30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Spesialis Curanmor Parkiran Mesjid Diciduk di Riau

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai kandas. Kedua pelaku diringkus setelah polisi berhasil menangkap Muhammad Perdi alias Dedi alias Ompong (31) warga Jalan Gumba, Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, Jumat (22/6) malam.

Pria yang disangkakan polisi sebagai perantara penjual sepedamotor pencurian itu ‘nyanyi’. Ia menyebut hasil curian tersebut diperoleh dari Bagus Pratama alias Bagus (19) dan Diki Pradana alias Diki alias Pemo (20) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

“Orang Marelan yang nampung, saya perantara saja. Terhitung 13 kali jualkan (kereta) punya mereka. Main telfon saja menjualnya, saya cuma dikasih Rp200 ribu,” aku Dedi.

Alhasil, keduanya ditangkap polisi di Desa Suram, Tapunghulu, Kampar, Riau, Senin (16/7) dinihari.

“Saya bermain dengan Diki. Cara ngambilnya pakai kunci T,” jawab Bagus ketika ditanya Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak dalam paparan kasus di depan Gedung Satreskrim, Selasa (17/7).

Bagus mengaku, butuh waktu lima menit untuk membongkar kunci sepedamotor dengan kunci T. Bagus dengan Diki adalah sepupuan jauh.

“Kami satu nenek,” ujar Bagus.

Hasil kejahatan itu, Bagus bilang, untuk kebutuhan sehari-hari. Satu sepedamotor jenis bebek dijual Bagus seharga Rp2 juta. Sementara sepedamotor jenis sport dijual Bagus seharga Rp3 juta.

Bagus mengaku, melarikan sepedamotor curian itu dalam posisi berhenti atau terparkir. Bahkan, kata Bagus, sepedamotor yang parkir di mesjid pun pernah dilarikannya sebanyak dua kali.

“Tidak ada merampas di jalanan. Saya tidak pakai sabu. Waktu solat magrib saya bawa lari,” ujar Bagus.

Sementara, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, kali terakhir spesialis curanmor ini beraksi di wilayah hukum Polsek Binjai Selatan. Tepatnya di Mesjid Nurul Huda, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Jumat (22/6) malam lalu.

Korbannya Mas Eka Dharma. Perkara tersebut dilimpahkan Polsek Binjai Selatan ke Polres Binjai.

“Kedua pelaku merupakan spesialis. Keterangan yang didapat, mereka lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Donald didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Menurut polisi, Bagus berperan sebagai pemetik barang curian. Sementara Diki yang mengendarai sepedamotor menuju TKP.

“Barang bukti yang disita 4 unit roda dua dan 2 telepon selular,” pungkas mantan Kapolres Samosir ini.

Oleh polisi, Bagus dan Diki disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Dedi disangkakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ted/ala)

 

 

 

 

 

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai kandas. Kedua pelaku diringkus setelah polisi berhasil menangkap Muhammad Perdi alias Dedi alias Ompong (31) warga Jalan Gumba, Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, Jumat (22/6) malam.

Pria yang disangkakan polisi sebagai perantara penjual sepedamotor pencurian itu ‘nyanyi’. Ia menyebut hasil curian tersebut diperoleh dari Bagus Pratama alias Bagus (19) dan Diki Pradana alias Diki alias Pemo (20) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

“Orang Marelan yang nampung, saya perantara saja. Terhitung 13 kali jualkan (kereta) punya mereka. Main telfon saja menjualnya, saya cuma dikasih Rp200 ribu,” aku Dedi.

Alhasil, keduanya ditangkap polisi di Desa Suram, Tapunghulu, Kampar, Riau, Senin (16/7) dinihari.

“Saya bermain dengan Diki. Cara ngambilnya pakai kunci T,” jawab Bagus ketika ditanya Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak dalam paparan kasus di depan Gedung Satreskrim, Selasa (17/7).

Bagus mengaku, butuh waktu lima menit untuk membongkar kunci sepedamotor dengan kunci T. Bagus dengan Diki adalah sepupuan jauh.

“Kami satu nenek,” ujar Bagus.

Hasil kejahatan itu, Bagus bilang, untuk kebutuhan sehari-hari. Satu sepedamotor jenis bebek dijual Bagus seharga Rp2 juta. Sementara sepedamotor jenis sport dijual Bagus seharga Rp3 juta.

Bagus mengaku, melarikan sepedamotor curian itu dalam posisi berhenti atau terparkir. Bahkan, kata Bagus, sepedamotor yang parkir di mesjid pun pernah dilarikannya sebanyak dua kali.

“Tidak ada merampas di jalanan. Saya tidak pakai sabu. Waktu solat magrib saya bawa lari,” ujar Bagus.

Sementara, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, kali terakhir spesialis curanmor ini beraksi di wilayah hukum Polsek Binjai Selatan. Tepatnya di Mesjid Nurul Huda, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Jumat (22/6) malam lalu.

Korbannya Mas Eka Dharma. Perkara tersebut dilimpahkan Polsek Binjai Selatan ke Polres Binjai.

“Kedua pelaku merupakan spesialis. Keterangan yang didapat, mereka lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Donald didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Menurut polisi, Bagus berperan sebagai pemetik barang curian. Sementara Diki yang mengendarai sepedamotor menuju TKP.

“Barang bukti yang disita 4 unit roda dua dan 2 telepon selular,” pungkas mantan Kapolres Samosir ini.

Oleh polisi, Bagus dan Diki disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Dedi disangkakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ted/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/