26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Operasi Antik Toba 2019 Sikat 572 Tersangka

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirnarkoba Kombes Kombes Pol Hendri Marpaung, memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2019 di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirnarkoba Kombes Kombes Pol Hendri Marpaung, memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2019 di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polres jajaran telah menggelar operasi antik toba 2019 selama 15 hari. Dari hasil operasi tersebut, ditangkap 572 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti yang disita 22,8 kg sabu-sabu, 113,53 kg ganja, 2.483 butir pil ekstasi dan 3 butir pil epilon.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ratusan tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba di Sumut. Saat ini, para tersangka masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).

Menurut Agus, dalam memberantas narkoba pihaknya melakukan berbagai tindakan hingga operasi di pintu masuk atau jalur narkoba yang ada di Sumut. Mulai dari jalur Aceh, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Sergai, Medan dan sebagainya, dikunci. Kemudian, yang masuk dari Pekanbaru, Riau.

“Jadi, kita aktif menindak jaringan yang dari Aceh tetapi mereka masuk dari Pekanbaru. Kita tindak dari Pekanbaru, mereka masuk dari Medan. Artinya, mereka merubah strategi pemasarannya dengan menyesuaikan apa yang kita lakukan di lapangan,” terangnya.

“Makanya, perlu kerja sama semua pihak untuk menanggulangi bahaya narkoba ini. Ya, ‘kucing-kucingan’ kita dengan mereka,” terangnya.

Diutarakan dia, memberantas peredaran narkoba pihaknya berupaya menangani suatu masalah sampai ke akar-akarnya.

“Pada berbagai kegiatan yang dilakukan Polda Sumut, kita selalu sampaikan untuk berusaha mencari akar permasalahannya. Kemudian, mencari solusi kira-kira apa yang bisa mengurangi permasalahan tersebut. Dengan begitu, gangguan kamtibmas dapat relatif turun,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari hasil penangkapan dalam operasi tersebut dilakukan pengembangan. Hasilnya, terungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti 35 kg sabu.

Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial M alias Z, F, FA alias I, S, EWS, A dan JAN.

“Dari 7 tersangka, 3 diantaranya ditembak kakinya yaitu M alias Z, F dan FA alias I. Ketiganya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” kata Hendri.

Dijelaskan Hendri, dari ketujuh tersangka itu awalnya ditangkap EWS, A dan JAN di Jalan Nenas 2 Lingkungan I, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (13/10) sekira pukul 01.15 WIB.

Dari ketiganya, disita barang bukti 4 kg sabu yang ditemukan di dalam sebuah panci saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka EWS.

“Dari hasil intrograsi dan analisis kasus tersangka EWS, diperoleh keterangan adanya seorang pria berinisial S memiliki sabu di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya, pada Minggu (13/10) siang sekira pukul 11.30 WIB tersangka S ditangkap dan disita barang bukti 1 kg sabu,” terang dia.

Setelah tersangka S ditangkap, sambung Hendri, dilakukan pengembangan kembali dan diperoleh keterangan bahwa M alias Z, F, dan FA alias I membawa sabu dari Aceh ke Sumut khususnya Binjai.

Ketiganya pun berhasil ditangkap di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di pinggir jalan pada Rabu (16/10).

“Dari mereka disita 35 kg sabu yang diletakkan di bagasi belakang mobil,” paparnya.

Hendri menuturkan, total barang bukti sabu yang disita dari hasil pengungkapan operasi antik yang dilakukan pihaknya dan Polres jajaran serta pengembangan kasus, maka berjumlah 57,8 kg sabu dengan jumlah tersangka 575 orang.

“Dari total barang bukti 57,8 kg sabu yang disita, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 578.432 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna,” ujarnya.

Sedangkan 2.483 butir ekstasi yang disita, lanjut dia, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.483 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang pengguna.

Sementara ganja sebanyak 113,53 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 113.530 orang, dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna. Terakhir, 3 butir pil epilon dapat menyelamatkan 3 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.

“Jadi, total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 694.448 orang,” imbuhnya. (ris/ala)

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirnarkoba Kombes Kombes Pol Hendri Marpaung, memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2019 di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirnarkoba Kombes Kombes Pol Hendri Marpaung, memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2019 di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polres jajaran telah menggelar operasi antik toba 2019 selama 15 hari. Dari hasil operasi tersebut, ditangkap 572 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti yang disita 22,8 kg sabu-sabu, 113,53 kg ganja, 2.483 butir pil ekstasi dan 3 butir pil epilon.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ratusan tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba di Sumut. Saat ini, para tersangka masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (23/10).

Menurut Agus, dalam memberantas narkoba pihaknya melakukan berbagai tindakan hingga operasi di pintu masuk atau jalur narkoba yang ada di Sumut. Mulai dari jalur Aceh, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Sergai, Medan dan sebagainya, dikunci. Kemudian, yang masuk dari Pekanbaru, Riau.

“Jadi, kita aktif menindak jaringan yang dari Aceh tetapi mereka masuk dari Pekanbaru. Kita tindak dari Pekanbaru, mereka masuk dari Medan. Artinya, mereka merubah strategi pemasarannya dengan menyesuaikan apa yang kita lakukan di lapangan,” terangnya.

“Makanya, perlu kerja sama semua pihak untuk menanggulangi bahaya narkoba ini. Ya, ‘kucing-kucingan’ kita dengan mereka,” terangnya.

Diutarakan dia, memberantas peredaran narkoba pihaknya berupaya menangani suatu masalah sampai ke akar-akarnya.

“Pada berbagai kegiatan yang dilakukan Polda Sumut, kita selalu sampaikan untuk berusaha mencari akar permasalahannya. Kemudian, mencari solusi kira-kira apa yang bisa mengurangi permasalahan tersebut. Dengan begitu, gangguan kamtibmas dapat relatif turun,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari hasil penangkapan dalam operasi tersebut dilakukan pengembangan. Hasilnya, terungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti 35 kg sabu.

Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial M alias Z, F, FA alias I, S, EWS, A dan JAN.

“Dari 7 tersangka, 3 diantaranya ditembak kakinya yaitu M alias Z, F dan FA alias I. Ketiganya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” kata Hendri.

Dijelaskan Hendri, dari ketujuh tersangka itu awalnya ditangkap EWS, A dan JAN di Jalan Nenas 2 Lingkungan I, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (13/10) sekira pukul 01.15 WIB.

Dari ketiganya, disita barang bukti 4 kg sabu yang ditemukan di dalam sebuah panci saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka EWS.

“Dari hasil intrograsi dan analisis kasus tersangka EWS, diperoleh keterangan adanya seorang pria berinisial S memiliki sabu di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya, pada Minggu (13/10) siang sekira pukul 11.30 WIB tersangka S ditangkap dan disita barang bukti 1 kg sabu,” terang dia.

Setelah tersangka S ditangkap, sambung Hendri, dilakukan pengembangan kembali dan diperoleh keterangan bahwa M alias Z, F, dan FA alias I membawa sabu dari Aceh ke Sumut khususnya Binjai.

Ketiganya pun berhasil ditangkap di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di pinggir jalan pada Rabu (16/10).

“Dari mereka disita 35 kg sabu yang diletakkan di bagasi belakang mobil,” paparnya.

Hendri menuturkan, total barang bukti sabu yang disita dari hasil pengungkapan operasi antik yang dilakukan pihaknya dan Polres jajaran serta pengembangan kasus, maka berjumlah 57,8 kg sabu dengan jumlah tersangka 575 orang.

“Dari total barang bukti 57,8 kg sabu yang disita, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 578.432 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna,” ujarnya.

Sedangkan 2.483 butir ekstasi yang disita, lanjut dia, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.483 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang pengguna.

Sementara ganja sebanyak 113,53 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 113.530 orang, dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna. Terakhir, 3 butir pil epilon dapat menyelamatkan 3 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.

“Jadi, total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 694.448 orang,” imbuhnya. (ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/