperlukan kerja sama dengan kordinasi untuk mengantisipasi persengkongkolan tender tersebut.

“KPPU berharap komitmen dari Gubernur, Bupati, maupun Wali kota dalam menjalankan good governance atau pemerintahan yang bersih di Sumut, “ pungkasnya. (gus/han)

BERI KETERANGAN: Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Elyas/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya persekongkolan pada pelaksanaaan tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Sumut, secara terus menerus disoriti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebagai lembaga pengawas, KPPU meminta komitmen Kepala Daerah untuk campur tangan dalam pemberantasannya, guna mencegah adanya persaingan yang tidak sehat.

“Isu tender yang tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah bukan nyanyian baru lagi,”ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Kamis (12/9).

Sebagai lembaga yang diberi amanat UU no.5/1999, kata Ramli, KPPU sebagai fungsinya melaksanakan penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan, KPPU memerlukan kerja sama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkannya.

“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” kata Ramli.

Ramli menilai, praktek persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.

“Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktek-praktek persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar. Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktek persekongkolan tender,” ungkap Ramli.

Dalam implementasinya ternyata tidak mudah, sebab praktek persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang tidak menjadi rahasia umum lagi, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa.

Disebutkan Ramli, pada Agustus 2019 saja, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarpasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara.

Salah satunya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumut, yakni Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

“Dengan menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.800.000.000, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV,” sebut Ramli.

Kemudian, sambung Ramli, Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, PT Bangun Mitra Abadisebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III.

Selanjutnya, Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018. Dengan menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp1.260.000.000, PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor IIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor IIIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV.

Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.”Dengan menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.253.000.000, PT Razasa Karya sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III,” urai Ramli.

Ramli mengungkapkan, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

Selain itu, Ramli mengatakan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah sangat diperlukan dan diperlukan kerja sama dengan kordinasi untuk mengantisipasi persengkongkolan tender tersebut.

“KPPU berharap komitmen dari Gubernur, Bupati, maupun Wali kota dalam menjalankan good governance atau pemerintahan yang bersih di Sumut, “ pungkasnya. (gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/