MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait BPJS, kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kategori mandiri ditentang buruh Kota Medan. Ratusan elemen buruh mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan hal itu saat berunjukrasa di kantor Gubernur Sumut, Rabu (18/9).
Selain menentang kenaikan iuran BPJS, kaum buruh juga menolak revisi Rancangan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai kenaikan iuran BPJS nantinya semakin memberatkan hidup buruh. Demikian juga revisi UU Ketenagakerjaan, juga semakin membuat buruh sengsara.
Hampir dua jam berorasi, perwakilan buruh akhirnya diterima Pemprovsu di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin, lantai I Kantor Gubsu. Perwakilan buruh diterima Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, Kasatpol PP Suriadi Bahar, Kabiro Administrasi Pembangunan, Syafuddin dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman.
Dalam dialog itu, terjadi debat kusir. Buruh tetap ngotot harus diterima gubernur. Kadisnaker mencoba memberi pemahaman. Ia bahkan menggaransi bahwa tuntutan mereka soal penolakan revisi UU Ketenagakerjaan, bisa sampai ke menteri Tenaga Kerja.
Namun itu tak membuat perwakilan buruh tenang. Bahkan penjelasan yang berulang-ulang disampaikan Kadisnaker, Kasatpol PP maupun Kabiro Administrasi Pembangunan, bahwa gubernur sedang di Langkat, tidak bisa langsung menerima mereka.
Sambil menunggu hasil koordinasi, Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi Publik, Wahyu Krisbudiharto, memberi klarifikasi. Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS adalah kepada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
Wahyu juga menyinggung kenaikan iuran BPJS untuk peserta pekerja, belum ada rencana kenaikan. Terakhir iuran BPJS bagi pekerja naik pada 2016. “Harusnya naik setiap dua tahun sekali, tapi sampai saat ini belum naik,” katanya.
Penjelasan Wahyu itu dibantah buruh. Ketua KSPSI Kota Medan, J Sitanggang dan buruh lain mengatakan peserta pekerja termasuk dalam rencana kenaikan iuran. Informasi itu mereka dapat dari berbagai sumber, termasuk dari televisi.
Pada kesempatan itu, Syafruddin menambahkan waktu gubernur sudah terjadwal hingga 29 September. Artinya gubernur baru ada waktu di awal Oktober. Hal ini pun kembali diperdebatkan. Buruh ngotot harus dijadwalkan ketemu dengan gubernur. Setelah terus didesak buruh, akhirnya disepakati pertemuan dengan gubernur antara 2-4 Oktober.
Kadisnaker diminta mengomunikasikan pertemuan itu. Tak yakin sampai disitu, buruh meminta para pejabat yang menerima aksi mereka itu membuatnya dalam bentuk tertulis dan bertandatangan yang akhirnya dituruti para pejabat tersebut.
Kesepakatan itu pun kemudian diumumkan kepada buruh lainnya yang setia menunggu di depan kantor Gubsu. J Sitanggang didampingi Kadisnaker dan Kasatpol PP mengumumkan kesepakatan itu. Meski nampak kecewa, buruh akhirnya menerima dan tak lama kemudian membubarkan diri.
Amatan Sumut Pos, massa buruh datang mengendarai mobil pick up dan sepeda motor. Jumlah mereka cukup banyak. Mereka berorasi di depan kantor Gubsu. Sesekali mereka memainkan musik.
Aksi mereka juga membuat macet jalanan. Jalan Diponegoro ditutup kepolisian. Akses lalu lintas dialihkan ke Jalan Kartini hingga ke Jalan Cut Meutia. Jalan Imam Bonjol juga macet. Petugas kepolisian dan Satpol PP siaga mengamankan. Namun keseluruhan aksi berlangsung tertib. (prn/ila)