MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2020 rencananya bakal dinaikkan. Mengenai jumlah kenaikan, saat ini masih dibahas di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan.
“Rencana kenaikan UMK Kota Medan untuk tahun 2020 sedang dibahas dan diproses di Dewan Pengupahan Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Annalore, kepada Sumut Pos, Jumat (18/10)n
Ketua Depeko Medan, Harun, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih intens membahas besaran kenaikan UMK. “Mengenai berapa persen kenaikannya, belum dapat kami informasikan. Masih dibahas dengan pihak-pihak terkait. Nanti akan kami umumkan di awal November (2019),” ujarnya.
Ditanya apakah persentase kenaikan di tingkat kota sama dengan provinsi, Harun menjawab, belum tahu. “Bisa jadi sama, bisa jadi tidak. Nanti saat sudah fix pasti akan kita umumkan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Disnaker Kota Medan melalui Depeko Medan, dapat mengkaji lebih dalam terkait besaran kenaikan upah yang layak bagi warga Kota Medan. “Kita minta mereka untuk betul-betul menghitung dan mempertimbangkan besaran kenaikannya. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kenaikan-kenaikan biaya kebutuhan lainnya,” katanya.
Ihwan mengingatkan, agar kenaikan besaran UMK Medan berpihak kepada masyarakat penerima upah di Kota Medan. “Pemerintah harus bisa mengambil dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2020.
Dalam surat edaran Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 juga disebutkan sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaatinya. Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota.
Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81. (map)