26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pemko Medan Terima 193 Formasi CPNS, Lokasi Ujian di SMPN 1 Medan & SMK Binaan

CPNS 2018 lalu
CPNS 2018 lalu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Formasi untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Medan dan sejumlah wilayah pemerintah daerah di Indonesia serta 68 kementerian dan lembaga, sudah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Khusus untuk Kota Medan, pemerintah pusat mengizinkan perekrutan 193 formasi CPNS.

“ Pendaftaran dapat dilakukan mulai 11 November 2019, di laman resmi yang ditunjuk oleh BKN. Untuk pemko Medan, ada 193 formasi. Selengkapnya bisa dilihat di web resmin

milik BKN,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Selasa (29/10).

Pihaknya mengakui tidak terlalu repot dalam memfasilitasi proses perekrutan CPNS kali ini. “Karena sama dengan tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online. Tidak manual lagi seperti dulu,” ujarnya.

Namun untuk perekrutan CPNS tahun ini, anggaran dan teknis pelaksanaan ujian diserahkan ke Pemko Medan. “Perekrutan sebelumnya, anggaran dari pusat. Kali ini dari APBD Medan,” katanya.

Untuk lokasi ujian, pihaknya sedang mencari dan mengajukan beberapa pilihan. “Kita ajukan untuk diadakan di SMP 1 Medan dan SMK Binaan Kota Medan, karena sekolah-sekolah itu punya fasilitas yang cukup untuk pelaksanaan ujian secara teknis. Tapi baru sebatas pengajuan ke BKN,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Muslim, pihak BKN akan datang dan melakukan cek ke lokasi ujian dimaksud, apakah layak atau tidak. “Kita tunggu lah tim BKN survei ke lokasi. Tidak terburu-buru karena waktu ujiannya masih di bulan Februari 2020. Waktunya masih cukup panjang,” tutupnya.

Syarat Pelamar

Sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Sesuai data KemenPAN-RB, untuk instansi pusat dari total formasi yang disiapkan sebanyak 37.425, ada 10 kementerian/lembaga yang mendapat alokasi terbanyak yaitu:

  1. Kemenag 5.815
  2. Kejagung RI 5.203
  3. Kemenkumham 4.598
  4. Kemenkes 2.205
  5. Kemendikbud (plus formasi Dikti) 2.196
  6. Sekretariat MA 2.104
  7. Kemenhub 1.244
  8. Kementerian PU PR 1.180
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang 727
  10. Badan Intelijen Negara 721

(map/kps)

CPNS 2018 lalu
CPNS 2018 lalu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Formasi untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Medan dan sejumlah wilayah pemerintah daerah di Indonesia serta 68 kementerian dan lembaga, sudah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Khusus untuk Kota Medan, pemerintah pusat mengizinkan perekrutan 193 formasi CPNS.

“ Pendaftaran dapat dilakukan mulai 11 November 2019, di laman resmi yang ditunjuk oleh BKN. Untuk pemko Medan, ada 193 formasi. Selengkapnya bisa dilihat di web resmin

milik BKN,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Selasa (29/10).

Pihaknya mengakui tidak terlalu repot dalam memfasilitasi proses perekrutan CPNS kali ini. “Karena sama dengan tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online. Tidak manual lagi seperti dulu,” ujarnya.

Namun untuk perekrutan CPNS tahun ini, anggaran dan teknis pelaksanaan ujian diserahkan ke Pemko Medan. “Perekrutan sebelumnya, anggaran dari pusat. Kali ini dari APBD Medan,” katanya.

Untuk lokasi ujian, pihaknya sedang mencari dan mengajukan beberapa pilihan. “Kita ajukan untuk diadakan di SMP 1 Medan dan SMK Binaan Kota Medan, karena sekolah-sekolah itu punya fasilitas yang cukup untuk pelaksanaan ujian secara teknis. Tapi baru sebatas pengajuan ke BKN,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Muslim, pihak BKN akan datang dan melakukan cek ke lokasi ujian dimaksud, apakah layak atau tidak. “Kita tunggu lah tim BKN survei ke lokasi. Tidak terburu-buru karena waktu ujiannya masih di bulan Februari 2020. Waktunya masih cukup panjang,” tutupnya.

Syarat Pelamar

Sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Sesuai data KemenPAN-RB, untuk instansi pusat dari total formasi yang disiapkan sebanyak 37.425, ada 10 kementerian/lembaga yang mendapat alokasi terbanyak yaitu:

  1. Kemenag 5.815
  2. Kejagung RI 5.203
  3. Kemenkumham 4.598
  4. Kemenkes 2.205
  5. Kemendikbud (plus formasi Dikti) 2.196
  6. Sekretariat MA 2.104
  7. Kemenhub 1.244
  8. Kementerian PU PR 1.180
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang 727
  10. Badan Intelijen Negara 721

(map/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/