SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dua residivis kasus narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda.
Awalnya polisi mengamankan tersangka berinisial KA alias Iril (36) dari rumahnya di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Saat ditangkap, Iril sedang bersembunyi di dalam kamar.
Kemudian, petugas mengamankan RK alias Rusman (31) dari Dusun Jering II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti sabu. Dari tangan Iril, petugas menyita 1 tas sandang warna abu-abu berisikan 14 paket sabu dengan berat 63,78 gram. Kemudian, 4 butir pil ekstasi seberat 1,47gram.
Sedangkan dari tangan Rusman, petugas menyita 1 paket sabu seberat 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai Rp1.000.000.
“Jadi total semua barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 68,28 gram,” kata Kapolres AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu di Mapolres Sergai, Rabu (25/9).
Dijelaskan kapolres, kedua tersangka merupakan satu jaringan. Saat ditangkap, Iril menyebut nama Rusman sebagai teman sejaringan.
“Keterangan tersangka Rusman kepada kita, sabu diperoleh dari seseorang berinisial W (DPO) warga Aceh,” tutur kapolres.
Menurut Rusman, W sedang menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja keluar dari lapas,” sebut kapolres.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(sur/ala)